dprp - reses - anggaran - perencanaan - PENGGUNAAN - PERTANGGUNGJAWABAN - mekanisme
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 34, BD.2022/341
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Mekanisme Perencanaan, Penggunaan, dan Pertanggungjawaban Anggaran Pelaksanaan Reses Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK: |
- Reses merupakan kegiatan Pemerintahan Daerah yang dilaksanakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk menyerap dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat sebagai bahan penyusunan pokok-pokok pikiran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Samarinda yang akan diintegrasikan dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Samarinda. Untuk tertib administrasi pengelolaan keuangan kegiatan reses bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diperlukan mekanisme perencanaan, penggunaan, dan pertanggungjawaban kegiatan reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Samarinda. Peraturan Wali Kota No. 21 Tahun 2012 tentang Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Kegiatan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Samarinda sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Mekanisme Perencanaan, Penggunaan, dan Pertanggungjawaban Anggaran Pelaksanaan Reses Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 12 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 12 Tahun 2021; Perpres No. 33 Tahun 2020; Permendagri No. 77 Tahun 2020
- Ketentuan Umum; Perencanaan, Penggunaan, dan Pertanggungjawaban Anggaran Pelaksanaan Reses; Tata Cara Pengajuan Pembayaran; serta Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2022.
- Peraturan Wali Kota No. 21 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Kegiatan Reses Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Samarinda, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 6 hlm.
|