Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Bagi Penduduk Kabupaten Tapin, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Asas dan Tujuan; 3. Jaminan Kesehatan Daerah; 4. Pelayanan Kesehatan; 5. Pembiayaan; 6. Pembinaan dan Pengawasan; 7. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat