Tarif Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota No. 28 Tahun 2105 tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus sudah tidak sesuai dengan biaya penyediaan layanan yang diperlukan, sehingga perlu dilakukan penyesuaian atas tarif dimaksud. Berdasarkan pertimbangan tersebut dan sesuai ketentuan Pasal 65 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Samarinda No. 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda No. 2 Tahun 2016, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penetapan Tarif Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 1 Tahun 2022; Perda Kota Samarinda No. 13 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Samarinda No. 2 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur tentang struktur dan besarnya tarif retribusi yang dihitung berdasarkan jumlah volume kakus atau tinja yang disedot.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2022.
Peraturan Wali Kota No. 28 Tahun 2015 tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
3 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 37 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGOLAHAN DAN PEMANFAATAN SAMPAH ORGANIK
DENGAN SISTEM PENGOMPOSAN
ABSTRAK:
a. bahwa sampah merupakan sisa kegiatan sehari-hari
manusia dan/atau proes alam yang berbentuk padat, yang
keberadaannya dapat bernilai ekonomis sebagai sumber
daya dan bahan baku apabila dikelola dengan baik;
b. bahwa dalam rangka lebih mengefektifkan pengelolaan
sampah di Daerah dapat diwujudkan dengan pengolahan
dan pemanfaatan sampah dalam bentuk mengubah
karakteristik, komposisi, dan jumlah sampah, khususnya
sampah organik yang salah satunya dengan sistem
pengomposan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang perlu membentuk Peraturan Walikota
tentang pengolahan dan pemanfaatan sampah organik
dengan sistem pengomposan.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 81 Tahun 2012; PERPRES No. 97 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 33 Tahun 2010; PERMEN LHK No. 13 Tahun 2012; PERMEN LHK No. 10 Tahun 2018; PERDA No. 2 Tahun 2011; PERDA No. 19 Tahun 2013; PERDA No. 3 Tahun 2016; PERDA No. 4 Tahun 2016; PERWALI No. 16 Tahun 2012; PERWALI No. 34 Tahun 2016.
Pengolahan sampah adalah kegiatan untuk mengubah karakteristik,
komposisi, dan jumlah sampah agar dapat diproses lebih lanjut,
dimanfaatkan atau dikembalikan ke media lingkungan secara aman. Tujuan ditetapkannya adalah :
a. terwujudnya pengolahan sampah organik menjadi kompos;
b. meningkatkan kualitas lingkungan di Daerah;
c. memanfaatkan sampah organik sebagai sumber daya yang bernilai
ekonomis;
Kegiatan pengomposan sampah organik dilaksanakan terhadap sampah
rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.
Setiap orang wajib melakukan pemilahan sampah yang berasal dari
kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga sebelum diangkut ke TPS. Pemerintah Daerah dapat membentuk dan/atau memfasilitasi bank
sampah dalam melakukan pengolahan dan pemanfaatan sampah organik
dengan sistem pengomposan. Kompos yang dihasilkan oleh setiap orang, badan usaha, instansi atau
perkantoran milik Pemerintah Daerah wajib digunakan untuk pemupukan
tanaman atau taman yang ada di lingkungan sekitar guna mendukung
program penghijauan dan/atau konservasi lingkungan. Walikota melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan pengolahan dan
pemanfaatan sampah organik dengan sistem pengomposan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2018.
10 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 37 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 37, Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2019 Nomor 38
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Samarinda Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan Dan Kebersihan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengoptimalkan pemungutan retrbusi
persampahan dan kebersihan perlu memperjelas penetapan wajib
retribusi penerima pelayanan dan tata cara pemungutan sesuai
dengan perkembangan keadaan sosial dan hukum dimasyarakat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan
Walikota Samarinda Nomor 27 Tahun 2012 tentang Tata
Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan dan
Kebersihan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Walikota Samarinda Nomor 66 Tahun 2016 tentang Perubahan
Atas Peraturan Walikota Samarinda Nomor 27 Tahun 2012
tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan
Persampahan dan Kebersihan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Samarinda Nomor 27
Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan
Persampahan Dan Kebersihan.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 18 Tahun 2008; UU no. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERDA No. 13 Tahun 2011; PERWALI No. 27 Tahun 2012.
Retribusi Pelayanan Persampahan dan Kebersihan
yang selanjutnya disebut Retribusi adalah
pembayaran atas jasa pelayanan persampahan /
kebersihan yang disediakan oleh Pemerintah
Daerah. Subyek Retribusi Pelayanan Kebersihan dan
Persampahan yaitu orang pribadi, Badan, dan setiap
usaha dan/atau kegiatan yang memperoleh pelayanan
persampahan dan kebersihan dari Pemerintah Daerah. Retribusi dipungut dengan menggunakan (SKRD) atau
dokumen lain yang dipersamakan. Pemungutan retribusi yang dilaksanakan oleh Dinas
dapat dikerjasamakan dengan pihak lain yang ditunjuk
atas dasar Perjanjian Kerjasama.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2019.
mengubah PERWALI No. 27 Tahun 2012.
7 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 37 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelayanan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Melalui Online System
ABSTRAK:
Bahwa Dalam Rangka Tertib Administrasi Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Perlu Dilakukan Inovasi Dalam Pelayanan Perpajakan Daerah Dan Retribusi Daerah Dengan Berorientasi Pada Peningkatan Mutu Berbasis Total Quality Management;
UU No.27 Tahun 1959; UU No.7 Tahun 1992; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2008; UU No.28 Tahun 2009; UU No.3 Tahun 2011; PP No.58 Tahun 2005; PP No.08 Tahun 2006; PP No.39 Tahun 2007; PP No.91 Tahun 2010; Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/19/PBI/2000; PERMENDAGRI No.13 Tahun 2006; PERDA Samarinda No.11 tahun 2009; PERDA Samarinda No.04 Tahun 2011; PERDA Samarinda No.13 Tahun 2011; PERDA Samarinda No.14 Tahun 2011; PERDA Samarinda No.15 Tahun 2011; PERDA
No.16 Tahun 2011;
Peraturan Walikota Tentang Pelayanan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Melalui Online System.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2013.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang PerBankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3790);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Tahun 2011 Nomor 310);
27 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 37 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Samarinda Nomor 45 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penyelesaian Piutang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Tahun 1992 Sampai Dengan Tahun 2011
ABSTRAK:
Bahwa Dalam Peraturan Walikota Nomor 45 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penyelesaian Piutang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Tahun 1992 Sampai Dengan Tahun 2011 Masih Belum Mengatur Penghapusan Piutang Pbb-P2 Bagi Wajib Pajak Yang Sudah Melunasi Pbb-P2nya Namun Tidak Didukung Bukti Lunas Pembayaran Sebagaimana Mestinya;
Bahwa Terdapat Ketidakselarasan Basis Data Piutang Pbb-P2 Tahun 1992 Sampai Dengan Tahun 2011 Yang Dilimpahkan Oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Samarinda Kepada Dinas Pendapatan Daerah Kota Samarinda Dalam Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (Sismiop) Dengan Dokumen Bukti Lunas Pembayaran Pbb-P2 Yang Dimiliki Oleh Wajib Pajak Maupun Pernyataan Wajib Pajak Yang Tidak Didukung Oleh Bukti Lunas Pembayaran Pbb-P2 Sebagaimana Mestinya;
Bahwa Guna Meringankan Beban Wajib Pajak Pbb-P2 Yang Telah Lunas Pembayarannya Namun Tidak Didukung Bukti Lunas Pembayaran Dan Telah Membuat Pernyataan Lunas Pbb-P2nya, Dan Untuk Menumbuhkan Kesadaran Wajib Pajak Akan Hak Dan Kewajibannya Serta Sesuai Persetujuan Walikota Samarinda Melalui Telaahan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Samarinda Nomor: 973/1925/Bii/X/2014 Tanggal 22 Oktober 2014, Perlu Mengubah Peraturan Walikota Nomor 45 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penyelesaian Piutang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Tahun 1992 Sampai Dengan Tahun 2011;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.6 Tahun 1983; UU No.12 Tahun 1985; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; PP No.68 Tahun 2006; PP No.74 Tahun 2011; Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri No.213/PMK.07 dan Nomor 58 Tahun 2010; Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. Kep-533/PJ/2000; Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.PER-08/PJ/2009;
PERWALI Samarinda No.30 Tahun 2012; PERWALI Samarinda No.35 Tahun 2012.
Peraturan Walikota Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 45 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penyelesaian Piutang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Tahun 1992 Sampai Dengan Tahun 2011.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2014.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaN Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
7 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 37 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Tarif Restrebusi Pelayanan Tera/tera Ulang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan peninjauan indeks harga dan perkembangan ekonomi mengenai tarif retribusi pelayanan tera/tera ulang yang ditetapkan dalam Perda No.13 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini sehingga perlu dilakukan perubahan ,
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 65 PERDA No.13 2011 tentang Retribusi Jasa Umum disebutkan bahwa tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dan ditetapkan dengan Peraturan Walikota , bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penetapan Tarif Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.
Retribusi Pelayanan Tera atau Tera Ulang adalah pembayaran atas jasa pelayanan tera atau tera ulang oleh Pemerintah Daerah , Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan yang selanjutnya disebut UTTP adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kualitas, kuantitas/penakaran, dan massa/penimbang serta perlengkapan atau tambahan yang menentukan hasil Catatan: definisi dapat disesuaikan kembali dengan definisi dalam Perda No.13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Barang Dalam Keadaan Terbungkus yang selanjutnya disingkat BDKT adalah barang atau komoditas tertentu yang dimasukkan kedalam kemasan tertutup dan untuk mempergunakannya harus merusak kemasan atau segel yang kuantitasnya telah ditentukan dan dinyatakan pada lebel sebelum diedarkan, dijual, ditawarkan datau dipamerkan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2017.
UU No.9 2015 ; tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia 2015 No.58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 37 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Kota Samarinda Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Dalam rangka perencanaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Samarinda Tahun Anggaran 2024 agar dapat berjalan tertib, lancar berdayaguna dan berhasilguna sesuai ketentuan peraturan perundang–undangan maka perlu disusun Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2024. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Kota Samarinda Tahun Anggaran 2024.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 28 Tahun 2020; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 33 Tahun 2020; Permendagri No. 70 Tahun 2019; Permenkeu No. 49 Tahun 2023; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Permendagri No. 77 Tahun 2020
Perwali ini mengatur tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2024.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2023.
1004 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 37 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 355 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 10 Tahun 2022; Perpres No. 104 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 98 Tahun 2022; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Perda Kota Samarinda No. 4 Tahun 2015; Perda Kota Samarinda No. 2 Tahun 2021
Ketentuan Umum; Perubahan RKPD; serta Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2022.
4 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 38 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebijakam Akuntansi Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Bahwa Dalam Rangka Meningkatan Pengelolaan Keuangan Daerah Serta Mewujudkan Transparansi Dan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; UU NO. 23 Tahun 2005;PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No.32 Tahun 2011; PERDA No. 11 Tahun 2009.
Peraturan Walikota Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2014.
diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310); diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Sosial dan Hibah yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 564); diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5589).
7 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 38 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 38, Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2019 Nomor 39
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pos Pelayanan Terpadu Sehat Jiwa Dan Raga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Posbindu di Kota
Samarinda, maka dipandang perlu dibentuk Peraturan
Walikota tentang Program Pos Pembinaan Terpadu Penyakit
Tidak Menular Posbindu Kota Samarinda.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Pos Pelayanan Terpadu Sehat Jiwa Dan Raga
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2017; PERMENKES No. 75 Tahun 2014; PERMENKES No. 48 Tahun 2016; PP No. 2 Tahun 2018; PERDA No. 8 Tahun 2017.
Pos Pelayanan Terpadu Sehat Jiwa Raga yang selanjutnya disingkat
POSBINDU SEJIRA adalah suatu tindakan yang sistematis dan
terencana yang dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh
komponen bangsa dengan kesadaran, kemauan dan kemampuan
berperilaku hidup sehat untuk- meningkatkan kualitas hidup dan
menekan angka penyakit tidak menular di Kota Samarinda. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan
dan kemampuan masyarakat untuk datang memeriksakan diri ke posbindu
terdekat dalam upaya meningkatkan kualitas hidup. Pelaksanaan POSBINDU SEJIRA dilakukan melalui :
a. Skrening kesehatan di tempat kerja;
b. peningkatan perilaku hidup sehat;
c. penyediaan posbindu kit ;
d. peningkatan pencegahan dan deteksi dini Faktor Resiko penyakit tidak
menular;
e. peningkatan kualitas lingkungan tempat kerja; dan
f. peningkatan edukasi pola hidup sehat. Para Forum POSBINDU SEJIRA berkewajiban untuk :
a. Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Peraturan Walikota ini
di wilayah kerjanya paling sedikit 3 (Tiga) bulan sekali
b. Melaporkan hasil pelaksanaan POSBINDU SEJIRA kepada Dinas Kesehatan
Kota Samarinda selaku Sekretaris paling sedikit 6 (Enam) bulan sekali
atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2019.
7 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat