Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Lembar Daerah Kota Samarinda Tahun 2006 No. 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK HIBURAN
ABSTRAK:
Untuk melakukan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Hiburan.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 08 Tahun 1981; UU No. 06 Tahun 1983; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 65 Tahun 2001; PERMENDAGRI No. 01 Tahun 2003; KEPMENDAGRI No. 170 Tahun 1997; KEPMENDAGRI No. 173 Tahun 1997; PERDAKOT SAMARINDA No. 04 Tahun 2002; dan Surat Menkeu No. S-076/MK.10/2006 tanggal 29 Mei 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pajak hiburan yang meliputi : Nama, Objek dan Subjek Pajak; Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak; Wilayah Pemungutan dan Tata Cara Penghitungan Pajak; Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; Penetapan dan Ketetapan Pajak Daerah; Tata Cara Pembayaran dan Penagihan; Keberatan dan Banding; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak; Pembetulan, Pembatalan Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan/Pengurangan Sanksi Administrasi; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Kadaluarsa Penagihan; Pembukuan dan Pemeriksaan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Lain-lain; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2006.
14
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 24 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Samarinda Nomor 01 Tahun 2012 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
Bahwa Memenuhi Ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2011 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2012;
Bahwa Memenuhi Ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 205/PMK.O7/2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.07/2011 Tentang Pedoman Umum Dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, Dan Kota Tahun Anggaran 2011;
Bahwa Memenuhi Ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 206/PMK.O7/2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.07/2011 Tentang Pedoman Umum Dan Alokasi Dana Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, Dan Kota Tahun Anggaran 2011;
Bahwa Dalam Rangka MemperlancarPelaksanaan Penyaluran Dan Pembayaran Tunjangan Profesi Guru PNSD Tahun 2012 Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor.34/PMK.O7/2012 Tentang Pedoman Umum Dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, Dan Kota Tahun Anggaran 2012;
Bahwa Dalam Rangka Memperlancar Pelaksanaan Penyaluran Dan Pembayaran Tambahan Penghasilan Bagi Guru PNSD Tahun 2012 Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 35/PMK.O7/2012 Tentang Pedoman Umum Dan Alokasi Dana Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, Dan Kota Tahun Anggaran 2012;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.12 Tahun 1985; UU No.21 Tahun 1997; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.01 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; PP No.20 Tahun 2001; PP RI No.24 Tahun 2004; PP No.23 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PERMENDAGRI No.13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No.22 Tahun 2011; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 205/pmk07/2011; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 206/pmk07/2011; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 34/PMK.O7/2012; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 35/PMK.O7/2012; PERDA No.11 Tahun 2009.
Peraturan Walikota Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Samarinda Nomor 01 Tahun 2012 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2012.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 68; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 62; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3569);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor125. Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59. Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENATAAN MENARA TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat
akan telekomunikasi diperlukan adanya sarana dan
prasarana yang mendukung dan memperlancar
komunikasi, menara telekomunikasi merupakan salah
satu infrastruktur dalam penyelenggaraan
telekomunikasi;
b. bahwa pendirian menara telekomunikasi di Kota
Samarinda belum sepenuhnya memperhatikan aspek
penataan ruang, estetika, keamanan, kesehatan, dan
lingkungan, sehingga perlu dilakukan penataan yang
terpadu oleh Pemerintah Daerah dengan
mempertimbangkan perkembangan teknologi dan
kebutuhan masyarakat;
c. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Bersama Menteri
Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri
Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan
Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 tahun 2009
Nomor 07/PRT/M/2009 Nomor
19/PER/M.KOMINFO/03/2009 Nomor 3/P/2009
Tentang Pedoman Pembangunan Dan Penggunaan
Bersama Menara Telekomunikasi, dan untuk
memberikan arahan, landasan dan kepastian hukum
kepada semua pihak yang terlibat dalam pembangunan
menara telekomunikasi, maka diperlukan pengaturan
tentang Penataan Menara Telekomunikasi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan Menara
Telekomunikasi.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 52 Tahun 2000; PERMEN KOMINFO No. 02/PER/M.KOMINFO/3/2008.
Menara Telekomunikasi yang selanjutnya disebut Menara bangun-bangun
untuk kepentingan umum yang didirikan atas tanah, atau bangunan yang
merupakan satu kesatuan konstruksi dengan bangunan gedung yang
dipergunakan untuk kepentingan umum yang struktur fisiknya dapat berupa
rangka baja yang diikat oleh berbagai simpul atau berupa bentuk tunggal
tanpa simpul, dimana fungsi, desain dan konstruksinya disesuaikan dengan
perangkat telekomunikasi. Penataan Menara bertujuan untuk:
a. mengatur dan mengendalikan pembangunan Menara;
b. mewujudkan Menara yang fungsional, efektif, efisien dan selaras dengan
lingkungan;
c. mewujudkan tertib penyelenggaraan Menara yang menjamin keandalan teknis
dalam penyelenggaraan Menara dari segi keselamatan, kesehatan, dan
kenyamanan; dan
d. mewujudkan kepastian dan ketertiban hukum dalam penyelenggaraan
Menara Telekomunikasi Bersama. Pembangunan Menara Telekomunikasi dapat dilaksanakan oleh :
a. Penyelenggara Telekomunikasi;
b. Penyedia Menara; dan/atau
c. Kontraktor Menara.
Pengendalian Menara dilakukan oleh DPUPR. Pengawasan Menara dilakukan oleh tim teknis terdiri dari DPUPR, DPMPTSP,
Satpol PP yang ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2018.
14 hlm. 14 lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 26 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH TERHADAP PEGAWAI
NEGERI BUKAN BENDAHARA
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 63 ayat (1) UndangUndang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara dan Pasal 143 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun
2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dimana
pengenaan ganti kerugian daerah terhadap pegawai negeri
bukan bendahara ditetapkan oleh kepala daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai
Negeri Bukan Bendahara.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2016.
Tuntutan Ganti Kerugian yang selanjutnya disingkat TGR, adalah suatu
proses tuntutan yang dilakukan terhadap Pegawai Negeri bukan
Bendahara atau Pejabat Lain dengan tujuan untuk memulihkan Kerugian
Daerah. Walikota dalam menyelesaikan Kerugian Daerah, dibantu oleh Majelis
Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah. Setiap pegawai negeri atau pejabat yang karena jabatannya sebagai atasan
langsung mengetahui bahwa Daerah dirugikan atau terdapat sangkaan atau
dugaan adanya Kerugian Daerah karena sesuatu perbuatan melanggar hukum
atau melalaikan kewajiban atau tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana
mestinya sehingga mengakibatkan kerugian bagi Daerah, wajib melaporkan
kepada atasannya secara tertulis. Penyelesaian Kerugian Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1)
dilaksanakan dengan cara:
a. penyelesaian secara damai;
b. penyelesaian secara paksa; atau
c. penyelesaian secara perdata/pidana. Tindakan penagihan dilakukan untuk pemulihan Kerugian Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2018.
17 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 41 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 41, Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2019 Nomor 42
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelestarian Dan Pengembangan Adat/Tradisi Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengembangkan nilai-nilai luhur
budaya bangsa, memperkaya keberagaman budaya,
memperteguh jati diri bangsa, melestarikan warisan budaya
bangsa melaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 4
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan
Kebudayaan;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 3 huruf (a)
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pedoman
Pelestarian Tradisi, perlu Peran Aktif Pemerintah Daerah
dalam melaksanakan Pelestarian Tradisi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Pelestarian dan Pengembangan
Adat/Tradisi Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 5 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 52 Tahun 2007; Peraturan Bersama MENDAGRI & MENPAR No. 42 Tahun 2009; PERMENDIKBUD No. 10 Tahun 2014.
Pelestarian adalah upaya untuk menjaga dan memelihara adat istiadat dan
nilai sosial budaya masyarakat yang bersangkutan, terutama nilai-nilai etika,
moral, dan adab yang merupakan inti dari adat istiadat, kebiasaan-kebiasaan
dalam masyarakat, dan lembaga adat agar keberadaannya tetap dan berlanjut.
Pelestarian dan pengembangan adat istiadat dilakukan bersama dengan
organisasi atau lembaga adat oleh :
a. Walikota;
b. PD Terkait;
c. Camat;
d. Lurah; dan
e. Kepala adat atau pemuka-pemuka masyarakat adat. Pelestarian dan pengembangan adat istiadat, terutama ditujukan kepada adat istiadat yang telah ada atau yang telah
ada tetapi hampir mengalami kepunahan; Lembaga adat berkedudukan sebagai wadah organisasi
permusyawaratan/pemufakatan kepada adat/pemangku adat/tetua adat dan
pemimpin/pemuka-pemuka adat lainnya yang berada diluar susunan
organisasi pemerintahan di daerah, Kecamatan dan/atau Kelurahan. Lembaga adat mempunyai hak dan wewenang sebagai berikut :
a. mewakili masyarakat adat keluar wilayah adat yakni dalam hal–hal yang
menyangkut kepentingan dan penyelesaian permasalahan adat;
b. mengelola hak-hak adat dan/atau harta kekayaan adat untuk
meningkatkan kemajuan taraf hidup masyarakat kearah yang lebih baik;
dan
c. menyelesaikan perselisihan yang menyangkut perkara adat istiadat
sepanjang penyelesaian itu tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dalam wilayah adat masing-masing.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2019.
6 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 69 Tahun 2020
Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan Sungai Dama Kecamatan Samarinda Ilir
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 69, Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2020 Nomor 134
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan Sungai Dama Kecamatan Samarinda Ilir
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pemerintahan dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap batas antar Kelurahan perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas wilayah Kelurahan Sungai Dama Kecamatan Samarinda Ilir;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahan ditetapkan oleh Walikota dengan Peraturan Walikota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota Samarinda tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan Sungai Dama Kecamatan Samarinda Ilir;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9), Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1038).
Pasal 1
Dalam Peraturan Walikota ini yang di maksud dengan :
1. Walikota adalah Walikota Samarinda.
2. Kelurahan adalah bagian wilayah dari Kecamatan sebagai perangkat Kecamatan.
3. Batas adalah tanda pemisah antara Kelurahan yang bersebelahan baik berupa batas alam maupun batas buatan.
4. Batas Kelurahan adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar Kelurahan yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam seperti igir/punggung gunung/pegunungan (waterhed), median sungai dan/atau unsur buatan di lapangan yang di tuangkan dalam bentuk peta.
5. Titik Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah titik koordinat hasil pengukuran/penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar.
6. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar batas yang dipasang tepat pada garis Batas.
7. Pilar Acuan Batas Utama selanjutnya disingkat PABU adalah pilar Batas yang dipasang tidak tepat pada garis Batas.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 83 Tahun 2020
Penetapan Dan Penegasan batas Wilayah Kelurahan Sempaja Utara Kecamatan Samarinda Utara
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 83, Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2020 Nomor 148
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Dan Penegasan batas Wilayah Kelurahan Sempaja Utara Kecamatan Samarinda Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pemerintahan dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap batas antar Kelurahan perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas wilayah Kelurahan Sempaja Utara Kecamatan Samarinda Utara;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahan ditetapkan oleh Walikota dengan Peraturan Walikota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota Samarinda tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan Mesjid Kecamatan Samarinda Seberang;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9), Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1038).
Pasal 1
Dalam Peraturan Walikota ini yang di maksud dengan :
1. Walikota adalah Walikota Samarinda.
2. Kelurahan adalah bagian wilayah dari Kecamatan sebagai perangkat Kecamatan.
3. Batas adalah tanda pemisah antara Kelurahan yang bersebelahan baik berupa batas alam maupun batas buatan.
4. Batas Kelurahan adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar Kelurahan yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam seperti igir/punggung gunung/pegunungan (waterhed), median sungai dan/atau unsur buatan di lapangan yang di tuangkan dalam bentuk peta.
5. Titik Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah titik koordinat hasil pengukuran/penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar.
6. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar batas yang dipasang tepat pada garis Batas.
7. Pilar Acuan Batas Utama selanjutnya disingkat PABU adalah pilar Batas yang dipasang tidak tepat pada garis Batas.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
10
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 116 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 116, Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2020 Nomor 181
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan Karang Asam Ulu Kecamatan Sungai Kunjang Kota Samarinda
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pemerintahan dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap batas antar Kelurahan perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas wilayah Kelurahan Karang Asam Ulu Kecamatan Sungai Kunjang;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahan ditetapkan oleh Walikota dengan Peraturan Walikota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota Samarinda tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan Karang Asam Ulu Kecamatan Sungai Kunjang;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9), Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1038).
Pasal 1
Dalam Peraturan Walikota ini yang di maksud dengan :
1. Walikota adalah Walikota Samarinda.
2. Kelurahan adalah bagian wilayah dari Kecamatan sebagai perangkat Kecamatan.
3. Batas adalah tanda pemisah antara Kelurahan yang bersebelahan baik berupa batas alam maupun batas buatan.
4. Batas Kelurahan adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar Kelurahan yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam seperti igir/punggung gunung/pegunungan (waterhed), median sungai dan/atau unsur buatan di lapangan yang di tuangkan dalam bentuk peta.
5. Titik Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah titik koordinat hasil pengukuran/penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar.
6. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar batas yang dipasang tepat pada garis Batas.
7. Pilar Acuan Batas Utama selanjutnya disingkat PABU adalah pilar Batas yang dipasang tidak tepat pada garis Batas.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 44 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian, Perkebunan Dan Kehutanan Di Wilayah Kota Samarinda Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Bahwa Dalam Rangka Penyesuaian Terhadap Ketentuan Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perubahan Penetapan Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi Tahun Anggaran 2014, Maka Perlu Mencabut Peraturan Walikota Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Penetapan Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian, Perkebunan Dan Kehutanan Di Wilayah Kota Samarinda Tahun Anggaran 2014;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; PERGUB KALTIM No.76 Tahun 2003.
Peraturan Walikota Tentang Penetapan Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Wilayah Kota Samarinda Tahun Anggaran 2014.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2014.
Pasal 13 Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penetapan Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014 (Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2014 Nomor 5), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTANOMOR 12 TAHUN 2017 TENTANG PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENANDATANGANAN PRODUK LAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan usulan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Samarinda melalui Surat Nomor: 800/428/100.26 tanggal 31 Mei 2018 tentang review lampiran Peraturan Walikota Samarinda Nomor 5 Tahun 2018, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Jomor 12 Tahun 2017 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatangan Produk Layanan Perizinan Dan Non Perizinan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Ketentuan Lampiran dalam Peraturan Walikota Samarinda Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Produk Layanan Perizinan dan Non Perizinan (Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2017 Nomor12) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatangan Produk Layanan Perizinan dan Non Perizinan (Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2018 Nomor 5),
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2018.
2 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat