PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PADANG LAWAS NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN PADANG LAWAS
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD. 2021/ No. 01
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Padang Lawas
ABSTRAK: |
- Dengan adanya pembentukan 5 (lima) kecamatan baru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Lwas, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan DAerah Kabupaten Pdang Lawas Noor 05 Tahun 2016 tentng Pembentukan dan Susuanan Perangkat Daerah Kabupaten Padang Lawas
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 017 Tahun 1956; UU Nomor 38 Tahun 2007; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Perubahan dalam Ketentuan Pasal 3 diubah
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2021.
- Peraturan yang diubah adalah Pasal 3
- 3 Hlm
|