Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 19, BD Kota Samarinda Tahun 2022 No. 326
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 60 TAHUN 2019 TENTANG PELAKSANAAN TRANSAKSI NONTUNAI PENERIMAAN DAERAH
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 283 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1867/SJ tanggal 17 April 2017 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, telah ditetapkan Peraturan Wali Kota Nomor 60 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai Penerimaan Daerah. Sesuai ketentuan Pasal 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2021 tentang Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi
Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Tata Cara Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah, menyebutkan elektronifikasi transaksi pendapatan daerah terdiri dari transaksi pajak daerah, transaksi retribusi daerah dan transaksi selain pajak daerah, dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, maka perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 60 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Transaksi Nontunai Penerimaan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda Kota Samarinda No. 4 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kota Samarinda No. 9 Tahun 2019; Perda Kota Samarinda No. 13 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Samarinda No. 2 Tahun 2016; Perda Kota Samarinda No. 14 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Kota Samarinda No. 5 Tahun 2018; Perda Kota Samarinda No. 15 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Kota Samarinda No. 4 Tahun 2019; dan Perwali Samarinda No. 60 Tahun 2019.
Peraturan Wali Kota ini berisi tentang:
Beberapa ketentuan dalam Perwali Samarinda No. 60 Tahun 2019 yang diubah, sebagai berikut: Pasal 2 disempurnakan; Pasal 6 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dihapus, serta ayat (4) diubah; Pasal 7 ayat (5) diubah; dan Pasal 8 diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2022.
4 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 20 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
Bahwa Dengan Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 41/Pmk.07/2013 Tentang Pedoman Umum Dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten Dan Kota Tahun Anggaran 2013, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 42/Pmk.07/2013 Tentang Pedoman Umum Dan Alokasi Dana Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten Dan Kota Tahun Anggaran 2013 Dan Peraturan Peraturan Walikota Samarinda Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Dalam Apbd Kota Samarinda Perlu Dilakukan Penyempurnaan Terhadap Peraturan Walikota Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013;
UU No.27 Tahun 1959; UU No.12 Tahun 1985; UU No.21 Tahun 1997; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; PP No.20 Tahun 2001; PP No.65 Tahun 2001; PP No.66 Tahun 2001; PP No.24 Tahun 2004; PP No.23 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.71 Tahun 2010; PERMENDAGRI No.13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No.37 Tahun 2012; PERDA Kota Samarinda No.11 Tahun 2009; PERDA No.10 Tahun 2012.
Peraturan Walikota Tentang Perubahan Peraturan Walikota Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2013.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Tahun 2011 Nomor 310);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 20 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Walikota Samarinda Nomor 06 Tahun 2009 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Dan Badan Pemerintah Daerah Kota Samarinda
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai upaya mewujudkan pelayanan di bidang
kesehatan bertujuan pengembangan jangkauan pelayanan
kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat, maka keberadaan
Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dirasa sangat vital
dan memiliki peran strategis dalam memperkuat derajat
kesehatan masyarakat;
b. bahwa guna penyebaran dan pemerataan pelayanan di bidang
kesehatan di wilayah Samarinda Kota, perlu penyesuaian
Peraturan Walikota Samarinda Nomor 06 Tahun 2009 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas dan
Badan Pemerintah Daerah Kota Samarinda sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Walikota
Samarinda Nomor 18 Tahun 2013, khususnya menambah 1
(satu) UPTD pada Dinas Kesehatan Kota Samarinda;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dalam Peraturan
Walikota ;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1957; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004; sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 21 Tahun 1987; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 57 Tahun 2007; PERDA No. 6 Tahun 2008; PERDA No. 11 Tahun 2008 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERDA No. 14 Tahun 2013.
Ketentuan Lampiran I Pasal 2 ayat (2) Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kota
Samarinda dalam Peraturan Walikota Samarinda Nomor 06 Tahun 2009 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Badan Pemerintah
Daerah Kota Samarinda (Berita Daerah Tahun 2009 Nomor 06) sebagaimana telah
diubah dengan :
a. Peraturan Walikota Samarinda Nomor 04 Tahun 2012 (Berita Daerah Tahun
2012 Nomor 04),
b. Peraturan Walikota Samarinda Nomor 14 Tahun 2012 (Berita Daerah Tahun
2012 Nomor 14),
c. Peraturan Walikota Samarinda Nomor 31 Tahun 2012 (Berita Daerah Tahun
2012 Nomor 31),
d. Peraturan Walikota Samarinda Nomor 18 Tahun 2013 (Berita Daerah Tahun
2013 Nomor 18).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2014.
10 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 20 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang JADWAL RETENSI ARSIP FASILITATIF DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
A. bahwa dalam rangka pendayagunaan arsip dan tercapainyaketertiban dan penyelamatan arsip sebagai bahan pertanggung jawaban nasional di lingkungan pemerintah daerah serta menunjang tercapainya pelaksanaan penyusutan arsip dilingkungan Pemerintah Kota Samarinda perlu membuat Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 53 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan telah diamanatkan Pemerintah Daerah wajib memiliki Jadwal Retensi Arsip;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 22 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Jadwal Retensi Arsip, pengesahan Jadwal Retensi Arsip disahkan dalam bentuk peraturan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Di Lingkungan Pemerintah Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
3. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undan Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang–Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5286)
6. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetepan Jadwal Retensi Arsip (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 665);
(1) Pengaturan Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif di lingkungan Pemerintah Daerah dimaksudkan untuk menjamin tertib administrasi prosedur pengajuan penetapan Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif.
(2) Pengaturan Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif di lingkungan Pemerinta Daerah bertujuan sebagai pedoman penyusutan dan penyelamatan arsip.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2018.
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 20 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 20, BD Kota Samarinda Tahun 2022 No. 327
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 122 TAHUN 2021 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 telah ditetapkan Peraturan
Wali Kota Nomor 122 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022. Dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 906/2114/SJ Perihal Hasil Inventarisasi dan Pemetaan Kalisifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Terkait Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2022, Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Dana Reboisasi Tahun Anggaran 2022, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2022, Usulan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi serta Usulan Kementerian Kesehatan. Oleh karena itu, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 122 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 3 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2019; PP No. 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 1 Tahun 2018; PP No. 19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 33 Tahun 2018; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 9 Tahun 2021; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 99 Tahun 2019; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Permendagri No. 13 Tahun 2018; Permendagri No. 27 Tahun 2021; Perda Kota Samarinda No. 13 Tahun 2008; Perda Kota Samarinda No. 12 Tahun 2021; dan Perwali Samarinda No. 122 Tahun 2021.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 20 Tahun 2022 yang berubah adalah: Pasal 13; Pasal 14; Pasal 15; Pasal 16; Pasal 18; Pasal 20; Pasal 21; Pasal 22; dan Pasal 29.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2022.
10 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 20 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kota Samarinda Tahun 2017-2025
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4)
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun
2012 tentang Rencana Umum Penanaman Modal, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Rencana Umum
Penanaman Modal Kota Samarinda Tahun 2017-2025;
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU no 27 tahun 1959; UU no 25 tahun 2007; UU no 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU no 9 tahun 2015; PP no16 tahun 2012; Perda Kota Samarinda no 3 tahun 2016;
Rencana Umum Penanaman Modal Kota yang selanjutnya disingkat RUPMK adalah dokumen perencanaan Penanaman Modal di Daerah yangberlaku sampai dengan tahun 2025. RUPMK merupakan dokumen perencanaan penanaman modal jangka panjang berlaku dari Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2025. Lingkup pelaksanaan implementasi RUPMK dilaksanakan secara terpadu dan bertahap, dalam kurun waktu pelaksanaan sesuai dengan tahapan:
a. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah; dan
b. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
Dalam rangka pelaksanaan RUPMK, Pemerintah Daerah memberikan fasilitas, kemudahan dan/atau insentif Penanaman Modal dengan persyaratan di bidang Penanaman Modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan RUPMK dievaluasi secara berkala oleh DPMPTSP Kota Samarinda dengan melibatkan Organisasi Perangkat Daerah dan para pemangku kepentingan di bidang Penanaman Modal dan hasil evaluasi disampaikan kepada Walikota.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2017.
-
-
25 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 20 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah Kota Samarinda
ABSTRAK:
a. bahwa setiap orang berhak memperoleh
pelayanan kesehatan dan berhak atas
jaminan sosial yang memungkinkan
pengembangan dirinya secara utuh
sebagai manusia yang bermartabat
untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar
hidup yang layak dan meningkatkan
taraf hidup menuju terwujudnya
masyarakat yang sejahtera adil dan
makmur;
2
b. bahwa untuk mewujudkan pemenuhan
kebutuhan dasar hidup yang layak dan
meningkatkan taraf hidup menuju
terwujudnya masyarakat yang sejahtera,
adil dan makmur, maka Pemerintah Kota
Samarinda mengawalinya dengan
mengembangkan sistem Jaminan
Kesehatan Daerah secara prabayar
sebagai sub sistem jaminan sosial;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud huruf a dan
huruf b, perlu membentuk Peraturan
Walikota Kota Samarinda tentang Sistem
Jaminan Kesehatan Daerah Kota
Samarinda.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 1974; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU No. 8 Tahun 2012; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; KEPMENKES No. 857/MENKES/SK/IX/2009; PERDA No. 22 Tahun 2002; PERDA No. 8 Tahun 2004; PERWALI No. 49 Tahun 2011.
Penyelenggara Jamkesda adalah satuan kerja atau unit
kerja yang diberi kewenangan untuk menyelenggarakan
program Jamkesda. diselenggarakannya Jamkesda adalah meningkatkan
derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya dengan
melakukan upaya agar masyarakat mendapatkan akses
terhadap pelayanan kesehatan. Tujuan diselenggarakannya Jamkesda untuk menjamin
masyarakat dan anggota keluarganya memperoleh jaminan
kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan
dasar kesehatan. Jamkesda diselenggarakan untuk menjamin pemeliharaan
kesehatan bagi peserta dengan pelayanan yang
berkesinambungan, merata dan bermutu yang disusun dalam
bentuk suatu paket pemeliharaan kesehatan. Dalam rangka penyelenggaraan Sistem Jamkesda
dibentuk Tim Koordinasi Kesehatan Daerah yang
diangkat dan diberhentikan oleh Walikota.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2012.
20 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda No. 20 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, Lembar Daerah Kota Samarinda Tahun 2006 No. 20
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PELELANGAN DAN PANGKALAN PENDARATAN IKAN
ABSTRAK:
Untuk melakukan pembangunan Pangkalan Pendaratan Perikanan, disamping sebagai sarana penyediaan fasilitas yang disediakan pemerintah sekaligus pula sebagai upaya penertiban, pengawasan dan pengaturan terhadap kapal-kapal/perahu-perahu perikanan. Maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelelangan dan Pangkalan Pendaratan Ikan.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 9 Tahun 1985; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 54 Tahun 2002; PERMENDAGRI No. 1 Tahun 2003; PERMEN KELAUTAN dan PERIKANAN No. 10 Tahun 2003; PERDAKOT SAMARINDA No. 4 Tahun 2002; Surat MENKEU RI No. S-076/MK.10/2006 tanggal 29 Mei 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pangkalan pendarata ikan yang meliputi, antara lain : Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Tata Cara Penghitungan Retribusi; Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Sistem, Prosedur dan Tata Cara Perizinan Usaha Perikanan; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Masa dan Saat Retribusi Terutang; Tata Cara Pemungutan Retribusi; Keberatan; Kadaluwarsa Penagihan; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Ketentuan Lain-lain; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2006.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kota Samarinda No. 31 Tahun 2004 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 10 Tahun 2000 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Samarinda Nomor 03 Tahun 1999 Retribusi Tempat Pendaratan Kapal dan Armada perikanan dinyatakan tidak berlaku/dicabut(belum di-upload).
13
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 20 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Terjaga di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Untuk menjaga pelaksanaan pemerintahan yang aman, tertib, rapi, dan mandiri diperlukan pengelolaan arsip terjaga, serta dalam rangka untuk menjaga hubungan yang baik antar daerah perlu mewujudkan pengelolaan Arsip Terjaga di lingkungan Pemerintah Daerah, sehingga diperlukan pengaturan Pedoman Pengelolaan Arsip Terjaga. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Terjaga di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 43 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaiman telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 28 Tahun 2012; Perka ANRI No. 41 Tahun 2015
Ketentuan Umum; Tanggung Jawab Pimpinan Pencipta Arsip; Jenis Arsip Terjaga; Retensi Arsip Terjaga; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2023.
15 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 21 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Samarinda Nomor 38 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah
ABSTRAK:
Bahwa Program Wajib Belajar 12 (Dua Belas) Tahun Bertujuan Memberikan Pendidikan Minimal Bagi Warga Negara Indonesia Untuk Dapat Mengembangkan Potensi Dirinya Agar Dapat Hidup Mandiri Di Dalam Masyarakat Atau Melanjutkan Pendidikan Yang Lebih Tinggi;
Bahwa Sehubungan Adanya Pasal Multitafsir Dan Ada Beberapa Pasal Yang Dilakukan Perubahan Dalam Peraturan Walikota Nomor 38 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah Tanggal 12 Agustus 2011 Sesuai Dengan Persetujuan Prinsip Walikota Yang Tertuang Dalam Telaahan Staf Dinas Pendidikan Kota Samarinda Nomor: 900/218/Dp.Ib/04/2014 Tanggal 16 April 2014, Maka Peraturan Walikota Nomor 38 Tahun 2011 Perlu Untuk Direvisi Dan Disempurnakan;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 tahun 1959; UU No.17 tahun 2003; UU No.20 tahun 2003; UU No.1 tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 tahun 2004; UU No.33 tahun 2004; UU No.14 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 1998; PP No.19 Tahun 2005; PP No.58 tahun 2005; PP No.79 tahun 2005 .
Peraturan Walikota Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Samarinda Nomor 38 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2014.
Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pe;erintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan lembaran Negara Republic Indonesia nomor 4844);
7 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat