Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Utara Nomor 13 Tahun 2013

Penerapan dan Rencana Pencapaian Standar Pelayanan Minimal di Provinsi Maluku Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan gubernur ini diatur tentang Penerapan dan rencana pencapaian standar pelayanan minimal di Provinsi Maluku Utara, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturanyya. Diatur tentang Ketentuan umum; Maksud dan tujuan; Ruang lingkup; Jenis pelayanan, indikator kinerja Dan target; Rencana pencapaian standar pelayanan minimal 5 pasal; Jangka waktu dan target pencapaian standar pelayanan minimal daerah; Pengintergrasian bencana pencapaian standar pelayanan minimal dalam dokumen perencanaan; Pelaporan; Pembiayaan; Pembinaan dan pengawasan; Ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Utara Nomor 13 Tahun 2013 tentang Penerapan dan Rencana Pencapaian Standar Pelayanan Minimal di Provinsi Maluku Utara
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Maluku Utara
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Sofifi
Tanggal Penetapan
27 Agustus 2013
Tanggal Pengundangan
27 Agustus 2013
Tanggal Berlaku
27 Agustus 2013
Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI MALUKU UTARA TAHUN 2013 NOMOR 11
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Maluku Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 373 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan