Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 314 ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 111 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama; bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan agar Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2023 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Samarinda Tahun Anggaran 2023.
Pasal 18 Ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 12 Tahun 2019; Keputusan Gubernur Kaltim No. 903/12289/3413-III/BPKAD
Peraturan ini mengatur tentang APBD Kota Samarinda Tahun Anggaran 2023 yang berjumlah Rp.3.978.553.123.000,- (tiga triliun sembilan ratus tujuh puluh delapan miliar lima ratus lima puluh tiga juta seratus dua puluh tiga ribu rupiah) yang terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2022.
8 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik
ABSTRAK:
bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting pemerintahan demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik; bahwa Keterbukaan Informasi Publik merupakan upaya untuk mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah serta badan publik lainnya yang ada di daerah; bahwa guna mendukung pemerintahan daerah yang terbuka bertanggung jawab dan berorientasi pada pelayanan rakyat serta untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Keterbukaan Informasi Publik;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 14 Tahun 2008; PP No. 61 Tahun 2010; Permendagri No. 3 Tahun 2017; PERKI No. 1 Tahun 2021
1. Ketentuan Umum; 2. Badan Publik; 3. Hak Dan Kewajiban Pemohon dan Pengguna Informasi Publik; 4. Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan; 5. Informasi Yang Dikecualikan; 6. PPID; 7. Standar Layanan Informasi Publik; 8. Komisi Informasi Daerah; 9. Monitoring dan Evaluasi; 10. Gugatan Ke Pengadilan dan Kasasi; 11. Ketentuan Pidana; 12. Ketentuan Peralihan; 13. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2022.
40 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 47 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 34 Tahun 2021
1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi PTKA; 3. Golongan Retribusi PTKA; 4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; 5. Prinsip, Sasaran Penetapan Dan Struktur Besaran Tarif; 6. Pemungutan Retribusi PTKA; 7. Pengembalian Kelebihan Pembayaran; 8. Kedaluwarsa Penagihan; 9. Pemeriksaan; 10. Insentif Pemungutan; 11. Penyidikan; 12. Ketentuan Pidana; 13. Ketentuan Peralihan; 14. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2022.
Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 9 TAhun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
15 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk
memperoleh persetujuan Bersama; bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022 yang dijabarkan ke dalam perubahan kebijakan umum APBD serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 10 bulan agustus tahun 2022; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Samarinda Tahun Anggaran 2022;
Pasal 18 Ayat (6) UUD NRI Tahun 1945 ; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 28 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2010; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 109 tahun 2000; PP No. 109 Tahun 2009; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP RI No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 5 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2019; PP No. 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 1 Tahun 2018; PP No. 19 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 33 Tahun 2018; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 9 Tahun 2021; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 99 Tahun 2019; Permendagri No. 52 Tahun 2012;
Permendagri No. 62 Tahun 2017;
Permendagri No. 36 Tahun 2018;
Permendagri No. 19 Tahun 2016;
Permendagri No. 77 Tahun 2020;
Permendagri No. 27 Tahun 2021;
Keputusan Gubernur Kaltim No. 188.43/8812/2375-III/ BPKAD, 23 September 2022;
PERDA No. 11 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tentang Perubahan Anggaran APBD Tahun Anggaran 2022 yang semula sebesar Rp.2.733.668.862.000,- (dua triliun tujuh ratus tiga puluh tiga miliar enam ratus enam puluh delapan juta delapan ratus enam puluh dua ribu rupiah), bertambah sebesar Rp.615.858.427.964,- (enam ratus lima belas miliar delapan ratus lima puluh delapan juta empat ratus dua puluh tujuh ribu sembilan ratus enam puluh empat rupiah) sehingga menjadi sebesar Rp.3.349.527.289.964,- (tiga triliun tiga ratus empat puluh Sembilan miliar lima ratus dua puluh tujuh juta dua ratus delapan puluh sembilan ribu sembilan ratus enam puluh empat rupiah)
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2022.
11 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Samarinda kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Samarinda
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan pelayanan dan pengembangan kegiatan usaha penyediaan air bersih serta sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, diperlukan penyertaan modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Samarinda. Peraturan Daerah No. 03 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Samarinda kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Samarinda sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah No. 13 Tahun 2009 sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diubah. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 304 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 78 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 411 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Samarinda kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Samarinda.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; Perda Kota Samarinda No. 03 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Samarinda No. 13 Tahun 2009
Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 03 Tahun 2008 yang diubah adalah ketentuan Pasal 3.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2022.
Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 03 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Samarinda kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Samarinda sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 13 Tahun 2009.
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Sehubungan dengan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Samarinda Tahun Anggaran 2021.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 10 Tahun 2011; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Permendagri No. 11 Tahun 2017; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda Kota Samarinda No. 11 Tahun 2021; Perda Kota Samarinda No. 8 Tahun 2020; Perda Kota Samarinda No. 4 Tahun 2021
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2022.
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan secara berdayaguna dan berhasilguna, perlu adanya konstribusi dan partisipasi masyarakat melalui pembayaran Retribusi Daerah. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ketentuan mengenai Retribusi Izin Mendirikan Bangunan yang terdapat dalam Peraturan Daerah No. 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2019 sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan saat ini, sehingga perlu dicabut. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 28 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021
Ketentuan Umum; Nama, Objek, dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Penetapan Besaran Tarif; Strukur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Pemungutan Retribusi; Tata Cara Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan Retribusi serta Sanksi; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluwarsa Penagihan; Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; serta Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2022.
Pasal 2 huruf a dan Pasal 3 s.d. Pasal 7 Peraturan Daerah Kota Samarinda No. 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kota Samarinda No. 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
25 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 84 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, perlu ditetapkan Peraturan Wali Kota Samarinda tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 12 Tahun 2019; Kepgub Kaltim No. 903/12289/3413-III/BPKAD; Perda Kota Samarinda No. 7 Tahun 2022.
Peraturan Wali Kota ini menjabarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Samarinda Tahun Anggaran 2023, yang terdiri atas: Anggaran Pendapatan sebesar Rp3.378.553.123.000,00 (tiga triliun tiga ratus tujuh puluh delapan miliar lima ratus lima puluh tiga juta seratus dua puluh tiga ribu rupiah) dan Anggaran Belanja sebesar Rp3.978.553.123.000,00 (tiga triliun sembilan ratus tujuh puluh delapan miliar lima ratus lima puluh tiga juta seratus dua puluh tiga ribu rupiah).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
18 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 81 Tahun 2022
jabatan - pimpinan tinggi - Pratama - kompetensi - STANDAR
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 81, BD.2022/388
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Samarinda
ABSTRAK:
Guna mendukung terwujudnya profesionalisme Pegawai Negeri Sipil dan untuk menyelenggarakan Sistem Merit dalam manajemen Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda yang berbasis pada kualifikasi, kompetensi, penilaian kinerja dan kebutuhan Perangkat Daerah, serta pengembangan karir Pegawai Negeri Sipil sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara, perlu disusun Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Samarinda. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Samarinda.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020; Perka BKN No. 7 Tahun 2013; Permen PAN RB No. 38 Tahun 2017; Kepmen PAN RB No. 409 Tahun 2019; Perda Kota Samarinda No. 4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Samarinda No. 8 Tahun 2021
Ketentuan Umum; Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Samarinda; serta Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2022.
249 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Samarinda Nomor 79 Tahun 2022
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Masterplan Samarinda Smart City Plus
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan Visi Smart City Samarinda yaitu
Terwujudnya Kota Cerdas Yang Berkelanjutan Berbasis
Partisipatif Menuju Samarinda Kota Pusat Peradaban
sebagaimana tertuang didalam Master Plan Samarinda Smart City memerlukan dukungan seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemkot Samarinda. Sehubungan dengan telah berakhirnya Masterplan Smart City Kota Samarinda yang telah tertuang dalam RPJM Tahun 2021-2026. Perwali Samarinda No. 8 Tahun 2018 tentang Masterplan Samarinda Smart City sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini, maka Perwali dimaksud perlu dicanut dan diganti. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud tersebut, perlu menetapkan Perwali tentang Masterplan Samarinda Smart City Plus Tahun 2022-2025.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 82 Tahun 2012; Perda No. 2 Tahun 2014;
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2022.
Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Masterplan Samarinda Smart City, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
44 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat