Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 49 Tahun 2020

Pengelolaan Tempat Pemakaman dan Penyelenggaraan Pemakaman Jenazah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Pengelolaan Tempat Pemakaman dan Penyelenggaraan Pemakaman Jenazah, meliputi: a. Jenis tempat pemakaman; b. Penataan dan Penggunaan Tanah Makam; c. Pemakaman Jenazah; d. Pemindahan dan Penggalian jenazah; e. Pemeliharaan dan perawatan; f. Larangan; dan g. Sanksi administratif.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Samarinda Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Tempat Pemakaman dan Penyelenggaraan Pemakaman Jenazah
T.E.U.
Indonesia, Kota Samarinda
Nomor
49
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Samarinda
Tanggal Penetapan
25 November 2020
Tanggal Pengundangan
25 November 2020
Tanggal Berlaku
25 November 2020
Sumber
BD.2020/No.114
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Samarinda
Bidang
Halaman ini telah diakses 687 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan