Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
bahwa perusahaan mempunyai tanggung jawab terhadap masyarakat sebagai wujud kepedulian dan peran serta dalam mempercepat tercapainya tujuan pembangunan daerah;bahwa pelaksanaan pembangunan daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, pada dasarnya adalah upaya untuk mewujudkan
kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat, sehingga dalam pelaksanaannya perlu dibangun hubungan yang sinergis antara Pemerintah Daerah dengan para pelaku dunia usaha dan masyarakat;bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban untuk mendorong dunia usaha agar mereka dapat berkembang dengan optimal sehingga diharapkan dapat memberi kontribusi bagi daerah dan masyarakat luas di Kabupaten Tapin;bahwa salah satu kontribusi yang harus dilaksanakan oleh dunia usaha sebagaimana dimaksud dalam huruf c adalah berupa Program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, sehingga masyarakat di lingkungan perusahaan memperoleh dampak positif atas kehadiran dan keberadaan perusahaan;bahwa agar Program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dapat terlaksana secara serasi, seimbang dan memperoleh hasil yang optimal, diperlukan adanya regulasi yang dapat menjadi pedoman bagi semua pihak;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Kabupaten Tapin.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 47 Tahun 2012;Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik
Negara Nomor Per-05/MBU/2007;Peraturan Menteri Sosial Nomor 13 Tahun 2012;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Kabupaten Tapin dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Ruang Lingkup;Maksud dan Tujuan;Asas;Hak dan Kewajiban Perusahaan;Program dan Bidang Kerja TJSP;Mekanisme dan Prosedur Penyelenggaraan Program TJSP;Pembiayaan;Tim Kerja TJSP;Pengawasan,Evaluasi dan Pelaporan;Peran Serta Masyarakat;Sanksi Administrasi;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 6 Tahun 2014
Dalam rangka untuk optimalisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah yang bersumber dari Pajak Restoran, maka ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah, perlu dilakukan perubahan. Besaran persentasi tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang ditetapkan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah, dianggap terlalu memberatkan masyarakat sehingga perlu dilakukan perubahan. Menindaklanjuti Hasil Evaluasi dari Menteri Keuangan Republik Indonesia dan Gubernur Kalimantan Selatan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah, sebagaimana Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : S-331/MK.7/2014 tanggal 14 Juli 2014 dan Surat Gubernur Kalimantan Selatan Nomor : 118.342/00769/KUM/2014 tanggal 5 Agustus 2014, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah, perlu dilakukan penyempurnaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah;
Dasar hukum : Pasal 18 Ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 19 Tahun 1997 Jo. UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 jo. UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No.27 Tahun 1983 jo. PP No. 58 Tahun 2010; PP No. 135 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 jo. Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Kabupaten Tapin No. 4 Tahun 2008; Perda Kabupaten Tapin No. 5 Tahun 2008 jo. Perda Kabupaten Tapin No. 1 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Pajak Daerah dengan perubahan sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 11 ayat (4) diubah;
2. Ketentuan Pasal 18 ayat (2) huruf g diubah;
3. Ketentuan Pasal 37 diubah;
4. Ketentuan Pasal 59 diubah;
5. Ketentuan Pasal 60 ayat (2) dan ayat (4) diubah;
6. Ketentuan Pasal 63 diubah;
7. Diantara Pasal 72 dan Pasal 73, disisipkan 1 (satu) Pasal, yaknis Pasal 72A;
8. Ketentuan Pasal 74 ayat (1) dan ayat (3) diubah;
9. Ketentuan Pasal 75 ayat (1) diubah;
10. Ketentuan Pasal 76 ayat (1) diubah, dan ayat (2) dihapus
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2014.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Tapin
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun
2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pemerintah Daerah wajib mempunyai Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang memberikan pelayanan dan pembinaan di bidang pengadaan barang/jasa. Dalam rangka optimalisasi dan efektivitas pelayanan dan pembinaan di bidang pengadaan barang/jasa di Kabupaten Tapin, perlu dibentuk Lembaga Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang bersifat Struktural dan berdiri sendiri, yang merupakan bagian dari Perangkat Daerah. Berdasarkan pertimbangan, serta untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Layanan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah Kabupaten Tapin.
Dasar Hukum : Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 5 Tahun
1999; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun
2004; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; PP No.
16 Tahun 1994; PP No. 28 Tahun 2000; PP No. 29 Tahun 2000; PP No. 30 Tahun
2000; PP No. 99 Tahun 2000; PP No. 100 Tahun 2000; PP No. 9 Tahun 2003; PP No.
58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2010; PP No. 46 Tahun 2011; Perpres No. 54 Tahun 2010; Per. Mendagri No. 7 Tahum 2006; Per. Menteri Kehutanan No. 13 Tahun 2006; Per. Mendagri No. 17 Tahun 2007; Per. Mendagri No. 57 Tahun 2007; Per. Mendagri No.
1 Tahun 2014; Per. Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
No. 5 Tahun 2012; Perda Kab. Tapin No. 4 Tahun 2008; Perda Kab. Tapin No. 5 Tahun
2008; Perda Kab. Tapin No. 12 Tahun 2012; Perda Kab. Tapin No. 4 Tahun 2013; Per.
Bupati tapin No. 9 Tahun 2011; Per. Bupati Tapin No. 2 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Layanan Pengadaan Barang/jasa
Pemerintah Kabupaten Tapin, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Pembentukan:
3. Kedudukan, Tugas Pokok Dan Fungsi;
- Bagian Kesatu : Kedudukan
- Bagian Kedua : Tugas Pokok dan Fungsi
4. Unsur dan Susunan Organisasi;
- Bagian Kesatu : Unsur Organisasi
- Bagian Kedua : Susunan Organisasi
5. Tugas Unsur Organisasi;
- Bagian Kesatu : Kepala Kantor
- Bagian Kedua : Sub Bagian Tata Usaha
- Bagian Ketiga : Seksi Pengadaan Barang
- Bagian Keempat : Seksi Pengadaan Pekerjaan Konstruksi
- Bagian Kelima : Seksi Pengadaan Pekerjaan Konstruksi
6. Kelompok Kerja;
7. Kelompok Jabatan Fungsional;
8. Tata Kerja;
- Bagian Kesatu : Umum
- Bagian Kedua : Pelaporan
- Bagian Ketiga : Hal Mewakili
- Bagian Keempat : Uraian Tugas Jabatan
9. Tata Hubungan Kerja;
10. Kepegawaian;
11. Pembiayaan;
12. Ketentuan Peralihan;
13. Ketentuan Penutup.
dan dilengkapi dengan lampiran‐lampiran, yaitu :
1. Lampiran I : Bagan Struktur Organisasi Kantor Layanan Pengadaan
Barang/Jasa Pemkab Tapin
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pasa saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan
Bupati Tapin Nomor 38 Tahun 2013 tentang Unit Layanan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Tapin (Berita
Daerah Kabupaten Tapin Tahun 2013 Nomor 38), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ruang Terbuka Hijau
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan penataan ruang perlu adanya pengendalian ruang dengan menyisakan sebagian manfaat ruang untuk ruang terbuka hijau yang dapat meningkatkan nilai keindahan dan kenyamanan lingkungan kota melalui keberadaan taman kota, kebun kota dan jalur hijau disamping pedesterian jalan. Tata ruang perlu dikelola berdasarkan pola terpadu melalui pendekatan wilayah dengan memperhatikan sifat lingkungan alam dan lingkungan sosial berdasarkan peran masyarakat untuk meningkatkan kepedulian dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Sesuai dengan ketentuan Pasal 28 huruf a Undang- Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, rencana penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau merupakan bagian dari perencanaan tata ruang wilayah kota. Maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Ruang Terbuka Hijau.
Dasar Hukum : Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945 ; UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 32 Tahun
2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 2 Tahun 2012; PP No. 63 Tahun
2002; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 26 Tahun 2008; PP No.
15 Tahun 2010; Per. Mendagri No. 1 Tahum 2007; Per. MenPU No. 05/PRT/M/2008; Per. Mendagri No. 53 Tahun 2011; Perda Kab. Tapin No. 13 Tahun 1990; Perda Kab. Tapin No. 4 Tahun 2008; Perda Kab. Tapin No. 5 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini Mengatur tentang:
Ruang Terbuka Hijau, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Tujuan, Fungsi dan Manfaat;
3. Luas RTH Daerah
4. RTH Publik;
- Bagian Kesatu : Pembentukan
- Bagian Kedua : Pembangunan RTH Publik
- Bagian Ketiga : Pengelolaan
- Bagian Keempat : Penempatan Vegetasi Dalam RTH Publik
5. Relokasi RTH Publik;
6. RTH Privat;
7. Pengendalian;
8. Peran Serta Masyarakat;
9. Pengawasan;
10.Insentif;
11.Pendanaan;
12.Sanksi Terhadap Pelanggaran;
- Bagian Kesatu : Umum
- Bagian Kedua : Sanksi Administratif
13.Penyidikan;
14.Ketentuan Pidana;
15.Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2014.
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Jasa Kontruksi
ABSTRAK:
Usaha jasa konstruksi merupakan bagian dari kegiatan pembangunan disektor perekonomian, sosial dan kebudayaan yang dapat menunjang kehidupan dalam bentuk material maupun spritual guna mewujudkan pembangunan yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Pertumbuhan dan perkembangan usaha jasa konstruksi sangat penting keberadaannya dan diminati oleh anggota masyarakat sehingga diperlukan adanya peran pemerintah dalam melakukan pengendalian dan pembinaan agar sesuai dengan kompetensinya dan mampu bersaing secara sehat dan bertanggungjawab. Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi, ditetapkan semua perusahaan di bidang jasa konstruksi wajib memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana tempat domisilinya maka perlu menetapkan PeraturanDaerah tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi.
Dasar Hukum : Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945 ; UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 18 Tahun
1999; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 28 Tahun 2000; PP No.
29 Tahun 2000; PP No. 30 Tahun 2000; PP No. 38 Tahun 2007; Per. MenPU No.
144/PRT/M/2010; Per. MenPU No. 04/PRT/M/2011; Per. Mendagri No. 53 Tahun
2011; Perda Kab. Tapin No. 13 Tahun 1990; Perda Kab. Tapin No. 13 Tahun 1990
Perda Kab. Tapin No. 4 Tahun 2008; Perda Kab. Tapin No. 5 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Izin Usaha Jasa Konstruksi, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Usaha Jasa Konstruksi;
3. Perizinan;
- Bagian Kesatu : Izin Usaha Jasa Konstruksi
- Bagian Kedua : Klasifikasi dan Kualifikasi IUJK
- Bagian Ketiga : Permohonan Izin
- Bagian Keempat : Syarat Perizinan
- Baian Kelima : Jangka Waktu Penerbitan Izin
- Bagian Keenam : Penomoran IUJK
- Bagian Ketujuh : Penomoran IUJK
- Bagian Kedelapan : Proses IUJK
4. Hak dan Kewajiban;
- Bagian Kesatu : Umum
- Bagian Kedua : Hak dan Kewajiban Pejabat/Pelaksana Tugas Perizinan
- Bagian Ketiga : Laporan Pertanggungjawaban Unit Kerja/Instansi Yang
Diberi Kewenangan Menerbitkan IUJK
5. Pembinaan:
- Bagian Kesatu : Pembinaan Pemegang IUJK
- Bagian Kedua : Lingkup Pembinaan
6. Tanda Daftar Usaha Oerang Perseorangan;
7. Sanksi Administrasi;
8. Ketentuan Penyidikan;
9. Ketentuan Pidana;
10. Sistem Informasi;
11. Ketentuan Khusus;
12. Ketentuan Peralihan;
13. Ketentuan Penutup.
dan dilengkapi dengan lampiran‐lampiran, yaitu :
1. Lampiran I : Laporan IUJK Oleh Bupati Kepada Gubernur
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2014.
26 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan tata kehidupan masyarakat Kabupaten Tapin yang religius, berwawasan lingkungan serta sebagai upaya untuk melestarikan budaya lokal guna mendukung pembangunan sosial kemasyarakatan, diperlukan adanya pengaturan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat yang mampu melindungi warga masyarakat, sarana dan prasarana serta fasiltas umum. Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat menjadi urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Tapin yang dalam pelaksanaannya harus dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan dan budaya serta tata nilai kehidupan masyarakat Kabupaten Tapin, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Dasar Hukum : Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945 ; UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun
1981; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2001; UU No. 7 Tahun 2004; UU No.
32 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 18 Tahun
2008; UU No. 44 Tahun 008; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No.
1 Tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 29 Tahun 1980; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 42 Tahun 2008; PP No. 6
Tahun 2010; PP No. 38 Tahun 2011; PP No. 53 Tahun 2011; PP No. 54 Tahun 2011; Perda Kab. Tapin No. 13 Tahun 1990; Perda Kab. Tapin No. 4 Tahun 2008; Perda Kab. Tapin No. 5 Tahun 2008; Perda Kab. Tapin No. 3 Tahun 2013.
Peraturan Daerah ini Mengatur tentang:
Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Ruang Lingkup dan Tujuan; Bagian Kesatu : Ruang Lingkup ; Bagian Kedua : Tujuan
3. Ketertiban Jalan, Fasilitas Umum dan Jalur Hijau;
4. Ketertiban Lingkungan Sosial Kemasyarakatan;
5. Ketertiban Penggunaan dan Pemanfaatan Serta Pemeliharaan Sungai, Saluran Air dan sumber Air;
6. Ketertiban Pasar dan Pedagang kaki lima;
7. Ketertiban Penghuni Bangunan;
8. Tertib Tuna Wisma dan Anak Jalanan;
9. Ketertiban Tempat Hiburan dan Keramaian;
10. Pengaturan Peran Seta Masyarakat;
11. Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan;
12. Sanksi Administrasi;
13. Penyidikan;
14. Ketentuan Pidana;
15. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2014.
23 halaman; penjelasan 4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tapin
ABSTRAK:
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tapin, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 01 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tapin, sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi beban kerja Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, sehingga perlu dilakukan penyempurnaan dan penambahan struktur organisasinya dengan melakukan perubahan. Dalam rangka kelancaran optimalisasi pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tapin, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tapin.
Dasar Hukum : Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945 ; UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun
1974; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No.
41 Tahun 2007; Per. Mendagri No. 57 Tahun 2007; Per. Mendagri No. 53 Tahun
2011; Perda Kab. Tapin No. 4 Tahun 2008; Perda Kab. Tapin No. 5 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tapin
Nomor 05 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata
Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tapin, yaitu terkait Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2014.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 22 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pembahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Perahrran Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2014.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Anggaran dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 20 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 16 Tahun 2010 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Perencanaan Pembangunan Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 16 Tahun 2010 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Perencanaan Pembangunan Desa, belum adanya pengaturan mengenai Pagu Indikatif Desa dan Pagu Indikatif Kewilayahan, sehingga perlu dilakukan perubahan;bahwa perubahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a adalah untuk meningkatkan hasil pembangunan di desa, sehingga sesuai dengan perencanaan yang telah disusun;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 16 Tahun 2010 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Perencanaan Pembangunan Desa.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53
Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 16 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Perencanaan Pembangunan Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 19 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 14 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 14 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, belum sepenuhnya mengakomodir seluruh jenjang pendidikan, terutama mengenai pemberian dukungan Pemerintah Daerah terhadap penyelenggaraan pendidikan tinggi khususnya yang ada di Daerah. Untuk mengakomodir pemberian dukungan terhadap penyelenggaraan tinggi, perlu melakukan Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 14 Tahun
2010 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Dasar Hukum : Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945 ; UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun
1974; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 14 Tahun 2005; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 47 Tahun
2008; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010; Per. Mendagri No. 53 Tahun
2011; Perda Kab. Tapin No. 4 Tahun 2008; Perda Kab. Tapin No. 5 Tahun 2008; Perda
Kab. Tapin No. 14 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 14 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan, yaitu terkait pendidikan tinggi, dan Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2013.
12 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat