PELAKSANAAN-PERTANGGUNGJAWABAN
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2021/NO.2: 7 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK: |
- : untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
- Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014; KEPGUB Kaltim No.188.34/4098/1929-III/BPKAD.
- Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa Laporan Keuangan memuat: a. laporan realisasi anggaran; b. laporan perubahan saldo anggaran lebih; c. neraca; d. laporan operasional; e. laporan arus kas; f. laporan perubahan ekuitas; dan g. catatan atas laporan keuangan. Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a Tahun Anggaran 2020 sebagai berikut: a. Pendapatan Rp. 2.219.431.739.046,89 b. Belanja Rp. 1.729.944.421.644,82 c. Transfer Rp. 340.592.712.898,00 Surplus/(Defisit) Rp. 148.894.604.504,07 d. Pembiayaan - Penerimaan Rp. 574.243.387.560,00 - Pengeluaran Rp. (15.000.000.000,00) Pembiayaan Neto Rp. 559.243.387.560,00 e. Silpa Tahun Berkenaan Rp. 708.137.992.064,07. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b per 31 Desember Tahun 2020 sebagai berikut: a. Saldo Anggaran Lebih Awal Rp. 572.967.567.466,63 b. Penggunaan SAL sebagai Penerimaan Pembiayaan Tahun Berjalan Rp. 572.966.050.465,63 c. Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran (SILPA/SIKPA) Rp. 708.137.992.064,07 d. Koreksi Kesalahan Pembukuan Tahun Sebelumnya Rp. (1.517.001,00) e. Lain-lain Rp. 0,00 f. Saldo Anggaran Lebih Akhir Rp. 708.137.992.064,07. Laporan Perubahan Ekuitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf f per 31 Desember Tahun 2020 sebagai berikut: a. Ekuitas Awal Rp. 6.257.917.619.553,40 b. Surplus/Defisit-LO Rp. 199.614.973.359,10 c. Koreksi Nilai Persediaan Rp. 27.888.000,00 d. Koreksi Ekuitas Lainnya Rp. (328.340.695.169,29) e. Ekuitas Akhir Rp. 6.129.219.785.743,21
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2021.
- Peraturan yang Diubah: UU No.47 Tahun 1999
- 7 hlm.
|