PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI MALUKU UTARA - TAMBAHAN PENGHASILAN - BERDASARKAN KELANGKAAN PROFESI TAHUN ANGGARAN 2014
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 8, Berita Daerah Provinsi Maluku Utara Tahun 2014 Nomor 7
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara Berdasarkan Kelangkaan Profesi Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka peningkatkan kesejahteraan dan kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, kepada Pegawai Negeri Sipil yang dalam mengemban tugas memiliki ketrampilan khusus dan langka dapat diberikan tambahan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tambahan penghasilan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Maluku Utara tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara berdasarkan Kelangkaan Profesi Tahun Anggaran 2014.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini antara lain yaitu Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 11 Tahun 2009, Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 11 Tahun
2013, Peraturan Gubernur Maluku Utara Nomor 1 Tahun 2014.
Peraturan ini mengatur tentang: 1) ketentuan umum, 2) ruang lingkup, 3) tujuan, 4) besaran tambahan penghasilan, 5) penganggaran dan pelaksanaan, 6) ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari IV Bab 9 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2014.
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Maluku Utara
Nomor : 6 Tahun 2013 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil
(PNS) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara berdasarkan Kelangkaan
Profesi Tahun Anggaran 2013, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
6 halaman, Lampiran: 1 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Utara Nomor 3 Tahun 2015
BESARAN UANG PERSEDIAAN (UP) SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH (SKPD) - DILINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI MALUKU UTARA TAHUN ANGGARAN 2015
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 3, BERITA DAERAH PROVINSI MALUKU UTARA TAHUN 2015 NOMOR 3
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Besaran Uang Persediaan (UP) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah serta dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, dipandang perlu menetapkan Besaran Uang Persediaan (UP) Satuan Kerja Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2015, perlu ditetapkan Peraturan Gubernur Maluku Utara.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini antara lain yaitu Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, eraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 11 Tahun 2009, Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 4 Tahun 2015, Peraturan Gubernur Maluku Utara Nomor 1 Tahun 2015.
Peraturan Gubernur ini terdiri dari 10 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2015.
5 halaman, Lampiran : 3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Utara No. 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Provinsi Maluku Utara No. 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pengelolaan Hibah Kepada Daerah
ABSTRAK:
Bahwa pengaturan tentang pengelolaan hibah kepada daerah berdasarkan peraturan perundang-unclangan yang berlaku belum menjangkau pengaturan tentang hibah kepada daerah berasal dari pemerintah daerah lainnya, badan / lembaga dalam negeri atau perseorangan, maka dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tatacara Pengelolaan Hibah Kepada Daerah.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.
Peraturan daerah ini mengatur tentang : a. ketentuan umum; b. asas dan tujuan; c. ruang lingkup; d. sumber dan bentuk hibah; e. prinsip dan kriteria hibah kepala daerah; f. kewajiban, hak dan wewenang pemerintah daerah dalam pengelolaan hibah; g. perencanaan kegiatan yang dapat dibiayai dari hibah; h. persetujuan dan penandatanganan perjanjian hibah; i. tatacara penganggaran dan penyaluran hibah; j. tatacara pengunaan, pelaporan dan pertanggungjawaban hibah; k. pengawasan, pemantauan dan evaluasi; l. peran serta masyarakat; m. ketentuan peralihan; n. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari XIV Bab dan 25 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Utara No. 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Provinsi Maluku Utara No. 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanaman Modal Daerah di Provinsi Maluku Utara
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pengembangan dan peningkatan realisasi penanaman modal daerah diperlukan kondisi iklim usaha yang nyaman, menarik dan menguntungkan melalui penataan regulasi yang jelas dan dapat memeberikan kepastian hukum, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara tentang Penanaman Modal Daerah di Provinsi Maluku Utara.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 4 Tahun 2008.
Peraturan daerah ini mnegatur tentang : a. ketentuan umum; b. asas dan tujuan; c. kebijakan dasar penanaman modal daerah; d. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan penanaman modal daerah; e. penyelenggaran urusan penanaman modal daerah; f. persyaratan dan prosedur penanaman modal; g. pelayanan perizinan dan fasilitas penanaman modal; h. bidang usaha; i. ketenagakerjaan; j. hak, kewajiban dan tanggung jawab penanaman modal; k. promosi penanaman modal daerah; l. pembinaan dan pengawasan penanaman modal daerah; m. penyelesaian sengketa; n. sanksi; o. ketentuan peralihan; p. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari XVII Bab dan 26 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
16
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Utara No. 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH PROVINSI MALUKU UTARA TAHUN 2013 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Kesehatan Provinsi Maluku Utara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan masyarakat Maluku Utara yang sehat, perlu didukung dengan pembangunan di bidang kesehatan yang dilaksanakan secara berkesinambungan dan sistem pelayanan kesehatan yang terpadu, maka membentuk Peraturan Daerah tentang Sistem Kesehatan Provinsi Maluku Utara.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009.
Peraturan daerah ini mengatur tentang : a. ketentuan umum; b. asas dan tujuan; c. ruang lingkup; d. subsistem upaya kesehatan; e. subsistem pemberdayaan dan partisipasi masyarakat; f. subsistem pembiyaaan kesehatan; g. subsistem sumber daya manusia kesehatan; h. subsistem kefarmasian dan perbekalan kesehatan; i. subsistem manajemen dan informasi kesehatan; j. subsistem partisipasi masyarakat; k. pengendalian dan pengawasan; l. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari XII Bab dan 48 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2013.
19
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Utara Nomor 5 Tahun 2014
PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI MALUKU UTARA - TAMBAHAN PENGHASILAN - BERDASARKAN KONDISI KERJA TAHUN ANGGARAN 2014
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 5, Berita Daerah Provinsi Maluku Utara Tahun 2014 Nomor 4
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara Berdasarkan Kondisi Kerja Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan dan kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, kepada Pegawai Negeri Sipil dapat diberikan tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan kondisi kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang– undangan, tambahan penghasilan disesuaikan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, perlu menetapakan Peraturan Gubernur Maluku Utara tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara berdasarkan Kondisi Kerja Tahun Anggaran 2014.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini antara lain yaitu Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 11 Tahun 2009, Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 11 Tahun
2013, Peraturan Gubernur Maluku Utara Nomor 1 Tahun 2014.
Peraturan ini mengatur tentang: 1) ketentuan umum, 2) ruang lingkup, 3) penganggaran dan pelaksanaan, 4) ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari IV Bab 9 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2014.
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, peraturan Gubernur Maluku Utara Nomor 5 Tahun 2013 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara bedasarkan kondisi kerja Tahun Anggaran 2013, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
5 halaman, Lampiran: 1 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Utara Nomor 2 Tahun 2013
Pengelola keuangan - BESARAN UANG PERSEDIAAN (UP PERANGKAT DAERAH (SKPD) DILINGKUNGAN PEMERINTAH BESARAN UANG PERSEDIAAN (UP) SATUAN KERJA (SKPD) DILINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI MALUKUUTARA TAHUN ANGGARAN 2013 TAHUN ANGGARAN 2013
2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 2, BERITA DAERAH PROVINSI MALUKU UTARA NOMOR 2
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Besaran Uang Persediaan (UP) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan gubernur ini antaralain untuk melaksanakan ketentuan P201 Peraturan Menteri Dalam Negeri Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah serta dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku
Utara, dipandang perlu menetapkan Besaran Uang Persediaan (UP) Satuan Kerja Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2013 melaksanakan ketentuan Pasal 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah serta dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dukungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, dipandang perlu menetapkan Besaran Uang Persediaan (UP) Satuan Kerja Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2013, berdasarkan pertimbangan paha kalimat diatas perlu ditetapkan dengan peraturan gubernur Maluku Utara.
Dasar hukum peraturan gubernur ini terdiri dari UU No.28 Tahun 1999, UU No.46 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 THUN 2004, uu nO.15 tAHUN 2004, uu No.32 Tahun 2004, PP No.58 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, Pemendagri No.13 Tahun 2006, Perda Provinsi Maluku Utara No.8 Tahun 2008, Perda Provinsi Maluku Utara No.11 Tahun 2009, Perda Provinsi Maluku Utara No.16 Tahun 2012, Pergub Maluku Utara No.15 Tahun 2012.
Peraturan gubernur ini diatur tentang Besaran uang presiden (UP) satuan kerja perangkat daerah (SKPD) satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dilingkungan pemerintah Provinsi Maluku Utara Tahun anggaran 2013, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2013.
9 Halaman, Lampiran: 2 Halaman.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Utara Nomor 9.1 Tahun 2015
STANDAR BIAYA UMUM PROVINSI MALUKU UTARA TAHUN 2014 - PERUBAHAN LAMPIRAN PERATURAN NOMOR 25 TAHUN 2014
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 9.1, BERITA DAERAH PROVINSI MALUKU UTARA NOMOR 7.1
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Lampiran Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Standar Biaya Umum Provinsi Maluku Utara Tahun 2014
ABSTRAK:
Bahwa untuk penyeragaman pemberlakukan satuan harga dalam Dokumen Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, diperlukan penyesuaian lampiran Standar Biaya Umum yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Maluku Utara Nomor 25 Tahun 2014 guna pencatatan sasaran yang terukur dalam program/kegiatan tahun anggaran 2015, perlu dibentuk Peraturan Gubernur tentang Perubahan Lampiran Standar Biaya Umum Provinsi Maluku Utara TA 2014.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini antara lain yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2009, Peraturan Gubernur Maluku Utara Nomor 1 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: 1) ketentuan umum, 2) standar biaya umu, 3) ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari III Bab 5 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2015.
Lampiran Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2014 tentang Standar Biaya Umum Provinsi Maluku Utara Tahun 2014
7 halaman, Lampiran : 1 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Utara Nomor 13 Tahun 2013
administrasi dan tata usaha negara - Penerapan dan rencana pencapaian standar pelayanan minimal di provinsi maluku utara
2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 13, BERITA DAERAH PROVINSI MALUKU UTARA TAHUN 2013 NOMOR 11
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penerapan dan Rencana Pencapaian Standar Pelayanan Minimal di Provinsi Maluku Utara
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan daerah ini antaralain sesuai ketentuan Pasal 11 ayat (4)
Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah, dimana penyelenggaraan urusan wajib pemerintah berpedoman pada standar pelayanan minimal yang dilaksanakan bertahap oleh pemerintah, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur Maluku Utara tentang Penerapan dan Rencana Pencapaian Standar Pelayanan Minimal di Provinsi Maluku Utara, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada kalimat diatas, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penerapan dan Rencana Pencapaian Standar Pelayanan Minimal di Provinsi Maluku Utara Penerapan dan Rencana Pencapaian Standar Pelayanan Minimal di Provinsi Maluku Utara.
Dasar hukum peraturan daerah ini terdiri dari UU No.46 Tahun 1999, UU No.25 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2009, UU No.24 Tahun 2005, PP No.65 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.8 Tahun 2006, PP No.38 Tahun 2007, Pemendagri No.6 Tahun 2007, Peraturan Mentri Negra Perumahan Rakyat No.22/PERMEN/M/2008, Peraturan mentri Sosial No.129/HUK/2008, Peraturan Mentri Negara Pememberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No.1 Tahun 2009, Peraturan Mentri Negara lingkungan hidup No.19 Tahun 2008, Peraturan Mentri Tenaga Kerja dan Transimigrasi No.PER.15/MEN/IV/2011, Peraturan Mentri Pertanian No.65/PEMERINTAH/OT.140/12/2010, Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No.PM.106/HK.501/MKP/2010, Peraturan Menteri Perhubungan No.PM.81 Tahun 2011, Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No.14 Tahun 2011, Perda Provinsi Maluku Utara No.4 Tahun 2008, Perda Provinsi Maluku Utara No.6 Tahun 2008, Perda Provinsi Maluku Utara No.7 Tahun 2008, Perda Provinsi Maluku Utara No.8 Tahun 2008.
Peraturan gubernur ini diatur tentang Penerapan dan rencana pencapaian standar pelayanan minimal di Provinsi Maluku Utara, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturanyya. Diatur tentang Ketentuan umum; Maksud dan tujuan; Ruang lingkup; Jenis pelayanan, indikator kinerja Dan target; Rencana pencapaian standar pelayanan minimal 5 pasal;
Jangka waktu dan target pencapaian standar pelayanan minimal daerah; Pengintergrasian bencana pencapaian standar pelayanan minimal dalam dokumen perencanaan; Pelaporan; Pembiayaan; Pembinaan dan pengawasan; Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2013.
32 Haman, Lampiran: 18 Halaman.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Utara Nomor 15 Tahun 2013
APBD - Penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi maluku utara tahun anggaran 2012
2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 15, BERITA DAERAH PROVINSI MALUKU UTARA TAHUN 2013 NOMOR 13
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penjabaran Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan gubernur ini antaralain memenuhi ketentuan pasal 9 peraturan daerah nomor - Tahun 2013 tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2012, perlu ditetapkan peraturan gubernur maluku utara tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi maluku utara tahun 2012.
Dasar hukum peraturan gubernur ini terdiri dari UU No.12 Tahun 1985, UU No.21 Tahun 1997, UU No.28 Tahun 1999, UU No.21 Tahun 1997, UU No.18 Tahun 1997, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.20 Tahun 2001, PP Nop65 Tahun 2001, PP No.66 Tahun 2001, PP No.24 Tahun 2004, PP No.23 Tahun 2005, PP No.54 Tahun 2005, PP No.55 Tahun 2005, PP No.56 Tahun 2005, PP No.57 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.65 Tahun 2005, PP No.8 Tahun 2006, Pemendagri No.21 Tahun 2011, Perda Privinsi Malauku Utara No. 11 Tahun 2009, Perda Privinsi Malauku Utara No. 4 Tahun 2011, Perda Provinsi Maluku Utara No.12 Tahun 2012, Pergub Maluku Utara No.13 Tahun 2012.
Peraturan gubernur ini diatur tentang Penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi maluku utara tahun anggaran 2012, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2013.
8 Halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat