Dalam peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum; Maksud, Tujuan, Asas, Prinsip dan Ruang Lingkup; Pembina, penyelenggara dan Evaluasi Pelayanan Publik; Hak, Kewajiban dan Larangan; Penyelenggaraan Pelayanan Publik; Peran serta Masyarakat; Kerahasiaan Dokumen; dan Pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat