Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 08 Tahun 2009 tentang Penertiban,
Peredaran dan Pengawasan Penjualan Minuman Keras/ Beralkohol dalam
Wilayah Kabupaten Kutai Barat
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGENDALIAN, PENGAWASAN DAN TATA CARA PENERBITAN IZIN
USAHA TERHADAP PENGADAAN PEREDARAN DAN PENJUALAN
MINUMAN BERALKOHOL
ABSTRAK:
Untuk mengatur kebijakan dalam rangka melindungi kesehatan,
ketentraman dan ketertiban serta kehidupan Moral
masyarakat dari akibat buruk konsumsi Minuman
Beralkohol dan untuk melaksanakan Permendagri Nomor 20/M-DAG/per/4/2014.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.32 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Pendistribusian Minuman Beralkohol, Perizinan, Larangan, Pengendalian dan Pengawasan, Pelaporan, Sanksi Administratif, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 08 Tahun 2009 tentang Penertiban,
Peredaran dan Pengawasan Penjualan Minuman Keras/ Beralkohol dalam
Wilayah Kabupaten Kutai Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Barat
Tahun 2009 Nomor 08) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
a. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengajuan
permohonan SIUP-MB akan diatur dengan Peraturan Bupati.
b. Tata cara penerapan sanksi administrasi diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
26 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 8 Tahun 2020
Perizinan, Pelayanan PublikSistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati Kepada Kepala Badan Pelayanan Periznan Terpadu Kabupaten Kutai Barat
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Perizinan Online
ABSTRAK:
dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 91 ayat(1)Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun
2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik, Pemerintah Kabupaten menggunakan system Online Single Submission (OSS) dalam pelayanan perizinan berusaha dan non berusaha, ketentuan dalam Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 16 Tahun 2016 sudah tidak sesuai lagi, dan untuk percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha, perlu menerapkan pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2007; UU No.11 Tahun 2008; UU No.14 Tahun 2008 ; UU No.25 Tahun 2009 ; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014 ; PP No.18 Tahun 2016 ; PP No.96 Tahun 2012; PP No.24 Tahun 2018; PP No.76 Tahun 2013; PP No.97 Tahun 2014; PP No.91 Tahun 2017 ; Perda Kab. Kutai Barat No.16 Tahun 2017; Perda Kab. Kutai Barat No.8 Tahun 2015; dan, Perda Kab. Kutai Barat No.7 Tahun 2016.
Bupati mendelegasikan kewenangan Perizinan Berusaha dan Non
Berusaha kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP dalam
rangka pelayanan:
a. Perizinan Berusaha yang meliputi :
1. Perizinan berusaha dengan sistem OSS; dan
2. Perizinan berusaha dengan system selain sistem OSS
dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Perizinan non berusaha;
Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud meliputi:
a. Izin Usaha, terdiri dari :
1. Izin Lokasi;
2. Izin Lokasi Perairan;
3. Izin Lingkungan; dan
4. Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
b. Izin Komersial/Operasional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2020.
Peraturan Bupati
Kutai Barat Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Kewenangan
Bupati Kepada Kepala Badan Pelayanan Periznan Terpadu Kabupaten
Kutai Barat (Berita Daerah Kabupaten Kutai Barat Tahun 2016 Nomor
16), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi
17 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 8 Tahun 2022
PERBUP Kab. Kutai Barat No. 49 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 Mengubah Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Sehubungan adanya perubahan kebijakan dari Pemerintah Pusat atau penganggaran program dan kegiatan prioritas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serta melaksanakan ketentuan Permendagri No.27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022 disebutkan dalam hal Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban kepada pihak ketiga terkait dengan pekerjaan yang telah selesai pada tahun anggaran sebelumnya yang telah ada berita acara serah terima pekerjaan dan telah terbit SPM namun belum dilakukan pembayaran dan/atau akibat putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) dan sudah tidak ada upaya hukum lainnya, harus dianggarkan kembali pada akun belanja dalam APBD Tahun Anggaran 2022 sesuai dengan kode rekening berkenaan, dapat dianggarkan melalui perubahan penjabaran APBD dengan tata cara penganggaran terlebih dahulu melakukan perubahan atas Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD Tahun Anggaran 2022 dan diberitahukan kepada Pimpinan DPRD untuk selanjutnya dituangkan dalam Peraturan Daerah tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2022.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (16); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri 77 Tahun 2020; Permendagri 27 Tahun 2021; Perda Kab. KuBar No.5 Tahun 2021; PerBup KuBar No.49 Tahun 2021.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan ketentuan Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 18, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 30, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38, dan Pasal 39 dalam Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2022.
Mengubah Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
21 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 8 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Piagam Audit Internal di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Baret
ABSTRAK:
Berdasarkan PP No.60 Tahun 2008 Pasal 2 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Bupati wajib melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan untuk memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektifitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan negara, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Serta untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi, yang didalamnya termasuk pengelolaan manajemen resiko dan tata kelola Aparat Pengawas Internal Pemerintah maka dipandang perlu diatur dalam Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2006; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No.2 Tahun 2014; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.60 Tahun 2008; Perda Kabupaten Kutai Barat No.40 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Bupati (Perbup) ini membahas tentang Piagam Audit Internal di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Baret. Hal-hal yang dibahas dalam Perbup ini diantaranya yaitu Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Piagam Audit Internal; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2015.
Peraturan yang Diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2014.
13 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pejabat Struktural di Lingkungan Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kutai Barat
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah secara efektif dan efisien serta untuk mencegah terjadinya pengawasan yang tumpang tindih dan bertubi-tubi, maka perlu adanya kebijakan pengawasan untuk pemberian tambahan penghasilan sehingga kualitas kinerja struktural untuk menyelesaikan tugas-tugas yang berat dan dinilai melampaui beban kerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.39 Tahun 2007; PP No.58 Tahun 2005 ; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.21 Tahun 2011; dan, Perda Kab. Kutai Barat No.7 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penetapan, Mekanisme, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2017.
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 8 Tahun 2020
PERDA Kab. Kutai Barat No. 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 8 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan pasal 311 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Gubernur/Bupati/Wali Kota wajib
mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021
kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk
memperoleh persetujuan bersama yang kemudian RAPBD yang diajukan tersebut merupakan perwujudan
dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021 yang
dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan
Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemerintah
Daerah bersama DPRD pada tanggal 12 bulan Agustus tahun
2020.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.12 Tahun 2017; PP No.18 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.64 Tahun 2020.
Peraturan ini memuat Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2021.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2020.
9 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 8 Tahun 2018
PERBUP Kab. Kutai Barat No. 13 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 8 Tahun 2018 tentang Besaran Tunjangan Kepala Kampung, Perangkat Kampung, Badan Permusyawaratan Kampung, Lembaga Adat, dan Insentif Rukun Tetangga Mengubah Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 8 Tahun 2018 tentang Besaran Tunjangan Kepala Kampung, Perangkat Kampung, Badan Permusyawaratan Kampung, Lembaga Adat, dan Insentif Rukun Tetangga
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BESARAN TUNJANGAN KEPALA KAMPUNG, PERANGKAT KAMPUNG, BADAN PERMUSYAWARATAN KAMPUNG, LEMBAGA ADAT DAN INSENTIF RUKUN TETANGGA
ABSTRAK:
bahwa guna meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Kepala Kampung dan Perangkat Kampung dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan pembinaan kemasyarakatan di Kabupaten Kutai Barat, perlu diberikan Penghasilan Tetap Kepala Kampung dan Perangkat Kampung; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 82 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu mengatur Besaran Penghasilan Tetap Kepala Kampung dan Perangkat Kampung di Kabupaten Kutai Barat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati Tentang Besaran Tunjangan Kepala Kampung, Perangkat Kampung, Badan Permusyawaratan Kampung, Lembaga Adat dan Insentif Rukun Tetangga.
Dasar Hukum : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.07 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.2 Tahun 2014; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.47 Tahun 2015.
Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman untuk memberikan Besaran Tunjangan Kepala Kampung, Perangkat Kampung, BPK Dan Lembaga Adat Serta Insentif RT dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKampung) agar Kepala Kampung dan Perangkat Kampung serta BPK, Lembaga Adat dan RT dapat memperoleh penghasilan yang layak. Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah memberikan kepastian hukum dalam memberikan Tunjangan Kepala Kampung, Perangkat Kampung, BPK Dan Lembaga Adat Serta Insentif RT agar dapat memperoleh penghasilan yang layak. Tunjangan Kepala Kampung, Perangkat Kampung, BPK dan Lembaga Adat, Serta Insentif RT yang tidak dapat dicairkan sebagai akibat adanya pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, pengalokasiannya sebagai tambahan alokasi dana penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan, dan pembinaan Kemasyarakatan. Tambahan alokasi dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan pada tahun berjalan atau sebagai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2018.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Tarif Air Minum Pemulihan Biaya pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kutai Barat
ABSTRAK:
Dalam rangka mengembangkan kegiatan usaha dan meningkatkan kinerja perusahaan daerah untuk mendorong pertumbuhan perekonomian daerah guna peningkatan Pendapatan Asli Daerah, perlu dilakukan penetapan tarif air minum pemulihan biaya agar Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Sendawar Kabupaten Kutai Barat bisa tetap eksis dalam pelayanan kepada masyarakat tanpa bantuan subsidi dari Pemerintah Kabupaten Kutai Barat. Maka, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Penetapan Tarif Air Minum Pemulihan Biaya Pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kutai Barat.
Dasar Hukum: UU No.5 Tahun 1962; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.19 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.7 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU 33 Tahun 2004; UU No.46 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; Perpres No.1 Tahun 2007; PP No.16 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.65 Tahun 2010; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.71 Tahun 2010; Perda Kabupaten Kutai Barat No.38 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Kutai Barat No.4 Tahun 2012; Perda Kabupaten Kuitai Barat No.3 Tahun 2008; Perda Kabupaten Kuitai Barat No.4 Tahun 2008; Perda Kabupaten Kuitai Barat No.12 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah (Perda) ini membahas tentang Penetapan Tarif Air Minum Pemulihan Biaya pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kutai Barat. Hal-hal yang dibahas dalam Perda ini diantaranya yaitu Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Dasar Kebijakan Penetapan Tarif, Blok Konsumsi dan Kelompok Pelanggan, Biaya Tarif Pemulihan Biaya, Abodemen, Denda, Mobil Tangki, dan Pelaksanaan Pemberlakuan Tarif, Ketentuan Lain-Lain, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2014.
Peraturan yang Diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004; PP No.56 Tahun 2005; Perda Kabupaten Kutai Barat No.38 Tahun 2005. Peraturan yang Dicabut: Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 12 Tahun 2005.
Peraturan yang akan diatur: Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
13 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 08 Tahun 2023
tunjangan - hari raya - gaji - ketiga belas - asn - bupati - KETUA - wakil - anggota - dprd
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 08, BD.2023/8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Sipil Negara dan Tunjangan Hari Raya bagi Non Aparatur Sipil Negara, Bupati, Wakil Bupati, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Barat Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan daya beli Aparatur Sipil Negara dan Non Aparatur Sipil Negara di lingkup Pemerintah Kabupaten Kutai Barat, serta sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Barat. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Sipil Negara dan Tunjangan Hari Raya bagi
Non Aparatur Sipil Negara, Bupati, Wakil Bupati, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Barat Tahun Anggaran 2023.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpu No. 2 Tahun 2022; PP No. 15 Tahun 2023; Perda Kab. Kubar No. 5 Tahun 2022; Perbup No. 06 Tahun 2023
Ketentuan Umum; Penerima Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas; Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas; Pendanaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2023.
Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2022 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2019/NO.8: TLD NO. 200
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
Anak memiliki hak asasi yang melekat secara kodrati sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa serta bagian dari harkat dan martabat manusia seutuhnya sekaligus merupakan tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa, memiliki peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa depan; agar setiap anak di Kabupaten Kutai Barat mampu memikul tanggung jawab, maka perlu mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental maupun sosial, dan berakhlak mulia, perlu dilakukan upaya perlindungan melalui kebijakan yang berpihak pada kepentingan anak; untuk melaksanakan ketentuan UU No. 35 Tahun 2014 Pasal 21 ayat (4) dan ayat (5) tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dimana Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk melaksanakan dan mendukung kebijakan nasional dalam penyelenggaraan Perlindungan Anak di daerah melalui upaya daerah membangun Kabupaten/Kota layak anak; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak;
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Kabupaten Layak Anak yang selanjutnya disingkat KLA adalah kabupaten yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumberdaya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak anak. Penyelenggaraan KLA berdasarkan asas non diskriminasi, kepentingan yang terbaik bagi Anak, hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan, dan penghargaan terhadap Anak. Tahapan pengembangan KLA, meliputi persiapan, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2019.
13
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat