Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 16 Tahun 2020

Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Kampung Setiap Kampung Tahun Anggaran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan ketentuan dalam lampiran PerBup KuBar No.10 Tahun 2020.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 16 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Kampung Setiap Kampung Tahun Anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Barat
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Sendawar
Tanggal Penetapan
24 April 2020
Tanggal Pengundangan
24 April 2020
Tanggal Berlaku
24 April 2020
Sumber
BD.2020/NO.16: 10 HLM
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 260 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan