Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 8 Tahun 2018

BESARAN TUNJANGAN KEPALA KAMPUNG, PERANGKAT KAMPUNG, BADAN PERMUSYAWARATAN KAMPUNG, LEMBAGA ADAT DAN INSENTIF RUKUN TETANGGA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman untuk memberikan Besaran Tunjangan Kepala Kampung, Perangkat Kampung, BPK Dan Lembaga Adat Serta Insentif RT dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKampung) agar Kepala Kampung dan Perangkat Kampung serta BPK, Lembaga Adat dan RT dapat memperoleh penghasilan yang layak. Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah memberikan kepastian hukum dalam memberikan Tunjangan Kepala Kampung, Perangkat Kampung, BPK Dan Lembaga Adat Serta Insentif RT agar dapat memperoleh penghasilan yang layak. Tunjangan Kepala Kampung, Perangkat Kampung, BPK dan Lembaga Adat, Serta Insentif RT yang tidak dapat dicairkan sebagai akibat adanya pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, pengalokasiannya sebagai tambahan alokasi dana penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan, dan pembinaan Kemasyarakatan. Tambahan alokasi dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan pada tahun berjalan atau sebagai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kutai Barat Nomor 8 Tahun 2018 tentang BESARAN TUNJANGAN KEPALA KAMPUNG, PERANGKAT KAMPUNG, BADAN PERMUSYAWARATAN KAMPUNG, LEMBAGA ADAT DAN INSENTIF RUKUN TETANGGA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Barat
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Sendawar
Tanggal Penetapan
22 Maret 2018
Tanggal Pengundangan
22 Maret 2018
Tanggal Berlaku
22 Maret 2018
Sumber
BD.2018/NO.8
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1745 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Kutai Barat No. 13 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 8 Tahun 2018 tentang Besaran Tunjangan Kepala Kampung, Perangkat Kampung, Badan Permusyawaratan Kampung, Lembaga Adat, dan Insentif Rukun Tetangga
    Mengubah Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 8 Tahun 2018 tentang Besaran Tunjangan Kepala Kampung, Perangkat Kampung, Badan Permusyawaratan Kampung, Lembaga Adat, dan Insentif Rukun Tetangga

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan