KAMPUNG - DANA
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2020/NO.16: 10 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Kampung Setiap Kampung Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK: |
- Dalam rangka melaksanakan Pasal 3 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) PMK No.35/PMK.07 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan PerBup KuBar No.10 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Kampung Setiap Kampung Tahun Anggaran 2020, perlu dilakukan penyesuaian PerBup ini.
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Perppu 1 Tahun 2020; PMK No.35/PMK.07 Tahun 2020; Perbup Kubar No.10 Tahun 2020;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan ketentuan dalam lampiran PerBup KuBar No.10 Tahun 2020.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2020.
- Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 10 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Kampung Setiap Kampung Tahun Anggaran 2020.
- 3 hlm.
|