Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan Ketentuan Angka 1 huruf b dan huruf c, Angka 2 huruf a Poin 1, Poin 3, Poin 4, Poin 5 dan Poin 6, huruf b Poin 1, Poin 2 dan Poin 3 dan Angka 3 huruf b dalam Pasal 1 Peraturan Bupati Kabupaten Kutai Nomor 35 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat