perumda - pembentukan
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2019/NO.4, TLD NO.196
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2002 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Sendawar Maju Sejahtera dan Witelteram
ABSTRAK: |
- Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2002
tentang pembentukan Perusahaan Daerah Sendawar
Maju Sejahtera dan Witelteram sudah tidak sesuai
dengan situasi dan kondisi saat ini sehingga perlu
dilakukan penyesuaian peraturan.
- Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; Perda No.03 Tahun 2002.
- Mengubah beberapa ketentuan (pasal 8 dan pasal 60) dalam Peraturan Daerah Nomor 13
Tahun 2002 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah
Sendawar Maju Sejahtera dan Wiltelteram
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2019.
- Peraturan Daerah Nomor 13
Tahun 2002 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah
Sendawar Maju Sejahtera dan Wiltelteram
- 5 hlm.
|