PERJALANAN DINAS-DEWAN PERWAKILAN RAKYAT-KABUPATEN MIMIKA
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BD.2021/NO.32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perjalanan Dinas Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mimika
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 22 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 2 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mimika, perlu mengatur Perjalanan Dinas bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mimika; bahwa perjalanan dinas bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah telah diatur dalam Peraturan Bupati Mimika Nomor 20 Tahun 2017 ten tang Perjalanan Dinas Keluar Daerah Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mimika dan Peraturan Bupati Mimika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perjalanan Dinas Dalam Daerah Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mimika; bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi dan efisiensi pembiayaan untuk perjalanan dinas, maka perlu digabungkan dalam satu Peraturan Bupati
Undang Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Irian Barat dan Kabupaten Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan Kota Sorong; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah beberapa kali terahkir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 2 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pada pokoknya, ketentuan ini mengatur tentang kegiatan Perjalanan Dinas keluar daerah dan dalam daerah dalam rangka menunjang tugas, fungsi, dan wewenang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mimika. Ketentuan ini juga mengatur mengenai pelaksanaan dan pertanggungjawaban Perjalanan Dinas bagi Pimpinan dan Anggota DPRD yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan memperhatikan prioritas/kepentingan tinggi tertentu yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan, ketersediaan anggaran dan kesesuaian dengan pencapaian kinerja Pemerintah Daerah, efisiensi pengunaan belanja daerah, akuntabilitas pemberian perintah pelaksanaan perjalanan dinas dan pembebanannya. Berdasarkan ketentuan ini, Perjalanan Dinas terdiri dari: a. Perjalanan Dinas Dalam Daerah; b. Perjalanan Dinas Luar Daerah Dalam Provinsi; dan c. Perjalanan Dinas Luar Daerah Luar Provinsi. Pembayaran Perjalanan Dinas dibayarkan dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap kali Pimpinan dan Anggota DPRD melaksanakan perjalanan dinas. Lebih lanjut, ketentuan ini juga mengatur tentang Persyaratan Perjalanan Dinas, Lama Perjalanan Dinas, Komponen Perjalanan Dinas, Dasar Perhitungan Pembayaran Perjalanan Dinas, dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2021.
Mencabut Peraturan Bupati Mimika Nomor 20 Tahun 2017 tentang Perjalanan Dinas Keluar Daerah Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mimika dan Peraturan Bupati Mimika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perjalanan Dinas Dalam Daerah Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mimika
-
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mimika Nomor 32 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Dan Pengelolaan Hibah Dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Lampiran BAB II Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Huruf D Belanja Daerah huruf e. Belanja Hibah angka 9) dan huruf f. Belanja Bantuan Sosial angka 19) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial diatur lebih lanjut dengan peraturan kepala daerah
UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 45 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020
Peraturan bupati ini mengatur tentang Pedoman Pemberian dan Pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Ruang lingkup peraturan bupati ini meliputi penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2021.
28 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mimika Nomor 34 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, Berita Daerah Tahun 2023 Nomor 34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Daerah pada Satuan Pendidikan PAUD/TK/Raudathul Alfal, Sekolah Dasar/Madrasah Iptidaiyah, SMP Madrasah Tasnawiyah, SMA/Madrasah Aliyah, SMK, dan Kesetaraan Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan sesuai visi misi Bupati Mimika "MIMIKA CERDAS" sebagai salah satu prioritas pembangunan perlu mendorong satuan pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan bagi masyarakat melalui pengalokasian dana bantuan operasional pendidikan(BOP) daerah dan atas pengelolaan tersebut diperlukan petunjuk teknis pelaksanaan untuk memberikan petunjuk pengelolaan dan pengalokasian dana BOP sesuai dengan tujuan dan sasaran.
UU No. 45 Tahun 1999; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 2 Tahun 2021; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; PP No. 19 Tahun 2005; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 39 Tahun 2012; Permendagri No. 70 Tahun 2019; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendikbud No. 63 Tahun 2022; Perda Kab. Mimika No.1 Tahun 2023; Perbup No. 5 Tahun 2023
Peraturan bupati ini mengatur tentang petunjuk teknis penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan dana BOP Daerah pada satuan pendidikan PAUD/TK/Raudathul Alfal, SD/MI/SMP/MTs, SMA/MA, SMK, dan kesetaraan TA 2023 dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dana BOP dialokasikan untuk penyelenggaraan pendidikan pada TK/PAUD/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK, dan jenjang kesetaraan (Paket A, B, dan C). Dana BOP dialokasikan dan dilaksanakan sesuai dengan Petunjuk Teknis sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2023.
30 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mimika Nomor 35 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Kompensasi Atas Rehabilitasi Status, Kedudukan, Harkat Dan Martabat Terhadap 26 Anggota Dprd Kabupaten Mimika Periode 2014-2019 Sebagai Penggugat Pada Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mimika Nomor 35 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, Berita Daerah Tahun 2023 Nomor 35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Mimika
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 Permendagri No. 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Mimika
UU No. 28 Tahun 1999 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2019; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 2 Tahun 2021; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 15 Tahun 2022; UU No. 17 Tahun 2023; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 56 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; PMK No. 77/PMK.05/2009 sebagaimana telah diubah dengan PMK No. 42/PMK.05/2018; Permendagri No. 79 Tahun 2018; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda No. 5 Tahun 2022
Dalam peraturan bupati ini diatur tentang pengelolaan sisa lebih perhitungan anggaran Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Mimika dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. SiLPA BLUD RSUD merupakan selisih lebih antara realisasi penerimaan dan pengeluaran BLUD RSUD selama 1 (satu) tahun anggaran. Pemanfaatan SiLPA BLUD RSUD dalam tahun anggaran berikutnya digunakan untuk membiayai program dan kegiatan harus melalui mekanisme APBD, namun dalam kondisi mendesak dapat dilaksanakan mendahului APBD. Kriteria mendesak mencakup program dan kegiatan pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dan/atau belum cukup anggarannya pada tahun anggaran berjalan dan keperluan mendesak lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi pemerintah daerah dan masyarakat. Keadaan yang menyebabkan SiLPA BLUD RSUD tahun sebelumnya digunakan dalam tahun anggaran berjalan adalah untuk menutup defisit anggaran, mendanai kewajiban BLUD RSUD yang belum tersedia anggarannya, membayar bunga dan pokok utang/pinjaman, melunasi kewajiban bunga dan pokok utang, belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal. Terhadap pelaksanaan pemanfaatan SiLPA dilakukan pemantauan secara berkala sesuai kebutuhan oleh bupati melalui PPKD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2023.
7 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat