PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PADANG LAWAS NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN PADANG LAWAS
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD. 2021/ No. 01
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Padang Lawas
ABSTRAK:
Dengan adanya pembentukan 5 (lima) kecamatan baru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Lwas, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan DAerah Kabupaten Pdang Lawas Noor 05 Tahun 2016 tentng Pembentukan dan Susuanan Perangkat Daerah Kabupaten Padang Lawas
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 017 Tahun 1956; UU Nomor 38 Tahun 2007; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Perubahan dalam Ketentuan Pasal 3 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2021.
Peraturan yang diubah adalah Pasal 3
3 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Padang Lawas Nomor 2 Tahun 2017
Penyelenggaraan pelayanan publik oleh Pemerintah Daerah merupakan perwujudan pelaksanaan pemberdayaan bagi setiap masyarakat berupa pelayanan barang, pelayanan jasa maupun pelayanan administrasi untuk meningkatkan sumber daya aparatur sebagai aset utama dalam pelaksanaan pembangunan daerah.
UUD Negara RI Tahun 1945; UU Nomor 38 Tahun 2007; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum; Maksud, Tujuan, Asas, Prinsip dan Ruang Lingkup; Pembina, penyelenggara dan Evaluasi Pelayanan Publik; Hak, Kewajiban dan Larangan; Penyelenggaraan Pelayanan Publik; Peran serta Masyarakat; Kerahasiaan Dokumen; dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2017.
27 Hlmn; Penjelasan 5 Hlmn.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Padang Lawas No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Nomor 3 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Padang Lawas
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Padang Lawas Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
Untuk melalsanakan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
UUD Negara RI Tahun 1945; UU Darurat Nomor 7 Tahun 1956; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 70 Tahun 2015; PP Nomor 18 Tahun 2017; Perpres Nomor 12 Tahun 2013; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Kabupaten Padang Lawas Nomor 5 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum; Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD; Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD; Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD; Belanja Penunjang Kegiatan DPRD; Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD; dan Ketentuan Lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2017.
16 Hlmn.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Lawas Nomor 3 Tahun 2018
PEMBENTUK UNIT PELAKSANA TEKNIS LABOTARIUM DAN ALAT BERAT PADA DINAS PEKERJAAN UMUM KABUPATEN PADANG LAWAS
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2018/NO.04
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentuk Unit Pelaksana Teknis Labotarium dan Alat Berat pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Padang Lawas
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan pasal 6 ayat (1) Perda Kab. Padang Lawas No. 05 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susuna Perangkat Daerah Kabupaten Padang Lawas, pada Dinas Daerah dan Badan Daerah dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT).
UU No. 7 Tahun 1956; UU No. 38 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2017; Perda Kab. Padang Lawas No. 05 Tahun 2016.
Kedudukan dan Susunan Organisasi; Tugas Pokok dan Fungsi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2018.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Lawas Nomor 5 Tahun 2018
PEMBENTUK UNIT PELAKSANA TEKNIS SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM PADA DINAS PEKERJAAN UMUM KABUPATEN PADANG LAWAS
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2018/NO,05
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentuk Unit Pelaksana Teknis Sistem Penyediaan Air Minum pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Padang Lawas
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan pasal 6 ayat (1) Perda Kab. Padang Lawas No. 05 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susuna Perangkat Daerah Kabupaten Padang Lawas, pada Dinas Daerah dan Badan Daerah dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT).
UU No. 7 Tahun 1956; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2016; PERMENPU No. 18/PRT/M/2007; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kab. Padang Lawas No. 05 Tahun 2016.
Kedudukan dan Susunan Organisasi; Tugas Pokok dan Fungsi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2018.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Padang Lawas No. 5 Tahun 2016
PEMBENTUK UNIT PELAKSANA TEKNIS PENDAPATAN PADA BADAN PENDAPATAN, PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN PADANG LAWAS
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2018/NO.06
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentuk Unit Pelaksana Teknis Pendapatan pada Badan Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Padang Lawas
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan pasal 6 ayat (1) Perda Kab. Padang Lawas No. 05 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susuna Perangkat Daerah Kabupaten Padang Lawas, pada Dinas Daerah dan Badan Daerah dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT).
UU Drt No. 7 Tahun 1956; UU No. 38 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2017; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kab. Padang Lawas No. 05 Tahun 2011; Perda Kab. Padang Lawas No. 05 Tahun 2016.
Kedudukan dan Susunan Organisasi; Tugas Pokok dan Fungsi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2018.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Padang Lawas No. 7 Tahun 2011
PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH - PENGESAHAN - RETRIBUSI DAERAH
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2011/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah dan sebagai
implementasi pelaksanaannya perlu diatur tersendiri dengan peraturan daerah.
UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 38 Tahun 2007; PP No. 38 tahun 2007.
Dalam Peraturan daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Jenis-jenis Jasa Retribusi Kerja, Prinsip dan Sasaran Penetapan, Tarif Retribusi, Surat Pendaftaran, Penetapan Retribusi, Tata Cara Pemungutan, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Keberatan, Pengembalian, Kelebihan Pembayaran, Pengurangan, Keringanan, Pembebasan Retribusi, dan Kadaluwarsa Penagihan Insentif Pemungutan. Setiap orang/badan yang melakukan pelanggaran dikenakan sanksi administrasi, dan akan diproses Penyidikan sesuai dengan Ketentuan Pidana yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2011.
25 Hlm, Lampiran 6 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat