Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Mekanisme Perencanaan, Penggunaan, dan Pertanggungjawaban Anggaran Pelaksanaan Reses Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
Reses merupakan kegiatan Pemerintahan Daerah yang dilaksanakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk menyerap dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat sebagai bahan penyusunan pokok-pokok pikiran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Samarinda yang akan diintegrasikan dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Samarinda. Untuk tertib administrasi pengelolaan keuangan kegiatan reses bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diperlukan mekanisme perencanaan, penggunaan, dan pertanggungjawaban kegiatan reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Samarinda. Peraturan Wali Kota No. 21 Tahun 2012 tentang Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Kegiatan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Samarinda sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Mekanisme Perencanaan, Penggunaan, dan Pertanggungjawaban Anggaran Pelaksanaan Reses Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 12 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 12 Tahun 2021; Perpres No. 33 Tahun 2020; Permendagri No. 77 Tahun 2020
Ketentuan Umum; Perencanaan, Penggunaan, dan Pertanggungjawaban Anggaran Pelaksanaan Reses; Tata Cara Pengajuan Pembayaran; serta Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2022.
Peraturan Wali Kota No. 21 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Kegiatan Reses Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Samarinda, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
6 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 23 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga pada Kolam Renang
ABSTRAK:
Dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian, perlu dilakukan penyesuaian tarif retribusi tempat rekreasi dan olahraga pada kolam renang. Berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) dan ayat (3) UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan Pasal 59 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Daerah No. 11 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No. 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha dimana tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dan ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penetapan Tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga pada Kolam Renang.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 1 Tahun 2022; Perda Kota Samarinda No. 14 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kota Samarinda No. 5 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur tentang struktur dan besarnya tarif retribusi tempat rekreasi dan olahraga pada kolam renang.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2022.
2 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 47 Tahun 2022
pendelegasian - wewenang - PENANDATANGANAN - KEPutusan - NASKAH DINAS - kepEGAWAIAN
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 47, BD.2022/354
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Keputusan dan Naskah Dinas di Bidang Kepegawaian
ABSTRAK:
Untuk memperlancar pelaksanaan tugas Wali Kota di bidang kepegawaian, dipandang perlu mendelegasikan wewenangan penandatanganan Keputusan dan Naskah Dinas di Bidang Kepegawaian kepada pejabat tertentu di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Keputusan dan Naskah Dinas di Bidang Kepegawaian.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 11 tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 tahun 2020
Ketentuan Umum; Pendelegasian Wewenang; serta Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2022.
6 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 59 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penanggulangan Penyakit Dengue
ABSTRAK:
Dengue merupakan penyakit yang hingga kini belum ditemukan obatnya dan berpotensi menimbulkan Kejadian Luar Biasa yang dapat menelan korban jiwa. Pengendalian perkembangbiakan nyamuk Aedes Aegypti dan/atau Aedes Albopictus melalui pemberantasan nyamuk dan jentiknya merupakan salah satu cara yang tepat untuk menanggulangi penyakit Dengue. Berdasarkan ketentuan Pasal 152 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Surat Edaran Menteri Kesehatan No. PM.01.11/MENKES/591/2016 tentang Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) 3 M Plus dengan Gerakan Satu Rumah Satu Jumantik, perlu dilakukan pengendalian penyakit deman berdarah dengue di Kota Samarinda. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penanggulangan Penyakit Dengue.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; Permenkes No. 82 Tahun 2014; Permenkes No. 50 Tahun 2017;
Ketentuan Umum; Karakteristik dan Cara Penularan Dengue; Upaya Penanggulangan Penyakit Dengue; KLB Dengue; Pembinaan dan Pengawasan; Monitoring dan Evaluasi; Pendanaan; serta Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2022.
36 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 25 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Tarif Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat
ABSTRAK:
Dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian, perlu dilakukan penyesuaian tarif retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat. Berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) dan ayat (3) UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan Pasal 65 ayat (1) dan ayat (3). Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penetapan Tarif Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 1 Tahun 2022; Perda Kota Samarinda No. 13 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Samarinda No. 2 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur tentang struktur dan besarnya tarif retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2022.
2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Samarinda kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Samarinda
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan pelayanan dan pengembangan kegiatan usaha penyediaan air bersih serta sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, diperlukan penyertaan modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Samarinda. Peraturan Daerah No. 03 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Samarinda kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Samarinda sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah No. 13 Tahun 2009 sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diubah. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 304 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 78 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 411 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Samarinda kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Samarinda.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; Perda Kota Samarinda No. 03 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Samarinda No. 13 Tahun 2009
Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 03 Tahun 2008 yang diubah adalah ketentuan Pasal 3.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2022.
Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 03 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Samarinda kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Samarinda sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 13 Tahun 2009.
6 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 42 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Kota Samarinda Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Untuk mengakomodir usulan tambahan komponen harga satuan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan kegiatan/pekerjaan yang dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Samarinda Tahun 2022 maka perlu Peraturan Wali Kota tentang Peraturan Wali Kota No. 58 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2022, dan atas Peraturan Wali Kota No. 101 Tahun 2022 tentang Standar Harga Analisa Standar Belanja Tahun Anggaran 2022 untuk menjadi satu Perwali yang sebelumnya dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Samarinda (PUPR) beralih menjadi satu pintu di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Kota Samarinda Tahun Anggaran 2022.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 28 Tahun 2020; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 33 Tahun 2020; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Permendagri No. 70 Tahun 2019; Permendagri No. 27 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tentang Standar Harga Satuan APBD Tahun Anggaran 2022.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2022.
Peraturan Wali Kota Nomor 58 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Kota Samarinda Tahun Anggaran 2022 dan Peraturan Wali Kota Nomor 101 Tahun 2022 tentang Standar Harga Analisa Standar Belanja Tahun Anggaran 2022, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
13 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 46 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Harga Satuan Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (5) Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Standar Harga Satuan Daerah Tahun Anggaran 2023.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kalli terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 28 Tahun 2020; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 33 Tahun 2020; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Permendagri No. 70 Tahun 2019; Permendagri No. 27 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tentang standar harga satuan tahun anggaran 2023 yang berfungsi sebagai pedoman bagi Pemda untuk menyusun anggaran biaya kegiatan dalam rencana kerja, digunakan untuk perencanaan dan pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2022.
5 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 36 Tahun 2022
Tarif Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota No. 28 Tahun 2105 tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus sudah tidak sesuai dengan biaya penyediaan layanan yang diperlukan, sehingga perlu dilakukan penyesuaian atas tarif dimaksud. Berdasarkan pertimbangan tersebut dan sesuai ketentuan Pasal 65 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Samarinda No. 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda No. 2 Tahun 2016, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penetapan Tarif Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 1 Tahun 2022; Perda Kota Samarinda No. 13 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Samarinda No. 2 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur tentang struktur dan besarnya tarif retribusi yang dihitung berdasarkan jumlah volume kakus atau tinja yang disedot.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2022.
Peraturan Wali Kota No. 28 Tahun 2015 tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
3 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 54 Tahun 2022
Kredit - BERUsAHa - bEruntung - berkAh - pelaKSANAAN - pedoman
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 54, BD.2022/361
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Berusaha Beruntung dan Berkah
ABSTRAK:
Untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan daya saing produksi dan akses permodalan usaha mikro di Kota Samarinda, serta pertu pengaturan mengenai pedoman pelaksanaan program kredit berusaha beruntung dan berkah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Berusaha Beruntung dan Berkah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 21 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 24 Tahun 2019; PP No. 142 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 24 Tahun 2022
Ketentuan Umum; Pelaksanaan Kredit Bertuah; Penyaluran Kredit Bertuah; Verifikasi; Pelaporan; Pembinaan, Pengawasan, dan Evaluasi; serta Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2022.
11 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat