Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Padang Lawas Nomor 2 Tahun 2017

Pelayanan Publik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum; Maksud, Tujuan, Asas, Prinsip dan Ruang Lingkup; Pembina, penyelenggara dan Evaluasi Pelayanan Publik; Hak, Kewajiban dan Larangan; Penyelenggaraan Pelayanan Publik; Peran serta Masyarakat; Kerahasiaan Dokumen; dan Pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Padang Lawas Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pelayanan Publik
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Padang Lawas
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Sibuhuan
Tanggal Penetapan
27 Juli 2017
Tanggal Pengundangan
28 Juli 2017
Tanggal Berlaku
28 Juli 2017
Sumber
LD. 2018/NO. 02
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Padang Lawas
Bidang
Halaman ini telah diakses 1183 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan