batas wilayah - KELURAHAN HANDIL BAKTI - KECAMATAN PALARAN - PENETAPAN - PENEGASAN - PERUBAHAN
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 45, BD.2022/352
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan Handil Bakti Kecamatan Palaran
ABSTRAK: |
- Dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pemerintahan dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap batas antar kelurahan perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas wilayah Kelurahan Handil Bakti Kecamatan Palaran. Untuk mengakomodir permohonan warga Kelurahan Bantuas dan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat maka perlu dilakukan perubahan Peraturan Wali Kota No. 63 Tahun 2020 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan Handil Bakti Kecamatan Palaran. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota No. 63 Tahun 2020 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan Handil Bakti Kecamatan Palaran.
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; Permendagri No. 45 Tahun 2016; Permendagri No. 85 Tahun 2019
- Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 63 Tahun 2020 yang diubah adalah sebagai berikut: Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2022.
- Peraturan ini mengubah Peraturan Walikota Samarinda Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan Handil Bakti Kecamatan Palaran.
- 13 hlm.
|