anggaran - penjabaran
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2020/NO.13: 4 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 35 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK: |
- Untuk memenuhi ketentuan dalam Permendagri No.38 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 angka romawi V juga untuk memenuhi ketentuan dalam Permendagri No.20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Lingkungan Pemerintah Daerah. Maka Pemerintah Kabupaten Kutai Barat akan menganggarkan kewajiban kepada pihak ketiga terkait pekerjaan yang telah selesai pada tahun anggaran 2019 sekaligus penganggaran
untuk pendanaan yang diperlukan untuk keperluan Percepatan Penanganan COVID-19 Daerah yang dibebankan pada APBD serta menganggarkan program dan kegiatan lainnya yang dianggap prioritas;
- Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Perda Kab. Kutai Barat No.21 Tahun 2019; dan Perbup Kab. Kutai Barat No.35 Tahun 2019
- PENJABARAN ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN
ANGGARAN 2020.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2020.
- 4 hlm.
|