Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Pengelolaan Tempat Pemakaman dan Penyelenggaraan Pemakaman Jenazah, meliputi: a. Jenis tempat pemakaman; b. Penataan dan Penggunaan Tanah Makam; c. Pemakaman Jenazah; d. Pemindahan dan Penggalian jenazah; e. Pemeliharaan dan perawatan; f. Larangan; dan g. Sanksi administratif.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat