sop - PELAYANAN - PERIZINAN - DINAS - PenanaMan modal - TerPadu - satu Pintu
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 50, BD.2022/357
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Oprasional Prosedur Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Samarinda
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu sesuai dengan penyelenggaraan pemerintah yang baik, dan guna mewujudkan kepastian hak dan kewajiban berbagai pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan menetapkan Standar Operasional Prosedur Pelayanan. Guna mendorong kinerja birokrasi Pemerintahan Daerah di bidang perizinan yang efisien, efektif, dan berkualitas menuju citra pelayanan prima pada masyarakat perlu adanya dukungan regulasi yang jelas tentang persyaratan operasional prosedur perizinan serta standar biaya yang pasti, dan menindaklanjuti ketentuan Pasal 12 huruf b Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah serta ketentuan Pasal 14 ayat (2) huruf c Peraturan Presiden No. 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, perlu menetapkan Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Samarinda, dengan Peraturan Wali Kota Samarinda. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Samarinda.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 96 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 2 Tahun 2018; Permen PAN RB No. 35 Tahun 2012; Permendagri No. 138 Tahun 2017; Perda Kota Samarinda No. 9 Tahun 2013; Perda Kota Samarinda No. 3 Tahun 2016
Ketentuan Umum; Prinsip; Unsur Standar Oprasional Prosedur Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan; Jenis Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan; Produk Pelayanan, Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan; Kompensasi dan Pembatalan Izin; Monitoring dan Evaluasi; Pelaporan dan Pembiayaan; serta Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2022.
55 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 48 Tahun 2022
desa budaya pampang - dayak kenyah - BUDAYA - festival - penyelenggaraan
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 48, BD.2022/355
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Festival Budaya Dayak Kenyah Desa Budaya Pampang
ABSTRAK:
Festival Budaya Dayak Kenyah Desa Budaya Pampang Kota Samarinda diselenggarakan dalam rangka Syukuran Pasca Panen Raya dan hari Ulang Tahun Desa Budaya Pampang. Festival Budaya Dayak Kenyah Desa Budaya Pampang merupakan warisan budaya yang perlu dijaga dan dilestarikan sebagai khasanah kekayaan budaya daerah Kota Samarinda. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penyelenggaraan Festival Budaya Dayak Kenyah Desa Budaya Pampang.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; Permenparekraf/Kepala Bekraf No. 9 Tahun 2021; Perda Kota Samarinda No. 4 Tahun 2020
Ketentuan Umum; Unsur Penyelenggara; Mekanisme Penyelenggaraan; Pengembangan Desa Budaya Pampang; Promosi dan Publikasi; Pembiayaan; serta Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2022.
6 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 47 Tahun 2022
pendelegasian - wewenang - PENANDATANGANAN - KEPutusan - NASKAH DINAS - kepEGAWAIAN
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 47, BD.2022/354
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Keputusan dan Naskah Dinas di Bidang Kepegawaian
ABSTRAK:
Untuk memperlancar pelaksanaan tugas Wali Kota di bidang kepegawaian, dipandang perlu mendelegasikan wewenangan penandatanganan Keputusan dan Naskah Dinas di Bidang Kepegawaian kepada pejabat tertentu di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Keputusan dan Naskah Dinas di Bidang Kepegawaian.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 11 tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 tahun 2020
Ketentuan Umum; Pendelegasian Wewenang; serta Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2022.
6 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 46 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Harga Satuan Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (5) Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Standar Harga Satuan Daerah Tahun Anggaran 2023.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kalli terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 28 Tahun 2020; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 33 Tahun 2020; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Permendagri No. 70 Tahun 2019; Permendagri No. 27 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tentang standar harga satuan tahun anggaran 2023 yang berfungsi sebagai pedoman bagi Pemda untuk menyusun anggaran biaya kegiatan dalam rencana kerja, digunakan untuk perencanaan dan pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2022.
5 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 45 Tahun 2022
batas wilayah - KELURAHAN HANDIL BAKTI - KECAMATAN PALARAN - PENETAPAN - PENEGASAN - PERUBAHAN
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 45, BD.2022/352
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan Handil Bakti Kecamatan Palaran
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pemerintahan dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap batas antar kelurahan perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas wilayah Kelurahan Handil Bakti Kecamatan Palaran. Untuk mengakomodir permohonan warga Kelurahan Bantuas dan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat maka perlu dilakukan perubahan Peraturan Wali Kota No. 63 Tahun 2020 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan Handil Bakti Kecamatan Palaran. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota No. 63 Tahun 2020 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan Handil Bakti Kecamatan Palaran.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; Permendagri No. 45 Tahun 2016; Permendagri No. 85 Tahun 2019
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 63 Tahun 2020 yang diubah adalah sebagai berikut: Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2022.
Peraturan ini mengubah Peraturan Walikota Samarinda Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan Handil Bakti Kecamatan Palaran.
13 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 44 Tahun 2022
batas wilayah - kelurahan bukuan - KECAMATAN PALARAN - PENETAPAN - PENEGASAN - PERUBAHAN
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 44, BD.2022/351
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 61 Tahun 2020 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan Bukuan Kecamatan Palaran
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pemerintahan dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap batas antar kelurahan perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas wilayah Kelurahan Bukuan Kecamatan Palaran. Untuk mengakomodir permohonan warga Kelurahan Bantuas dan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat maka perlu dilakukan perubahan Peraturan Wali Kota No. 61 Tahun 2020 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan Bukuan Kecamatan Palaran. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota No. 61 Tahun 2020 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan Bukuan Kecamatan Palaran.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; Permendagri No. 45 Tahun 2016; Permendagri No. 85 Tahun 2019
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 61 Tahun 2010 yang diubah adalah sebagai berikut: Pasal 4 dan Pasal 5.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2022.
Peraturan ini mengubah Peraturan Walikota Samarinda Nomor 61 Tahun 2020 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan Bukuan Kecamatan Palaran.
6 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 43 Tahun 2022
BATAS WILAYAH - kelurahan bantuas - KECAMATAN PALARAN - penetapan - PENEGASAN - perubahan
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 43, BD.2022/350
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 64 Tahun 2020 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan Bantuas Kecamatan Palaran
ABSTRAK:
Dalan rangka mewujudkan tertib administrasi pemerintahan dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap batas antar kelurahan perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas wilayah Kelurahan Bantuas Kecamatan Palaran. Untuk mengakomodir permohonan warga Kelurahan Bantuas dan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat maka perlu dilakukan perubahan Peraturan Wali Kota No. 64 Tahun 2020 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan Bantuas Kecamatan Palaran. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota No. 64 Tahun 2020 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan Bantuas Kecamatan Palaran.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; Permendagri No. 45 Tahun 2016; Permendagri No. 85 Tahun 2019
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Nomor 64 Tahun 2020 yang diubah adalah ketentuan Pasal 3 dan Pasal 5.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2022.
Peraturan ini mengubah Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 64 Tahun 2020 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan Bantuas Kecamatan Palaran.
10 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 42 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Kota Samarinda Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Untuk mengakomodir usulan tambahan komponen harga satuan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan kegiatan/pekerjaan yang dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Samarinda Tahun 2022 maka perlu Peraturan Wali Kota tentang Peraturan Wali Kota No. 58 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2022, dan atas Peraturan Wali Kota No. 101 Tahun 2022 tentang Standar Harga Analisa Standar Belanja Tahun Anggaran 2022 untuk menjadi satu Perwali yang sebelumnya dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Samarinda (PUPR) beralih menjadi satu pintu di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Kota Samarinda Tahun Anggaran 2022.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 28 Tahun 2020; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 33 Tahun 2020; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Permendagri No. 70 Tahun 2019; Permendagri No. 27 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tentang Standar Harga Satuan APBD Tahun Anggaran 2022.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2022.
Peraturan Wali Kota Nomor 58 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Kota Samarinda Tahun Anggaran 2022 dan Peraturan Wali Kota Nomor 101 Tahun 2022 tentang Standar Harga Analisa Standar Belanja Tahun Anggaran 2022, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
13 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 41 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 ayat (1) UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja, perlu disusun Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; Permen PAN RB No. 41 Tahun 2018; Permen PAN RB No. 1 Tahun 2020; Perka BKN No. 9 Tahun 2022; Perda Kota Samarinda No. 4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Samarinda No. 8 Tahun 2021
Ketentuan Umum; Pelaksana Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja; Tim Analisis jabatan dan Analisis Beban Kerja; serta Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2022.
25 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 38 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Memenuhi ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2022 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 10 Tahun 2011; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Permendagri No. 11 Tahun 2017; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda Kota Samarinda No. 11 Tahun 2021; Perda Kota Samarainda No. 8 Tahun 2020; Perda Kota Samarinda No. 4 Tahun 2021; Keputusan Prov. Kaltim Tahun 2022
Peraturan ini mengatur penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2022.
4 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat