Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2021. Anggaran Pendapatan dan Belanja Dearah Tahun Anggaran 2021 semula berjumlah Rp. 3.559.900.976.131,00 bertambah Rp. 891.592.036.300,00 sehingga menjadi Rp. 4.451.493.012.431,00
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat