Beberapa ketentuan dalam Perwali Kota Samarinda No. 22 Tahun 2018 yang diubah adalah sebagai berikut: Pasal 17 ayat (3) dan ayat (7)
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat