Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2019/NO.9: TLD NO. 201
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
ABSTRAK:
Setiap warga negara berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia serta berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan; segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Kutai Barat merupakan pelanggaran hak asasi manusia sehingga perlu dilindungi harga diri dan martabatnya serta dijamin hak hidupnya sesuai dengan fitrah dan kodratnya tanpa diskriminasi; kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Kutai Barat terus meningkat, sehingga diperlukan upaya perlindungan dalam bentuk pengaturan; berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Perlindungan Terhadap Perempuan adalah segala kegiatan yang ditujukan untuk memberikan rasa aman yang dilakukan oleh pihak kepolisian, kejaksaan, Pengadilan, Lembaga sosial, atau pihak lain yang mengetahui atau mendengar atau telah terjadi kekerasan terhadap perempuan, Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-hak nya agar dapat hidup, tumbuh berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Ruang Lingkup Peraturan Daerah ini terdiri atas perlindungan Perempuan, perlindungan Anak, hak Korban, kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah Daerah, kelembagaan, kerjasama dan koordinasi perlindungan Perempuan dan Anak dari tindak kekerasan, peran serta masyarakat dan dunia usaha; h. sistem informasi dan pelaporan dan pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2019.
22
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2019/NO.8: TLD NO. 200
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
Anak memiliki hak asasi yang melekat secara kodrati sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa serta bagian dari harkat dan martabat manusia seutuhnya sekaligus merupakan tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa, memiliki peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa depan; agar setiap anak di Kabupaten Kutai Barat mampu memikul tanggung jawab, maka perlu mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental maupun sosial, dan berakhlak mulia, perlu dilakukan upaya perlindungan melalui kebijakan yang berpihak pada kepentingan anak; untuk melaksanakan ketentuan UU No. 35 Tahun 2014 Pasal 21 ayat (4) dan ayat (5) tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dimana Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk melaksanakan dan mendukung kebijakan nasional dalam penyelenggaraan Perlindungan Anak di daerah melalui upaya daerah membangun Kabupaten/Kota layak anak; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak;
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Kabupaten Layak Anak yang selanjutnya disingkat KLA adalah kabupaten yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumberdaya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak anak. Penyelenggaraan KLA berdasarkan asas non diskriminasi, kepentingan yang terbaik bagi Anak, hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan, dan penghargaan terhadap Anak. Tahapan pengembangan KLA, meliputi persiapan, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2019.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2019/NO.7, TLD NO.199
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pemenuhan Hak Anak
ABSTRAK:
setiap anak memiliki hak dasar yang diperoleh
sejak masih dalam kandungan hingga dewasa yang
wajib untuk dihormati, dilindungi dan dipenuhi oleh
negara, hukum, pemerintah dan masyarakat secara
umum dan guna menjamin, melindungi dan memenuhi hakhak anak agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang serta berpartisipasi secara optimal sesuai dengan
harkat dan martabat kemanusiaan, perlu dilakukan
upaya pemenuhannya dalam bentuk pengaturan.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; dan, UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Hak dan Kewajiban Anak, Kewajiban dan Tanggung Jawab dalam Pemenuhan Hak Anak, Penyelenggaraan Pemenuhan Hak Anak, Kelembagaan, Sarana dan Prasarana, Peran Serta Masyarakat dan Dunia Usaha, Pembinaan dan Pengawasan, Pembiayaan, Sanksi Administratif, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2019.
Ketentuan mengenai Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak diatur
dalam Peraturan Daerah tersendiri.
20 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2019/NO.6, TLD NO.198
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
Di Kabupaten Kutai Barat masih banyak anak
yang perlu mendapatkan perlindungan dari berbagai
bentuk tindak kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi
dan penelantaran dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2002 tentang Perlidungan Anak sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2002 tentang Perlidungan Anak, Penyelenggaraan Perlindungan Anak merupakan
urusan wajib pemerintah daerah.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No.35 Tahun 2014; dan, UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Hak dan Kewajiban, Penyelenggaraan Perlindungan Anak, Forum Partisipasi Anak, Peran Serta Masyarakat, Gugus Tugas, Pengendalian, Pembinaan, Pengawasan, Koordinasi dan
Kerjasama Penyelenggaraan Perlindungan Anak, Pembiayaan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2019.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan penanganan secara
sinergis diatur dengan
Peraturan Bupati. Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan Forum Partisipasi Anak
dan bentuk serta tata cara pengembangan partisipasi Anak diatur dengan
Peraturan Bupati.
22 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 5 Tahun 2019
APBDPenanaman Modal dan InvestasiDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Mengubah sebagian
PERDA Kab. Kutai Barat No. 6 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kutai Barat Peraturan Daerah Nomor 6
Tahun 2013 tentang Penvertaan Modal Daerah Pada
Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kutai Barat
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kutai Barat
ABSTRAK:
dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang nyata, dinamis dan bertanggung jawab diperlukan
suatu upaya untuk mendorong pertumbuhan perekonomian melalui peningkatan sumber pendapatan
asli daerah dan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pelanggan di Kabupaten Kutai
Barat melalui upaya penambahan penyertaan modal berupa kas, non kas dan aset, perlu untuk melakukan
perubahan dan penvempurnaan atas peraturan daerah.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; Perda No.6 Tahun 2013.
Peraturan ini memuat Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kutai Barat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2019.
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 6
Tahun 2013 tentang Penvertaan Modal Daerah Pada
Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kutai Barat.
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2019/NO.4, TLD NO.196
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2002 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Sendawar Maju Sejahtera dan Witelteram
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2002
tentang pembentukan Perusahaan Daerah Sendawar
Maju Sejahtera dan Witelteram sudah tidak sesuai
dengan situasi dan kondisi saat ini sehingga perlu
dilakukan penyesuaian peraturan.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; Perda No.03 Tahun 2002.
Mengubah beberapa ketentuan (pasal 8 dan pasal 60) dalam Peraturan Daerah Nomor 13
Tahun 2002 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah
Sendawar Maju Sejahtera dan Wiltelteram
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2019.
Peraturan Daerah Nomor 13
Tahun 2002 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah
Sendawar Maju Sejahtera dan Wiltelteram
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2019/NO.3; TLD NO. 195
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
Bahwa Pemerintah Kabupaten Kutai Barat berkewajiban untuk turut serta melindungi, memelihara, serta membina keselamatan bumi serta menjamin hak setiap orang untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat; bahwa agar pengelolaan sampah dapat dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu sampai ke hilir sesuai dengan prinsip yang berwawasan lingkungan sehingga tidak menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan, memberikan manfaat secara ekonomi, serta dapat mengubah perilaku seluruh komponen masyarakat, perlu menetapkan kebijakan pengelolaan sampah di Kabupaten Kutai Barat; bahwa Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan saat ini sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah;
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang pengelolaan sampah termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup pengelolaan sampah diantaranya sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, tugas dan wewenang, hak kewajiban dalam pengelolaan sampah, pengelolaan sampah, perizinan, lembaga pengelola, pembiayaan dan kompensasi, insentif dan disinsentif, kerjasama dan kemitraan, retribusi pelayanan persampahan/kebersihan, peran keluarga, lembaga pendidikan, dan masyarakat, pembinaan dan pengawasan, larangan, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, ketentuan peralihan, serta ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2019.
Peraturan yang Dicabut: Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat No. 05 Tahun 2013.
Peraturan yang akan Diatur: Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman penyusunan sistem tanggap darurat sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (1) huruf g diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan; Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan hak sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati; Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pengurangan Sampah sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati; Ketentuan mengenai kriteria bahan produk yang menimbulkan sesedikit mungkin Sampah serta produk dan/atau kemasan yang mudah diurai oleh proses alam dan mudah didaur ulang, sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 ayat (1) huruf a dan huruf b diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Ketentuan lebih lanjut mengenai kendaraan dan penjadwalan Pengangkutan Sampah sebagaimana dimaksud pada Pasal 25 ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati; Ketentuan lebih lanjut mengenai Forum Pengelolaan Sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 diatur dengan Peraturan Bupati; Ketentuan lebih lanjut mengenai pola kerjasama dengan perusahaan asuransi sebagaimana dimaksud pada Pasal 42 ayat (2) diatur melalui Peraturan Bupati; Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara pemberian Insentif pada Pasal 44 diatur dengan Peraturan Bupati; Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara pemberian Disinsentif pada Pasal 45 diatur dengan Peraturan Bupati; Besaran dan penyelenggaraan Retribusi atas pelayanan persampahan/kebersihan pada Pasal 49 diatur dalam Peraturan Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
43 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2019/NO.2; TLD NO. 194
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengawasan dan Pengendalian Warung Internet
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, memberikan kepastian hukum, dan melindungi masyarakat dari dampak negatif penggunaan teknologi informasi yang berbasis internet; bahwa warung internet merupakan media dalam melaksanakan Hak Asasi Manusia untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, yang dalam penyelenggaraanya harus berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa warung internet masih dibutuhkan oleh masyarakat di Kabupaten Kutai Barat, namun demikian untuk mengurangi dampak negatif yang timbul, pemerintah daerah perlu mengawasi dan mengendalikan usaha warung internet agar tidak terjadi penyalahgunaan warung internet yang dapat meresahkan masyarakat; bahwa dalam rangka pengendalian, pengawasan, dan guna terwujudnya jasa warung internet yang berkualitas, berdayaguna, berdampak positif, dan tidak menyalahgunakan nilai-nilai agama dan sosial budaya bagi masyarakat dalam mengakses informasi dan komunikasi, perlu mengatur pengelolaan, pengendalian, dan pengawasan warung internet di Kabupaten Kutai Barat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengawasan dan Pengendalian Warung Internet.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang pengawasan dan pengendalian warung internet, termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, klasifikasi warnet yang terbagi atas 3 golongan: warnet golongan kecil, menengah, dan besar. Standarisasi kelayakan warnet, perizinan warnet, masa berlaku SIUP, larangan, pengawasan pengendalian dan penutupan warnet, peran serta masyarakat, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2019.
Peraturan yang akan Diatur: Ketentuan mengenai tata cara permohonan izin sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (3) diatur dengan Peraturan Bupati; Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan, pengendalian, dan pembinaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati; Penyidik sebagaimana dimaksud pada Pasal 17 ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut umum sesuai ketentuan yang diatur dalam undang- undang hukum acara pidana.
15 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2019/NO.1; TLD NO.193
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Sendawar FM
ABSTRAK:
Bahwa keberadaan radio sebagai media penyiaran di daerah mempunyai peranan yang sangat penting dan strategis dalam memberikan keseimbangan informasi, pendidikan, kebudayaan dan hiburan yang bersifat positif kepada masyarakat sehingga mampu mendukung untuk mencapai keberhasilan program- program pembangunan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat; bahwa untuk menjangkau seluruh masyarakat diwilayah Kabupaten Kutai Barat, media komunikasi dan informasi melalui Radio merupakan media yang paling efektif; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik, dimana lembaga penyiaran publik berbentuk badan hukum yang didirikan oleh pemerintah daerah dengan persetujuan dewan perwakilan rakyat daerah atas usul masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Sendawar FM.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang pembentukan lembaga penyiaran publik lokal radio sendawar fm, termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, pembentukan dan kedudukan dimana LPPL Radio Sendawar FM bersifat independen, netral, dan tidak komersil dan berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati, Organisasi, pengangkatan dan pemberhentian, penyelenggaraan penyiaran, rencana kerja dan anggaran, pertanggung jawaban, pembiayaan, kepegawaian dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2019.
Peraturan yang akan Diatur: Dewan Pengawas berhak untuk memperoleh gaji dan tunjangan lain yang diatur pada Pasal 9 dengan Peraturan Bupati; Tata cara pemilihan Dewan Direksi diatur oleh Dewan Pengawas pada Pasal 14 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Ketentuan mengenai tugas dan penghasilan Dewan Direksi pada pasal 15 diatur dengan Peraturan Bupati; Persyaratan, kedudukan, hak dan kewajiban pegawai LPPL Radio Sendawar FM sebagaimana dimaksud pada Pasal 29 ayat (1) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, Keputusan Dewan Direksi dan perjanjian kerja.
16 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679), Kepala
Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah disertai
penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan waktu yang
ditentukan oleh ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD merupakan Perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang dijabarkan ke dalam
Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
untuk memperoleh persetujuan bersama.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015.
Peraturan ini memuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2019
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2018.
Landasan Operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 diatur lebih lanjut
dalam Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2019.
6 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat