Peraturan gubernur ini diatur tentang Penerapan dan rencana pencapaian standar pelayanan minimal di Provinsi Maluku Utara, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturanyya. Diatur tentang Ketentuan umum; Maksud dan tujuan; Ruang lingkup; Jenis pelayanan, indikator kinerja Dan target; Rencana pencapaian standar pelayanan minimal 5 pasal; Jangka waktu dan target pencapaian standar pelayanan minimal daerah; Pengintergrasian bencana pencapaian standar pelayanan minimal dalam dokumen perencanaan; Pelaporan; Pembiayaan; Pembinaan dan pengawasan; Ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat