Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Setiap Kelurahan Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.07/2020 tata cara penyaluran dana alokasi umum tambahan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Setiap Kelurahan Tahun Anggaran 2020.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016; PP No.11 Tahun 2017; Permenpan RB No.15 Tahun 2019; Permenpan RB No.38 Tahun 2017; dan, Perda Kab. Kutai Barat No.7 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Besaran Bantuan Pendanaan Kelurahan, Mekanisme Pengalokasian DAU Tambahan, Rincian Pembagian DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2020.
5 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 18 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Bupati
Kutai Barat Nomor 22 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pemberian
Tunjangan Hari Raya, Gaji dan Tunjangan Ketigabelas Bagi Pegawai
Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, Bupati, Wakil Bupati, Ketua,
Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Di
Lingkungan Pemerintahan Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun 2020
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat
(2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020
tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada
Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional
Indonesia Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, Dan
Penerima Pensiun Atau Tunjangan
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; dan, PP No.24 Tahun 2020.
Tunjangan Hari Raya bagi PNS dan sebagaimana dimaksud yaitu sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada
2 (dua) bulan sebelum Hari Raya. THR bagi PNS meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum. THR bagi CPNS meliputi 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2020.
Peraturan Bupati
Kutai Barat Nomor 22 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pemberian
Tunjangan Hari Raya, Gaji dan Tunjangan Ketigabelas Bagi Pegawai
Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, Bupati, Wakil Bupati, Ketua,
Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Di
Lingkungan Pemerintahan Daerah (Berita Daerah Kabupaten Kutai Barat
Tahun 2019 Nomor 22) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
5 HLM.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 17 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D Pratama Sendawar pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan derajat pelayanan kesehatan kepada masyarakat kabupaten kutai barat terutama pemenuhan ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 PerDa Kab. KuBar No.7 Tahun 2016, perlu dibentuknya rumah sakit kelas D pratama dengan Peraturan Bupati.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019; PP No.11 Tahun 2017; PMK No.24 Tahun 2014; PMK No.3 Tahun 2020; Perda Kab. KuBar No.7 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi, dan Uraian Tugas, Kelompok Jabatan Fungsional, Komite, Satuan Pemeriksa Internal, Tata Kerja, Kepegawaian, Pembiayaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2020.
17 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 16 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Kampung Setiap Kampung Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan Pasal 3 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) PMK No.35/PMK.07 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan PerBup KuBar No.10 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Kampung Setiap Kampung Tahun Anggaran 2020, perlu dilakukan penyesuaian PerBup ini.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Perppu 1 Tahun 2020; PMK No.35/PMK.07 Tahun 2020; Perbup Kubar No.10 Tahun 2020;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan ketentuan dalam lampiran PerBup KuBar No.10 Tahun 2020.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2020.
Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 10 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Kampung Setiap Kampung Tahun Anggaran 2020.
3 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 15 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Keuangan dan Aset Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan Permendagri No.5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan dan Pasal 3 PerDa Kabupaten KuBar No.7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Badan Keuangan dan Aset Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP 72 Tahun 2019; Permendagri No.5 Tahun 2017; Perda Kab. KuBar No.7 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Penjabaran Tugas, Fungsi, dan Uraian Tugas, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Kepegawaian, Pembiayaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2020.
42 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 14 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 35 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Dalam rangka memenuhi ketentuan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perkonomian Nasional, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 35 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Perda Kabupaten KuBar No.21 Tahun 2019; PerBup KuBar No.35 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan PerBup KuBar No.13 Tahun 2020;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan Ketentuan Angka 1 huruf b dan huruf c, Angka 2 huruf a Poin 1, Poin 3, Poin 4, Poin 5 dan Poin 6, huruf b Poin 1, Poin 2 dan Poin 3 dan Angka 3 huruf b dalam Pasal 1 Peraturan Bupati Kabupaten Kutai Nomor 35 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2020.
Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 35 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
3 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 13 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 35 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Untuk memenuhi ketentuan dalam Permendagri No.38 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 angka romawi V juga untuk memenuhi ketentuan dalam Permendagri No.20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Lingkungan Pemerintah Daerah. Maka Pemerintah Kabupaten Kutai Barat akan menganggarkan kewajiban kepada pihak ketiga terkait pekerjaan yang telah selesai pada tahun anggaran 2019 sekaligus penganggaran
untuk pendanaan yang diperlukan untuk keperluan Percepatan Penanganan COVID-19 Daerah yang dibebankan pada APBD serta menganggarkan program dan kegiatan lainnya yang dianggap prioritas;
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Perda Kab. Kutai Barat No.21 Tahun 2019; dan Perbup Kab. Kutai Barat No.35 Tahun 2019
PENJABARAN ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN
ANGGARAN 2020.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2020.
4 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 12 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2018 tentang Besaran Tunjangan Kepala Kampung, Perangkat Kampung, Badan Permusyawaratan Kampung, Lembaga Adat, dan Insentif Rukun Tetangga
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kinerja Kepala Kampung, Perangkat Kampung, Badan Permusyawaratan Kampung Lembaga Adat Kampung, dan Rukun Tetangga, maka Tunjangan Kepala Kampung, Perangkat Kampung, Badan Permusyawaratan Kampung, Lembaga Adat Kampung dan insentif Rukun Tetangga perlu disesuaikan.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.11 Tahun 2019; PerBup KuBar No.8 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan PerBup KuBar No.13 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (1) dalam PerBup KuBar No.8 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan PerBup KuBar No.13 Tahun 2019
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2020.
Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2018 tentang Besaran Tunjangan Kepala Kampung, Perangkat Kampung, Badan Permusyawaratan Kampung, Lembaga Adat dan Insentif Rukun Tetangga (Berita Daerah Kabupaten Kutai Barat Tahun 2018 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2018 tentang Besaran Tunjangan Kepala Kampung, Perangkat Kampung, Badan Permusyawaratan Kampung, Lembaga
Adat dan Insentif Rukun Tetangga (Berita Daerah Kabupaten Kutai Barat Tahun 2019 Nomor 13).
5 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 11 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaDesa
Status Peraturan
Mengubah
PERBUP Kab. Kutai Barat No. 7 Tahun 2018 tentang BESARAN PENGHASILAN TETAP KEPALA KAMPUNG
DAN PERANGKAT KAMPUNG Perubahan Kedua atas Perbup No 7 Tahun 2018 tentang Besaran Penghasilan Tetap Kepala Kampung dan Perangkat Kampung
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2018 tentang Besaran Penghasilan Tetap Kepala Kampung dan Perangkat Kampung
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan Pasal 81 ayat (4) PP No.11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP No.43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu dilakukan penyesuaian besaran penghasilan tetap Kepala Kampung, Sekretaris Kampung dan Perangkat Kampung.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.11 Tahun 2019; PerBup KuBar No.7 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan PerBup KuBar No.12 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan ketentuan Pasal 6 dalam PerBup KuBar No.7 Tahun 2018 terkait Besaran Penghasilan Tetap Kepala Kampung dan Perangkat Kampung sehingga berbunyi sebagai berikut:
a. Kepala Kampung diberikan penghasilan tetap sebesar Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) per bulan;
b. Sekretaris Kampung Non PNS diberikan penghasilan tetap sebesar Rp 2.300.000,00 (dua juta tiga ratus ribu rupiah) per bulan;
c. Kepala Urusan penghasilan tetap sebesar Rp2.200.000,00 (dua juta dua ratus ribu rupiah) per bulan; dan
d. Kepala Seksi diberikan penghasilan tetap sebesar Rp2.200.000,00 (dua juta dua ratus ribu rupiah) per bulan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2020.
Mengubah PerBup KuBar No.7 Tahun 2018 tentang Besaran Penghasilan Tetap Kepala
Kampung dan Perangkat Kampung sebagaimana telah diubah dengan PerBup KuBar No.12 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PerBup KuBar No.7 Tahun 2018 tentang Besaran Penghasilan Tetap Kepala Kampung dan Perangkat Kampung
3 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Dana Setiap Kampung Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (6)
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun
2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara dan Pasal 19 ayat (1)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019
tentang Pengelolaan Dana Desa, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan
Penetapan Rincian Kampung Setiap Kampung Tahun
Anggaran 2020;
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2014 ; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.11 Tahun 2019; PP No.60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.8
Tahun 2016;PP No.78 Tahun 2019; Permendagri No.20 Tahun 2018 ; PMK No.205/PMK.07/2019; Permendes PDTT No.11 Tahun 2019; dan, Perda Kab. Kutai Barat No.21 Tahun 2019.
Rincian Dana Kampung untuk setiap Kampung di Daerah Tahun
Anggaran 2020 dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan:
a. Alokasi Dasar;
b. Alokasi Afirmasi;
c. Alokasi Kinerja; dan
d. Alokasi Formula.
Dana Kampung disalurkan dari RKUN ke RKK melalui RKUD
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2020.
11 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat