Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Utara No. 6 Tahun 2012

Tata Cara Pengelolaan Hibah Kepada Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan daerah ini mengatur tentang : a. ketentuan umum; b. asas dan tujuan; c. ruang lingkup; d. sumber dan bentuk hibah; e. prinsip dan kriteria hibah kepala daerah; f. kewajiban, hak dan wewenang pemerintah daerah dalam pengelolaan hibah; g. perencanaan kegiatan yang dapat dibiayai dari hibah; h. persetujuan dan penandatanganan perjanjian hibah; i. tatacara penganggaran dan penyaluran hibah; j. tatacara pengunaan, pelaporan dan pertanggungjawaban hibah; k. pengawasan, pemantauan dan evaluasi; l. peran serta masyarakat; m. ketentuan peralihan; n. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari XIV Bab dan 25 Pasal.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Maluku Utara Nomor 6 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengelolaan Hibah Kepada Daerah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Maluku Utara
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Sofifi
Tanggal Penetapan
11 Mei 2012
Tanggal Pengundangan
11 Mei 2012
Tanggal Berlaku
Sumber
Lembaran Daerah Provinsi Maluku Utara No. 6 Tahun 2012
Subjek
PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Maluku Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 845 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan