Peraturan Walikota (Perwali) tentang PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SAMARINDA
ABSTRAK:
Reformasi Birokrasi mendorong pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, sehingga manfaat keberadaannya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Untuk mempercepat pencapaian sasaran reformasi birokrasi terkait birokrasi yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima, perlu peningkatan kualitas pembangunan Zona Integritas pada unit kerja di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda. Untuk meningkatkan efektivitas pembangunan Zona Integritas di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda, perlu disusun panduan bagi Perangkat Daerah dalam melaksanakan pembangunan Zona Integritas sesuai dengan tugas, fungsi, dan wewenangnya masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999 ; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 60 Tahun 2008; Perpres No. 81 Tahun 2010; Perpres No. 54 Tahun 2018; Permenpan RB No. 25 Tahun 2020; Permenpan RB No. 90 Tahun 2021
1. Ketentuan Umum; 2. Tahapan Pembangunan Zona Integritas; 3. Persyaratan dan Mekanisme Pengajuan Perangkat Daerah Berpredikat Menuju WBK dan Menuju WBBM; 4. Pembinaan dan Pengawasan; 5. Evaluasi dan Pelaporan; 6. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2024.
27 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Samarinda Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PENDATAAN PAJAK DAERAH BERBASIS GEOSPASIAL
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 52 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu dilakukan pendataan Pajak Daerah berbasis geospasial untuk membentuk peta tematik Pajak Daerah. Untuk membentuk dan memelihara basis data pajak daerah yang akurat, handal, akuntabel, dan mutakhir perlu dilakukan pendataan Pajak Daerah secara massal. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pendataan Pajak Daerah Berbasis Geospasial.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 8 Tahun 1965; UU No. 4 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 45 Tahun 2021; PP No. 35 Tahun 2023; Perpres No. 95 Tahun 2018; Perpres No. 39 Tahun 2019; Perda Kota Samarinda No. 4 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda No. 9 Tahun 2019.
1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup, Maksud, dan Tujuan; 3. Penyelenggaraan Informasi Geospasial Pajak; 4. Pendataan Pajak; 5. Pendataan Pajak Menggunakan Sistem Elektronik; 6. Pengintegrasian Data; 7. Pendanaan; 8. Sanksi; 9. Ketentuan Peralihan; 10. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2024.
19 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 8 Tahun 2024
badan - KEDUDUKAN - susunan ORGANISASI - TUGAS - FUNGSI - TATA KERJA
2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 8, BD 2024/475
Peraturan Walikota (Perwali) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA BADAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 8 Tahun 2023, serta untuk melaksanakan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Wali Kota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan di Lingkungan Pemerintah Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Pasal 18 Ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; Permenpan RB No. 7 Tahun 2022; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah
dengan PP No. 72 Tahun 2019 ; Perda Kota Samarinda No. 3 Tahun 2016; Perda Kota Samarinda No. 4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kota Samarinda No. 8 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2024.
Peraturan Wali Kota Nomor 52 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kota Samarinda sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 95 Tahun 2021; Peraturan Wali Kota Nomor 118 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan Kota Samarinda; Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 121 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Samarinda; Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 119 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Samarinda; Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 120 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Samarinda; serta Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 56 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Samarinda sebagaimana telah diubah Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 99 Tahun 2021, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
108 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 07 Tahun 2024
masyarakat - pembangunan - pemberdayaan - program - pelaksanaan - pedoman - teknis
2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 07, BD 2024/474
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 11 TAHUN 2022 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
Dalam rangka menumbuhkembangkan, menggerakkan prakarsa, dan mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah, perlu adanya program pemberdayaan masyarakat. Terdapat pasal dalam Peraturan Wali Kota Nomor 11 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Nomor 4 Tahun 2023 sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diubah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 17 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 12 Tahun 2021; Permendagri No. 130 Tahun 2018; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Peraturan LKPP No. 3 Tahun 2021; Perda Kota Samarinda No. 2 Tahun 2021; Perwali Samarinda No. 11 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Perwali No. 4 Tahun 2023.
Ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 11 Tahun 2022 yang diubah adalah Pasal 13 ayat (1).
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2024.
Peraturan ini mengubah Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 11 tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat.
5 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 6 Tahun 2024
KECAMATAN - PALARAN - rencana - detail - TATA RUANG - wilayah
2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 6, BD 2023/473
Peraturan Walikota (Perwali) tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN KECAMATAN PALARAN
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 angka 7 dan angka 10 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang yang mengubah Pasal 14 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Kecamatan Palaran.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 26 Tahun 2007 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2017; PP No. 21 Tahun 2021; Perda Kota Samarinda No. 7 Tahun 2023
1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup; 3. Tujuan Penataan WP; 4. Rencana Struktur Ruang; 5. Rencana Pola Ruang; 6. Ketentuan Pemanfaatan Ruang; 7. Peraturan Zonasi; 8. Kelembagaan; 9. Ketentuan Lain-lain; 10. Ketentuan Peralihan; 11. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2024.
43 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Samarinda Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN WALI KOTA SAMARINDA NOMOR 5 TAHUN 2021
TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
Dalam rangka menyesuaikan ketentuan terkait kewajiban pegawai dalam penggunaan barang milik daerah dan penilaian kinerja pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah.
Dalam rangka menyesuaikan ketentuan terkait penghargaan atas kinerja pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Wali Kota Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020; PP No. 49 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perwali Samarinda No. 5 Tahun 2021 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perwali Samarinda No. 3 Tahun 2023; Perwali Samarinda No. 31 Tahun 2022 sebagaimana diubah dengan Perwali No. 80 Tahun 2022.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Nomor 5 Tahun 2021 yang diubah adalah sebagai berikut: Pasal 9, Pasal 12 ayat (1), dan Pasal 22 ayat (1). Selain itu juga terdapat beberapa ketentuan yang disisipkan, yaitu: Pasal 4 ayat (2a) dan Pasal 8a.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2024.
Peraturan ini mengubah Peraturan Walikota Samarinda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Daerah.
5 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Samarinda Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang RENCANA UMUM PENANAMAN MODAL DAERAH TAHUN 2023 – 2025
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012 tentang Penanaman Modal perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Rencana Umum Penanaman Modal Daerah Tahun 2023-2025.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 25 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; Perpres No. 16 Tahun 2012; Perka BKPM No. 9 Tahun 2012.
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2024.
Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 20 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kota Samarinda Tahun 2017-2025, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
36 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 3 Tahun 2024
BESARAN - PERSENTASE - NILAI JUAL - OBJEK PAJAK - PAJAK BUMI - BANGUNAN - PERDESAAN - PERKOTAAN
2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 3, BD 2024/470
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PENETAPAN BESARAN PERSENTASE NILAI JUAL OBJEK PAJAK UNTUK PERHITUNGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (9) Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Wali Kota mengatur Nilai Jual Objek Pajak yang digunakan untuk perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penetapan Besaran Persentase Nilai Jual Objek Pajak untuk Perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Pasal 18 Ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 35 Tahun 2023; Perda Kota Samarinda No. 3 Tahun 2016; Perda Kota Samarinda No. 1 Tahun 2024
Penetapan Besaran Persentase NJOP untuk Perhitungan PBB Perdesaan dan Perkotaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2024.
3 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang RUKUN TETANGGA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Rukun Tetangga.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 24 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 17 Tahun 2018; Permendagri No. 18 Tahun 2018; Perda Kota Samarinda No. 3 Tahun 2016; Perwali Samarinda No. 57 Tahun 2016
1. Ketentuan Umum; 2. Tugas dan Fungsi RT; 3. Pembentukan, Pemekaran, dan Penggabungan RT; 4. Keanggotaan, Hak, dan Kewajiban; 5. Kepengurusan RT; 6. Musyawarah Anggota RT; 7. Keuangan RT; 8. Aset RT; 9. Pembinaan RT; 10. Kelengkapan Administrasi RT; 11. Ketentuan Peralihan; 12. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2024.
19 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Samarinda Nomor 74 Tahun 2023
apbd - bantuan sosial - pemberian hibah - pedoman - perubahan
2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 74, BD 2023/465
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Pada Bab II Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dijelaskan bahwa Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi belanja bantuan keuangan ditetapkan dengan peraturan kepala daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945;
UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965;
UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023;
PP No. 2 Tahun 2012;
Permendagri No. 77 Tahun 2020;
Perwali Kota Samarinda No. 22 Tahun 2018 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perwali Kota Samarinda No. 2 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur beberapa perubahan ketentuan dalam Perwali Kota Samarinda No. 22 Tahun 2018, yang diubah adalah sebagai berikut: Pasal 17 ayat (3) dan ayat (7)
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2023.
Peraturan ini mengubah Perwali Kota Samarinda No. 22 Tahun 2018 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perwali Kota Samarinda No. 02 Tahun 2021
4 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat