PERBUP Kab. Kutai Barat No. 34 Tahun 2009 tentang Penghapusan Dan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2009 tentang Penghapusan dan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Penghapusan BMD
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 130
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang
Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan
Penghapusan Barang Milik Daerah.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; PP No.27 Tahun 2014; Permendagri No.19 Tahun 2016 ; Perda Kab. Kutai Barat No.04
Tahun 2017.
Penghapusan dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang
Kuasa Pengguna dilakukan dalam hal barang milik daerah sudah
tidak berada dalam penguasaan Pengguna Barang dan/atau Kuasa
Pengguna Barang. Penghapusan dari Daftar Barang Pengelola dilakukan dalam hal
barang milik daerah sudah tidak berada dalam penguasaan Pengelola Barang. Penghapusan dari Daftar Barang Milik Daerah dilakukan dalam hal
terjadi penghapusan sebagaimana dimaksud disebabkan karena:
a. pemindahtanganan atas barang milik daerah;
b. putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan
sudah tidak ada upaya hukum lainnya;
c. menjalankan ketentuan undang-undang;
d. pemusnahan; dan
e. sebab lain.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2020.
Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2009 tentang Penghapusan dan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
23 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 13 Tahun 2023
pangan - BADAN USAHA - SISTEM INFORMASI - FOOD CENTER - MASYARAKAT
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2023/13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Badan Usaha Pangan Masyarakat, Food Center, dan Sistem Informasi Pangan
ABSTRAK:
Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam mewujudkan keterjangkauan pangan bagi masyarakat, rumah tangga, dan perseorangan sehingga diperlukan wadah yang mampu memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap pangan. Guna menjaga stabilisasi pasokan dan harga pangan strategis dan pangan lokal serta memberikan informasi tentang pangan, maka diperlukan Kelembagaan Badan Usaha Pangan Masyarakat, Food Center, dan Sistem Informasi Pangan. Badan Usaha Pangan Masyarakat, Food Center, dan Sistem Informasi Pangan menjadi salah satu perwujudan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam memenuhi
keterjangkauan pangan masyarakat sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Badan Usaha Pangan Masyarakat, Food Center, dan Sistem Informasi Pangan.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 18 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 19 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 86 Tahun 2019; PP No. 17 Tahun 2015; Perpres No. 71 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Perpres No. 59 Tahun 2020; Perda Kab. Kubar No. 2 Tahun 2022
Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan, dan Kedudukan; Badan Usaha Pangan Masyarakat; Kemitraan BUPM; Kerjasama; Pelaksanaan BUPM; Kewajiban; FC; Kemitraan FC; Kerjasama; Pelaksanaan FC; Sistem Informasi Pangan; Pelaporan, Monitoring, dan Evaluasi; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2023.
29 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 07 Tahun 2023
kampung - kaliq - kecamatan - siluq - ngurai - BATAS - PENETAPAN - PENEGASAN
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 07, BD.2023/7, TBD No. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Kampung Kaliq Kecamatan Siluq Ngurai
ABSTRAK:
Dalam rangka tertib administrasi pemerintahan dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap batas
antar Kampung, perlu dilakukan Penetapan dan Penegasan Batas Kampung Kaliq Kecamatan Siluq Ngurai
di Kabupaten Kutai Barat. Penetapan batas Wilayah Kampung Kaliq Kecamatan Siluq Ngurai telah disepakati oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Kampung Kabupaten Kutai Barat yang dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pembahasan Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Kampung Kaliq Kecamatan Siluq Ngurai, Nomor 146/242/TA.PEM-TU.P/II/2023, Tanggal 1 Februari 2023. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Kampung Kaliq Kecamatan Siluq Ngurai.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpu No. 2 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpu No. 2 Tahun 2022; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; Permendagri No. 45 Tahun 2016
PENGADAAN - BARANG - JASA - BLUD - rsud - harapan insan - sendawar
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 09, BD.2023/9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Harapan Insan Sendawar Kabupaten Kutai Barat
ABSTRAK:
Untuk dapat mewujudkan ketersediaan barang/jasa yang lebih bermutu, efektif, dan efisien, dengan proses pengadaan yang cepat dan mudah menyesuaikan dengan kebutuhan rumah sakit untuk mendukung kelancaran pelayanan kepada masyarakat dan kegiatan operasional di Rumah Sakit Umum Daerah Harapan Insan Sendawar Kabupaten Kutai Barat. Dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 76 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah perlu mengatur Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Harapan
Insan Sendawar Kabupaten Kutai Barat. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah
Harapan Insan Sendawar Kabupaten Kutai Barat.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 16 Tahun 2018; Permendagri No. 79 Tahun 2018; Perbup Kubar No. 56 Tahun 2009; Perbup Kubar No. 74 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2023.
Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2011 tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang/Jasa Badan Layanan Umum Daerah RSUD Harapan Insan Sendawar Kabupaten Kutai Barat, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 08 Tahun 2023
tunjangan - hari raya - gaji - ketiga belas - asn - bupati - KETUA - wakil - anggota - dprd
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 08, BD.2023/8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Sipil Negara dan Tunjangan Hari Raya bagi Non Aparatur Sipil Negara, Bupati, Wakil Bupati, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Barat Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan daya beli Aparatur Sipil Negara dan Non Aparatur Sipil Negara di lingkup Pemerintah Kabupaten Kutai Barat, serta sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Barat. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Sipil Negara dan Tunjangan Hari Raya bagi
Non Aparatur Sipil Negara, Bupati, Wakil Bupati, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Barat Tahun Anggaran 2023.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpu No. 2 Tahun 2022; PP No. 15 Tahun 2023; Perda Kab. Kubar No. 5 Tahun 2022; Perbup No. 06 Tahun 2023
Ketentuan Umum; Penerima Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas; Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas; Pendanaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2023.
Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2022 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 03 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Harapan Insan Sendawar Kabupaten Kutai Barat
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap tarif layanan kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Harapan Insan Sendawar. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 83 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah tarif layanan kesehatan diatur dengan peraturan kepala daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Harapan Insan Sendawar Kabupaten Kutai Barat.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023
Perda ini mengatur tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat No. 2 Tahun 2013 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Harapan Insan Sendawar Kabupaten Kutai Barat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 2 Tahun 2013 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Harapan Insan Sendawar Kabupaten Kutai Barat, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
3 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat