1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi PTKA; 3. Golongan Retribusi PTKA; 4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; 5. Prinsip, Sasaran Penetapan Dan Struktur Besaran Tarif; 6. Pemungutan Retribusi PTKA; 7. Pengembalian Kelebihan Pembayaran; 8. Kedaluwarsa Penagihan; 9. Pemeriksaan; 10. Insentif Pemungutan; 11. Penyidikan; 12. Ketentuan Pidana; 13. Ketentuan Peralihan; 14. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat