Dalam Peraturan daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Jenis-jenis Jasa Retribusi Kerja, Prinsip dan Sasaran Penetapan, Tarif Retribusi, Surat Pendaftaran, Penetapan Retribusi, Tata Cara Pemungutan, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Keberatan, Pengembalian, Kelebihan Pembayaran, Pengurangan, Keringanan, Pembebasan Retribusi, dan Kadaluwarsa Penagihan Insentif Pemungutan. Setiap orang/badan yang melakukan pelanggaran dikenakan sanksi administrasi, dan akan diproses Penyidikan sesuai dengan Ketentuan Pidana yang berlaku.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat