Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mimika Nomor 32 Tahun 2021

Perjalanan Dinas Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mimika

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pada pokoknya, ketentuan ini mengatur tentang kegiatan Perjalanan Dinas keluar daerah dan dalam daerah dalam rangka menunjang tugas, fungsi, dan wewenang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mimika. Ketentuan ini juga mengatur mengenai pelaksanaan dan pertanggungjawaban Perjalanan Dinas bagi Pimpinan dan Anggota DPRD yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan memperhatikan prioritas/kepentingan tinggi tertentu yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan, ketersediaan anggaran dan kesesuaian dengan pencapaian kinerja Pemerintah Daerah, efisiensi pengunaan belanja daerah, akuntabilitas pemberian perintah pelaksanaan perjalanan dinas dan pembebanannya. Berdasarkan ketentuan ini, Perjalanan Dinas terdiri dari: a. Perjalanan Dinas Dalam Daerah; b. Perjalanan Dinas Luar Daerah Dalam Provinsi; dan c. Perjalanan Dinas Luar Daerah Luar Provinsi. Pembayaran Perjalanan Dinas dibayarkan dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap kali Pimpinan dan Anggota DPRD melaksanakan perjalanan dinas. Lebih lanjut, ketentuan ini juga mengatur tentang Persyaratan Perjalanan Dinas, Lama Perjalanan Dinas, Komponen Perjalanan Dinas, Dasar Perhitungan Pembayaran Perjalanan Dinas, dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mimika Nomor 32 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mimika
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mimika
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Timika
Tanggal Penetapan
05 November 2021
Tanggal Pengundangan
05 November 2021
Tanggal Berlaku
05 November 2021
Sumber
BD.2021/NO.32
Subjek
PEMILIHAN UMUM DAERAH, DPRD, PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mimika
Bidang
Halaman ini telah diakses 446 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan