Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mimika Nomor 31 Tahun 2021

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Reses Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mimika

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pada Peraturan bupati ini diatur tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Reses Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Minuka. Tujuan Reses adalah menyerap dan menindaklanjuti aspirasi konstituen dan pengaduan masyarakat guna memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihan sebagai perwujudan perwakilan rakyat dalam pemerintahan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mimika Nomor 31 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Reses Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mimika
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mimika
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Timika
Tanggal Penetapan
05 November 2021
Tanggal Pengundangan
05 November 2021
Tanggal Berlaku
05 November 2021
Sumber
BD.2021/NO.31
Subjek
PEMILIHAN UMUM DAERAH, DPRD, PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mimika
Bidang
Halaman ini telah diakses 681 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan