Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lebak
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2011/NO. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lebak
ABSTRAK:
Wilayah Kabupaten Lebak memiliki kondisi geografis, geologis, hidrologis dan domografis yang memungkinkan terjadinya bencana sehingga diperlukan penanganan bencana secara tepat dan terkoordinasi; Ketentuan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana menyatakan bahwa Pembentukan, struktur organisasi, tugas, fungsi dan tata kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah diatur dengan Peraturan Daerah.
UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 24 Tahun 20007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 21 Tahun 2008; PP No. 22 Tahun 2008; PP No. 23 Tahun 20008; Perda Kab. Lebak No. 8 Tahun 2007; Perda Kab. Lebak No. 9 Tahun 2007; Perda Kab. Lebak No. 10 Tahun 2007; Perda Kab. Lebak No. 11 Tahun 2007.
Peraturan Daerah (PERDA) Tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lebak meliputi sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Pembentukan,Asas, dan Tujuan; 3. Kedudukan, Tugas dan Fungsi; 4. Organisasi; 5. Tata Kerja; 6. Pengangkatan dan Pemberhentian; 7. Esselon Unsur Pelaksana; 8. Pembiayaan; 9. Ketentuan Peralihan; 10. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
22 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebak No. 2 Tahun 2011
Ruang Terbuka Hijau Wilayah Perkotaan Ibu Kota Kabupaten Lebak
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2011/NO. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ruang Terbuka Hijau Wilayah Perkotaan Ibu Kota Kabupaten Lebak
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan pembangunan berwawasan lingkungan guna meningkatkan mutu kehidupan bagi generasi sekarang dan generasi yang akan datang, diperlukan adanya kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak menyangkut Perencanaan, Pelaksanaan, Pengendalian, dan Pengawasan terhadap Ruang Terbuka Hijau; tanggungjawab terhadap kelestarian lingkungan hidup merupakan tanggungjawab bersama antara Pemerintah Daerah dan masyarakat; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang memuat Rencana Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau yang mewajibkan Daerah menetapkan Rencana Ruang Terbuka Hijau pada Wilayah Perkotaan dengan proporsi paling sedikit 30 (tiga puluh) persen dari luas wilayah kota dan dijabarkan ke dalam rencana Ruang Terbuka Hijau Wilayah Perkotaan.
UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 4 Tahun 1992; UU No. 5 Tahun 1992; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 63 Tahun 2002; PP No. 45 Tahun 2004; PP No. 20 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 11 Tahun 2010; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 68 Tahun 2010; Kepres No. 32 Tahun 1990; Perpres No. 36 Tahun 2005; Perda Kab. Lebak No. 2 Tahun 1989; Perda Kab. Lebak No. 8 Tahun 2005; Perda Kab. Lebak No. 8 Tahun 2006; Perda Kab. Lebak No. 17 Tahun 2006; Perda Kab. Lebak No. 8 Tahun 2007; Perda Kab. Lebak No. 17 Tahun 2008.
Peraturan Daerah (PERDA) Tentang Ruang Terbuka Hijau Wilayah Perkotaan Ibu Kota Kabupaten Lebak meliputi sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup; 3. Perencanaan RTH; 4. Pelaksanaan, Pemanfaatan dan Pengendalian RTH; 5. Peran Serta Masyarakat dan Kelembagaan; 6. Larangan; 7. Sanksi Administratif; 8. Ketentuan Pidana; 9. Penyidikan; 10. Ketentuan Peralihan; 11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebak No. 1 Tahun 2011
Penyelenggaraan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2011/NO. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara
ABSTRAK:
pengelolaan pertambangan umum di Kabupaten Lebak telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 7 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Pertambangan Umum ; dalam rangka menyesuaikan dengan ketentuan UndangUndang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, perlu dilakukan pengaturan mengenai penyelenggaraan usaha pertambangan khususnya pertambangan mineral dan batubara; Kabupaten Lebak mempunyai potensi pertambangan mineral dan batubara sehingga perlu dilakukan pengelolaan secara maksimal dan terkendali.
UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 25 Tahun 1992; UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 18 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 85 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 45 Tahun 2008; PP No. 22 Tahun 2010; PP No. 23 Tahun 2010; PP No. 55 Tahun 2010; PP No. 78 Tahun 2010; Perda Kab. Lebak No. 3 Tahun 2005; Perda Kab. Lebak No. 8 Tahun 2006; Perda Kab. Lebak No. 13 Tahun 2006; Perda Kab. Lebak No. 8 Tahun 2007; Perda Kab. Lebak No. 10 Tahun 2007; Perda Kab. Lebak No. 11 Tahun 2007; Perda Kab. Lebak No. 17 Tahun 2008; Perda Kab. Lebak No. 8 Tahun 2009; Perda Kab. Lebak No. 6 Tahun 2010.
Peraturan Daerah (PERDA) Tentang Penyelenggaraan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara meliputi sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Azas dan Tujuan; 3. Kewenangan; 4. Jenis Komoditas Tambang; 5. Wilayah dan Usaha Pertambangan; 6. Izin Usaha Pertambangan; 7. Pertambangan Rakyat; 8. Perubahan Luasan Wilayah; 9. Penghenntian Sementara Kegiatan Usaha Pertambangan; 10. Berakhirnya Izin Usaha Pertambangan dan Izin Pertambangan Rakyat; 11. Peningkatan Nilai Tambah, Pengolahan dan Pemurnian; 12. Penggunaan Tanah untuk kegiatan Usaha Pertambangan; 13. Tata Cara Penyampaian Laporan; 14. Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat di sekitar WIUP; 15. Larangan, Hak dan Kewajiban Pemegang Izin; 16. Reklamasi dan Pasca Tambang; 17. Pelaksana Inspeksi Tambang dan Kepala Teknik Tambang; 18. Pendapatan Daerah; 19. Pembinaan, Pengawasan, dan Perlindungan Masyarakat; 20. Penyidikan; 21. Sanksi Administratif; 22. Ketentuan Pidana; 21. Ketentuan Peralihan; 22. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
59 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebak No. 10 Tahun 2010
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
bahwa melaksanakan pasal 181 ayat (1) undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah sebagaimana telah di ubah di akhir dengan undang-undang nomor 12 tahun 2008, kepala daerah mngajukan rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) kepada dewan perwakilan rakyat daerah ( DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama
rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah ( APBD) yang di ajukan sebagaimana sebagaimana di maksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari rencana kerja pemerintah daerah tahun 2011 yang di jabarkan ke dalam kebijakan umum APBD pada tanggal 10 desember 2010.
UU No. 12 tahun 1985, UU No. 28 tahun 1999, UU No. 23 tahun 2000, UU No. 17 tahun 2003, UU No. 1 tahun 2004, UU No. 10 tahun 2004, UU No. 15 tahun 2004, UU No. 25 tahun 2004, UU No. 32 tahun 2004, UU No. 33 tahun 2004, UU No. 28 tahun 2010, PP No. 24 tahun 2004, PP No. 23 tahun 2005, PP No. 54 tahun 2005, PP No. 55 tahun 2005, PP No. 56 tahun 2005, PP No. 57 tahun 2005, PP No. 58 tahun 2005, PP No. 65 tahun 2005, PP No. 79 tahun 2005, PP No. 6 tahun 2006, PP No. 8 tahun 2006, PP No. 38 tahun 2007, PP No. 39 tahun 2007, PP No. 69 tahun 2010, PP NO. 71 tahun 2010, PERDA No. 6 tahun 2004, PERDA No. 15 tahun 2006, PERDA No. 8 tahun 2007, PERDA No. 9 tahun 2006, PERDA No. 10 tahun 2007, PERDA No. 11 tahun 2007, PERDA No. 12 tahun 2007, PERDA No. 15 tahun 2007, PERDA No. 10 tahun 2008, PERDA No. 8 tahun 2009, PERDA No. 6 tahun 2010, PERDA No. 7 tahun 2010. PERDA No. 8 tahun 2010, PERDA No. 9 tahun 2010.
Peraturan ini memuat besaran nilai APBD Kab. Lebak TA 2011 meliputi Pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah yang diuraikan dalam Lampiran I - Lampiran XIII.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
Peraturan Bupati Tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebak No. 9 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
retribusi perizinan tertentu merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran atas kegiatan tertentu pemerintah daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang di makasud untuk pembinaan pengaturan pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, pengguna sumber daya alam, barang, prasarana, asarana atau fasilitas tertentu guna melindungi keoentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan
retribusi perizinan tertentu merupakan salahsatu sumber pendapatan yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintah daerah
kebijakan retribusi daerah di laksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan. perta serta masyarakat, akuntabilitas dan transparasi dengan memperhatikan potensi daerah.
UU No. 8 tahun 1981, UU No. 5 tahun 1984, UU No. 28 tahun 1999, UU No. 23 tahun 2000, UU No. 28 tahun 2002, UU No. 10 tahun 2004, UU No. 31 tahun 2004, UU No. 32 tahun 2004, UU No. 33 tahun 2004, UU No. 26 tahun 2007, UU No. 22 tahun 2009, UU No. 28 tahun 2009, UU No. 32 tahun 2009, PP No. 27 tahun 1983, PP No. 41 tahun 1993, PP No. 43 tahun 1993, PP No. 54 tahun 2002, PP No. 36 tahun 2005, PP No. 58 tahun 2005, PP No. 79 tahun 2005, PP No. 38 tahun 2007, PERDA No. 6 tahun 1986, PERDA No. 12 tahun 1988, PERDA No. 2 tahun 1989, PERDA, 13 tahun 2006, PERDA No. 15 tahun 2006, PERDA No. 8 tahun 2007, PERDA No. 10 tahun 2007, PERDA No. 17 tahun 2008.
Peraturan ini mengatur mengenai retribusi perizinan tertentu yaitu retribusi izin mendirikan bangunan, izin gangguan, izin trayek, dan izin usaha perikanan meliputi objek, subjek, wajib retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, struktur dan besarnya tarif retribusi, tata cara pembayaran, dan pengembalian kelebihan pembayaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut: Perda Kab. Lebak No. 11 Tahun 2000; Perda Kab. Lebak No. 41 Tahun 2001, Perda Kab. Lebak No. 11 Tahun 2002, dan Perda Kab. Lebak No. 3 Tahun 2009.
-
42 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebak No. 8 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
retribusi jasa usaha merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa yang di sediakan oleh pemerintah daerah yang menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula di sediakan oleh sector swasta;
retribusi jasa usaha merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintah daerah;
kebijakan retribuasi daerah di laksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan. peran serta , masyarakat, akuntabilitas dan transparasi dengan memperhatikan potensi daerah.
UU No. 5 tahun 1960, UU No. 8 tahun 1981, UU No. 28 tahun 1999, UU No. 23 tahun 2000, UU No. 23 tahun 2000, UU No. 28 tahun 2002 UU No. 1 tahun 2004, UU No. 10 tahun 2004, UU No. 31 tahun 2004, UU No. 32 tahun 2004, UU No. 33 tahun 2004, UU No. 26 tahun 2007, UU No. 10 tahun 2009, UU No. 22 tahun 2009, UU No. 28 tahun 2009, PP No. 27 tahun 1983, PP No. 58 tahun 2005, PP No. 79 tahun 2005, PP No. 38 tahun 2007, PERDA No. 6 tahun 1986, PERDA No. 13 tahun 2006, PERDA No. 15 tahun 2006, PERDA No. 8 tahun 2007, PERDA No. 10 tahun 2007, PERDA No. 11 tahun 2007, PERDA NO. 8 tahun 2008, PERDA No. 17 tahun 2008.
1.ketentuan umum;2.retribusi jasa usaha;3.wajib retribusi jasa usaha;4.wilayah pemungutan;5.saat retribusi terutang;6.pemungutan retribusi jasa usaha
;7.pengembalian kelebihan pembayaran;8.kadaluwarsa penagihan;9.pembukaan dan pemeriksaan;10.peninjauan kembali tarif retribusi jasa usaha;11.insentif pemungutan;12.penyidikan;13.ketentuan pidana;14.ketentuan peralihan;15.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut: Perda Kab. Lebak No. 10 Tahun 1999 sebagaimana diubah terakhir dengan Perda Kab. Lebak No. 18 Tahun 2006; Perda Kab. Lebak No. 11 Tahun 1998 sebagaimana diubah terakhir dengan Perda Kab. Lebak No. 18 Tahun 2006, Perda Kab. Lebak No. 13 Tahun 1998, Perda Kab. Lebak No. 6 Tahun 2000 sebagaimana diubah terakhir dengan Perda Kab. Lebak No. 18 Tahun 2006, Perda Kab. Lebak No. 9 Tahun 2000 sebagaimana diubah terakhir dengan Perda Kab. Lebak No. 18 Tahun 2006, Perda Kab. Lebak No. 13 Tahun 2002, Perda Kab. Lebak No. 10 Tahun 2006, Perda Kab. Lebak No. 2 Tahun 2009, Keputusan Bupati Lebak No. 1 Tahun 2000, Keputusan Bupati Lebak No. 3 Tahun 2000.
-
49 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebak No. 6 Tahun 2010
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pengaturan mengenai Pajak Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah ;
b. bahwa Pajak Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah ;
UU No. 5 tahun 1960, UU No. 8 tahun 1981, UU No. 28 tahun 1999, UU No. 23 tahun 2000, UU No. 10 tahun 2004, UU No. 32 tahun 2004, UU No. 33 tahun 2004, UU No. 4 tahun 2009, UU No. 28 tahun 2009, PP No. 27 tahun 1983, PP No. 58 tahun 2005, PP No. 79 tahun 2005, PP No. 38 tahun 2007, PERDA No. 6 tahun 1986, PERDA No. 7 tahun 2004, PERDA No. 13 tahun 2006, PERDA No. 15 tahun 2006, PERDA No. 8 tahun 2007, PERDA No. 10 tahun 2007, PERDA No. 3 tahun 2008, PERDA No. 4 tahun 2008.
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut: a. Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 4 Tahun 2004 tentang Pajak Parkir; b. Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 7 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Pertambangan Umum sepanjang mengenai Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C ; c. Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pajak Pengambilan Sarang Burung Walet dan Sejenisnya; d. Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pajak Hotel; e. Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pajak Restoran ; f. Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pajak Hiburan; g. Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pajak Reklame; h. Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pajak Penerangan Jalan.
Peraturan Bupati tentang tata cara pelaporan Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang negara melaporkan pembuatan akta atau risalah lelang Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan kepada Bupati; Peraturan Bupati mengenai bentuk, isi, dan tata cara penerbitan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan; Peraturan Bupati mengenai bentuk, isi, dan tata cara penerbitan, pengisian dan penyampaian SPTPD, SKPDKB, dan SKPDKBT; Peraturan Bupati tentang mengenai bentuk, isi, dan tata cara pengisian dan penyampaian SSPD; Peraturan Bupati tentang tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran pajak; Peraturan Bupati mengenai tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak; Peraturan Bupati mengenai Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran Pajak; Peraturan Bupati mengenai tata cara penghapusan piutang Pajak yang sudah kadaluwarsa; Peraturan Bupati mengenai Kriteria Wajib Pajak dan penentuan besaran omzet serta tata cara pembukuan atau pencatatan.
92 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebak No. 5 Tahun 2010
Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2010/NO. 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka perlu dilakukan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2010;
sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2010 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah
UU No. 12 Tahun 1985, UU No. 18 tahun 1997, UU No. 21 tahun 1997, UU No. 28 tahun 2000, UU No. 17 tahun 2003, UU No. 1 tahun 2004, UU No. 10 tahun 15 tahun 2004, UU No. 25 tahun 2004, UU No. 32 tahun 2004, UU No. 33 tahun 2004, UU No. 41 tahun 2008, PP No. 65 tahun 2001, PP No. 66 tahun 2001, PP No. 24 tahun 2004, PP No. 23 tahun 2005, PP No. 24 tahun 2005, PP No. 54 tahun 2005, PP No. 55 tahun 2005, PP No. 56 tahun 2005, PP No. 57 tahun 2005, PP No. 58 tahun 2005, PP No. 65 tahun 2005, PP No.l 79 tahun 2005, PP No. 6 tahun 2006, PP No. 8 tahun 2006, PP No. 38 tahun 2007, PP No. 39 tahun 2007, PERDA no. 6 tahun 2004, PERDA No. 15 tahun 2006, PERDA No. 8 tahun 2007, PERDA No. 9 tahun 2007, PERDA No. 10 tahun 2007, PERDA No. 11 tahun 2007, PERDA No. 12 tahun 2007, 13 tahun 2007, PERDA No. 14 tahun 2007, PERDA No. 15 tahun 2007, PERDA No. 10 tahun 2008, PERDA No. 8 tahun 2009, PERDA No. 11 tahun 2009, PERDA No. 4 tahun 2010, PERDA No. 5 tahun 2010.
Peraturan ini berisi perubahan besaran nilai APBD Kab. Lebak Tahun Anggaran 2010 semula berjumlah Rp. 944.333.015.629,- bertambah sejumlah Rp. 46.865.424.467,- sehingga menjadi Rp. 991.198.440.096,- dengan rincian pada lampiran I - lampiran IX.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.
25 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebak No. 11 Tahun 2009
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2009/NO. 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
a. untuk melaksanakan pasal 181 ayat (1) Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama
b. Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah(APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2010 yang dijabarkan kedalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 9 Bulan Nopember Tahun 2009
UU No. 12 tahun 1985, UU No. 18 tahun 1997, UU No. 21 tahun 1997, UU No. 28 tahun 1999, UU No. 23 tahun 2000, UU No. 17 tahun 2003, UU No. 1 tahun 2004, UU No. 10 tahun 2004, UU No. 15 tahun 2004, UU No. 25 tahun 2004, UU No. 32 tahun 2004, PP No. 33 tahun 2004, PP No. 65 tahun 2001, PP No. 66 tahun 2001, PP No. 24 tahun 2004, PP No. 23 tahun 2005, PP No. 24 tahun 2005, PP No. 54 tahun 2005, PP No. 55 tahun 2005, PP No. 56 tahun 2005, PP No. 57 tahun 2005, PP No. 58 tahun 2005, PP No. 65 tahun 2005, PP No. 79 tahun 2005, PP No. 6 tahun 2006, PP No. 38 tahun 2007, PP No. 39 tahun 2007, PERPRES No. 53 tahun 2000, PERDA No. 6 tahun 2004, PERDA No. 15 tahun 2006, PERDA No. 8 tahun 2007, PERDA No. 9 tahun 2007, PERDA No. 10 tahun 2007, PERDA No. 11 tahun 2007, PERDA No. 12 tahun 2007, PERDA No. 13 tahun 2007, PERDA No. 14 tahun 2007, PERDA No. 15 tahun 2007, PERDA No. 10 tahun 2008.
1. peratutan daerah kabupaten lebak tentang APBD tahun 2010 yang tertera dalam pasal 1 sampai 6 ; 2. ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebak No. 7 Tahun 2009
Tata Layanan Dan Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Adjidarmo Kabupaten Lebak
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2009/NO.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Layanan Dan Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Adjidarmo Kabupaten Lebak
ABSTRAK:
a.bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pemberian pelayanan kesehatan kepada masyarakat di Kabupaten Lebak yang dilaksanakan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Adjidarmo, diperlukan manajemen pelayanan kesehatan yang memadai dengan memperhatikan prinsip keadilan, pemenuhan hak asasi manusia dan tertib administrasi pelayanan dalam bentuk tata layanan;
b. bahwa salah satu jenis penerimaan daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah adalah Retribusi Pelayanan Kesehatan yang salah satunya bersumber dari penerimaan retribusi pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah.
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 32 Tahun 1996; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Keppres No. 40 Tahun 2001; Perda Kab. Lebak No. 6 Tahun 1986; Perda Kab. Lebak No. 13 Tahun 2006; Perda Kab. Lebak No. 8 Tahun 2007; Perda Kab. Lebak No. 10 Tahun 2008.
1. ketentuan umum;2. kebijakan daerah mengenai tata laksana layanan kesehatan rujukan;3. hak dan kewajiban para pihak dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan di RSUD;4. prosedur pelayanan;5. jenis layanan yang dikenakan retribusi ;6. retribusi ;7. pemakaian fasilitas kesehatan untuk praktek perorangan
;8. tarif kerjasama dengan pihak penjamin biaya layanan;9. pengelola dan penatausahaan keuangan ;10. pembinaan jaringan layanan kesehatan rujukan
;11. penyidikan ;12. upaya paksa penegakan hukum;13. ketentuan pidana
;14. ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut: Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 12 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2000 Nomor 12 Seri B) sepanjang mengenai tarif retribusi pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Adjidarmo; Mecabut: Keputusan Bupati Lebak Nomor 10 Tahun 2001 tentang Penetapan Tata Layanan Unit Swadana Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Adjidarmo.
Keputusan Direktur RSUD tentang pelayanan rawat jalan; Peraturan Direksi RSUD tentang Ketentuan dan persyaratan lain yang dibutuhkan oleh pasien yang mendapat hak untuk pelayanan rawat inap; Peraturan Direksi RSUD tentang pelayanan farmasi; Keputusan Direktur RSUD tentang prosedur pemeriksaan visum et repertum; Keputusan Direktur RSUD tentang Pemakaian fasilitas kesehatan RSUD oleh Tenaga Medik dan Tenaga Kesehatan lainnya di luar ketentuan yang berlaku.
33 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat