tunjangan - hari raya - gaji - ketiga belas - asn - bupati - KETUA - wakil - anggota - dprd
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 08, BD.2023/8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Sipil Negara dan Tunjangan Hari Raya bagi Non Aparatur Sipil Negara, Bupati, Wakil Bupati, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Barat Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK: |
- Untuk meningkatkan daya beli Aparatur Sipil Negara dan Non Aparatur Sipil Negara di lingkup Pemerintah Kabupaten Kutai Barat, serta sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Barat. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Sipil Negara dan Tunjangan Hari Raya bagi
Non Aparatur Sipil Negara, Bupati, Wakil Bupati, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Barat Tahun Anggaran 2023.
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpu No. 2 Tahun 2022; PP No. 15 Tahun 2023; Perda Kab. Kubar No. 5 Tahun 2022; Perbup No. 06 Tahun 2023
- Ketentuan Umum; Penerima Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas; Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas; Pendanaan; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2023.
- Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2022 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 7 hlm.
|