Pada pokoknya, ketentuan ini mengatur tentang kegiatan Perjalanan Dinas keluar daerah dan dalam daerah dalam rangka menunjang tugas, fungsi, dan wewenang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mimika. Ketentuan ini juga mengatur mengenai pelaksanaan dan pertanggungjawaban Perjalanan Dinas bagi Pimpinan dan Anggota DPRD yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan memperhatikan prioritas/kepentingan tinggi tertentu yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan, ketersediaan anggaran dan kesesuaian dengan pencapaian kinerja Pemerintah Daerah, efisiensi pengunaan belanja daerah, akuntabilitas pemberian perintah pelaksanaan perjalanan dinas dan pembebanannya. Berdasarkan ketentuan ini, Perjalanan Dinas terdiri dari: a. Perjalanan Dinas Dalam Daerah; b. Perjalanan Dinas Luar Daerah Dalam Provinsi; dan c. Perjalanan Dinas Luar Daerah Luar Provinsi. Pembayaran Perjalanan Dinas dibayarkan dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap kali Pimpinan dan Anggota DPRD melaksanakan perjalanan dinas. Lebih lanjut, ketentuan ini juga mengatur tentang Persyaratan Perjalanan Dinas, Lama Perjalanan Dinas, Komponen Perjalanan Dinas, Dasar Perhitungan Pembayaran Perjalanan Dinas, dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat