Peraturan daerah ini mengatur tentang : a. ketentuan umum; b. asas dan tujuan; c. ruang lingkup; d. sumber dan bentuk hibah; e. prinsip dan kriteria hibah kepala daerah; f. kewajiban, hak dan wewenang pemerintah daerah dalam pengelolaan hibah; g. perencanaan kegiatan yang dapat dibiayai dari hibah; h. persetujuan dan penandatanganan perjanjian hibah; i. tatacara penganggaran dan penyaluran hibah; j. tatacara pengunaan, pelaporan dan pertanggungjawaban hibah; k. pengawasan, pemantauan dan evaluasi; l. peran serta masyarakat; m. ketentuan peralihan; n. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari XIV Bab dan 25 Pasal.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat