PENGADAAN - BARANG - JASA - BLUD - rsud - harapan insan - sendawar
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 09, BD.2023/9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Harapan Insan Sendawar Kabupaten Kutai Barat
ABSTRAK: |
- Untuk dapat mewujudkan ketersediaan barang/jasa yang lebih bermutu, efektif, dan efisien, dengan proses pengadaan yang cepat dan mudah menyesuaikan dengan kebutuhan rumah sakit untuk mendukung kelancaran pelayanan kepada masyarakat dan kegiatan operasional di Rumah Sakit Umum Daerah Harapan Insan Sendawar Kabupaten Kutai Barat. Dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 76 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah perlu mengatur Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Harapan
Insan Sendawar Kabupaten Kutai Barat. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah
Harapan Insan Sendawar Kabupaten Kutai Barat.
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 16 Tahun 2018; Permendagri No. 79 Tahun 2018; Perbup Kubar No. 56 Tahun 2009; Perbup Kubar No. 74 Tahun 2010
- Ketentuan Umum; Fleksibilitas; Prinsip Pengadaan Barang/Jasa; Jenjang Nilai Pengadaan Barang/Jasa; Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2023.
- Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2011 tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang/Jasa Badan Layanan Umum Daerah RSUD Harapan Insan Sendawar Kabupaten Kutai Barat, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 8 hlm.
|