Pengelola keuangan - BESARAN UANG PERSEDIAAN (UP PERANGKAT DAERAH (SKPD) DILINGKUNGAN PEMERINTAH BESARAN UANG PERSEDIAAN (UP) SATUAN KERJA (SKPD) DILINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI MALUKUUTARA TAHUN ANGGARAN 2013 TAHUN ANGGARAN 2013
2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 2, BERITA DAERAH PROVINSI MALUKU UTARA NOMOR 2
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Besaran Uang Persediaan (UP) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK: |
- Dasar pertimbangan peraturan gubernur ini antaralain untuk melaksanakan ketentuan P201 Peraturan Menteri Dalam Negeri Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah serta dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku
Utara, dipandang perlu menetapkan Besaran Uang Persediaan (UP) Satuan Kerja Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2013 melaksanakan ketentuan Pasal 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah serta dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dukungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, dipandang perlu menetapkan Besaran Uang Persediaan (UP) Satuan Kerja Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2013, berdasarkan pertimbangan paha kalimat diatas perlu ditetapkan dengan peraturan gubernur Maluku Utara.
- Dasar hukum peraturan gubernur ini terdiri dari UU No.28 Tahun 1999, UU No.46 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 THUN 2004, uu nO.15 tAHUN 2004, uu No.32 Tahun 2004, PP No.58 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, Pemendagri No.13 Tahun 2006, Perda Provinsi Maluku Utara No.8 Tahun 2008, Perda Provinsi Maluku Utara No.11 Tahun 2009, Perda Provinsi Maluku Utara No.16 Tahun 2012, Pergub Maluku Utara No.15 Tahun 2012.
- Peraturan gubernur ini diatur tentang Besaran uang presiden (UP) satuan kerja perangkat daerah (SKPD) satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dilingkungan pemerintah Provinsi Maluku Utara Tahun anggaran 2013, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2013.
- 9 Halaman, Lampiran: 2 Halaman.
|