Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
ABSTRAK:
sesuai dengan ketentuan UU No.28 Tahun 2009 Pasal 155 ayat (3) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Perda Kota Samarinda No.13 Tahun 2011 Pasal 65 ayat (3) tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Perda No.2 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, penetapan peninjauan tarif retribusi ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah; upaya Pemerintah Daerah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan pembinaan kemasyarakatan secara berdayaguna dan berhasil guna dalam penyediaan fasilitas pelayanan persampahan/kebersihan dalam wilayah Kota Samarinda.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; Perda No.13 Tahun 2011.
Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Penetapan Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2020.
4 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 51 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Kerja, Persyaratan, Serta Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Unsur Penentu Kebijakan pada Badan Promosi Pariwisata Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka membangun pariwisata di Kota Samarinda, dan melaksanakan ketentuan Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Kerja, Persyaratan, Serta Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Unsur Penentu Kebijakan pada Badan Promosi Pariwisata Daerah.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.10 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 2 Tahun 2016; Perda Kota Samarinda No.4 Tahun 2020.
Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Tata Kerja, Persyaratan, Serta Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Unsur Penentu Kebijakan pada Badan Promosi Pariwisata Daerah, meliputi:
a. Organisasi;
b. Tata kerja;
c. Persyaratan;
d. Pengangkatan;
e. Pemberhentian; dan
f. Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2020.
5 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 49 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Tempat Pemakaman dan Penyelenggaraan Pemakaman Jenazah
ABSTRAK:
Pengelolaan Tempat Pemakaman Umum dan pengaturan Tempat Pemakaman pada prinsipnya merupakan kewajiban dan tanggungjawab Pemerintah Daerah, dan oleh karena itu perlu diatur sesuai dengan agama, sosial dan budaya masyarakat; dengan adanya keterbatasan lahan makam, maka penyediaan dan pengaturan tempat pemakaman perlu memperhatikan pertumbuhan penduduk dan perkembangan kota.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014; PP No.9 Tahun 1987.
Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Pengelolaan Tempat Pemakaman dan Penyelenggaraan Pemakaman Jenazah, meliputi:
a. Jenis tempat pemakaman;
b. Penataan dan Penggunaan Tanah Makam;
c. Pemakaman Jenazah;
d. Pemindahan dan Penggalian jenazah;
e. Pemeliharaan dan perawatan;
f. Larangan; dan
g. Sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2020.
14 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 48 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Sesuai Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S-244/MK-7/2020 Perihal Penetapan PemberianHibah Pariwisata Tahun Anggaran 2020.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014; Perda Kota Samarinda No.6 Tahun 2020; Perwali Samarinda No.47 Tahun 2020.
Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, dengan perubahan pada:
a. Ketentuan Pasal 1 huruf b ayat (2);
b. Ketentuan Pasal 3; dan
c. Ketentuan Pasal 5.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2020.
Peraturan Walikota Samarinda Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, diubah.
3 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 45 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Inche Abdul Moeis Kota Samarinda
ABSTRAK:
Sesuai dengan ketentuan Permendagri No.79 Tahun 2018 Pasal 96 tentang Badan Layanan Umum Daerah maka, perlu mengatur pengelolaan sisa lebih perhitungan anggaran dari penerimaan badan layanan umum daerah.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014; Permendagri No.79 Tahun 2018; Perda Kota Samarinda No.8 Tahun 2007; Perwali Samarinda No.29 Tahun 2017.
Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Inche Abdul Moeis Kota Samarinda guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dan mendukung kegiatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2020.
4 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 43 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Perda No.10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah, penanggulangan bencana dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di daerah perlu ditingkatkan kesadaran masyarakat dalam pelaksanaan penanggulangan bencana; dalam rangka pencegahan COVID-19 perlu dibatasi terhadap pergerakan orang dan menjamin kepastian hukum dan efektivitas pelaksanaan pembatasan sosial penanggulangan bencana.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.11 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; UU No.2 Tahun 2020; Perpres No.82 Tahun 2020; Permendagri No.20 Tahun 2020.
Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), meliputi:
a. pelaksanaan ;
b. monitoring dan evaluasi ;
c. sanksi ;
d. sosialisasi dan partisipasi ; dan
e. pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2020.
Perwali No.38 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Penanggulangan Bencana Dalam Penanganan Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) di Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
11 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 41 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 41, Berita Daerah Nomor 106 tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Memenuhi ketentuan Perda No.1 Tahun 2020 Pasal 9 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, perlu ditetapkan Peraturan Walikota Samarinda tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
UU No.27 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014; PP No.65 Tahun 2010; PP No.71 Tahun 2010; PP No.2 Tahun 2012; PP No.12 Tahun 2017; Perda Kota Samarinda No.11 Tahun 2009; Perda Kota Samarinda No.08 Tahun 2018; Perda Kota Samarinda No.06 Tahun 2019.
Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2020.
4 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 40 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji atau Tunjangan ketiga belas Kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Samarinda Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan PP No.44 Tahun 2020 Pasal 17 ayat (2) tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga belas Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non pegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun, atau Tunjangan, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji atau Tunjangan ketiga belas Kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda Tahun Anggaran 2020.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014; PP No.12 Tahun 2019; PP No.44 Tahun 2020; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.80 Tahun 2015; Perda Kota Samarinda No.11 Tahun 2019; Perwali Samarinda No.62 Tahun 2019.
Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji atau Tunjangan ketiga belas Kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda Tahun Anggaran 2020, meliputi:
a. Pemberian Gaji atau Penghasilan Ketiga Belas;
b. Pemberian Gaji atau Tunjangan Ketiga Belas;
c. Waktu pembayaran gaji atau penghasilan ketiga belas;
d. Tata cara pembayaran; dan
e. Pengendalian internal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2020.
6 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 24 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan PP No.24 Tahun 2020 Pasal 17 ayat (2) tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun, atau Tunjangan, perlu menetapkan Peraturan Walikota Samarinda tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Non-PNS yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014; PP No.24 Tahun 2020; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.80 Tahun 2015; Permendagri No.13 Tahun 2006; Perda Kota Samarinda No.11 Tahun 2019; Perwali Samarinda No.62 Tahun 2019.
Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda, meliputi:
a. Tunjangan hari raya;
b. Pemberian Tunjangan hari raya;
c. Waktu pembayaran tunjangan hari raya;
d. Tata Cara pembayaran; dan
e. Pengendalian Internal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2020.
6 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 22 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Inovasi Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan UU No.23 Tahun 2014 Pasal 390 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No.38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Inovasi Daerah.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.36 Tahun 2009; PP No.38 Tahun 2017; Permendagri No.17 Tahun 2016; Perwali Samarinda No.54 Tahun 2016.
Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Inovasi Daerah, meliputi:
a. bentuk dan kriteria Inovasi Daerah;
b. pengusulan inisiatif Inovasi Daerah;
c. penyusunan inisiatif Inovasi;
d. uji coba Inovasi Daerah;
e. penetapan inisiatif Inovasi Daerah;
f. penerapan, penilaian dan pemberi penghargaan Inovasi Daerah;
g. pendanaan pembiayaan;
h. informasi Inovasi Daerah; dan
i. pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2020.
10 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat