Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 5 Tahun 2022

Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi PTKA; 3. Golongan Retribusi PTKA; 4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; 5. Prinsip, Sasaran Penetapan Dan Struktur Besaran Tarif; 6. Pemungutan Retribusi PTKA; 7. Pengembalian Kelebihan Pembayaran; 8. Kedaluwarsa Penagihan; 9. Pemeriksaan; 10. Insentif Pemungutan; 11. Penyidikan; 12. Ketentuan Pidana; 13. Ketentuan Peralihan; 14. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 5 Tahun 2022 tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing
T.E.U.
Indonesia, Kota Samarinda
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Samarinda
Tanggal Penetapan
06 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
06 Desember 2022
Tanggal Berlaku
06 Desember 2022
Sumber
LD 2022/37
Subjek
KETENAGAKERJAAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Samarinda
Bidang
Halaman ini telah diakses 14 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Mencabut Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 9 Tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan