Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Perusahaan Daerah Sandelwood
ABSTRAK:
bahwa salah satu upaya dalam rangka mendorong dan mempercepat pembangunan daerah bidang perekonomian adalah dengan mengembangkan dan memberdayakan Perusahaan Daerah sebagai salah satu sumber pendapatan bagi daerah; bahwa sesuai ketentuan pasal 331 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pemerintahan Daerah, Pendirian Perusahaan Daerah ditetpkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perusahaan Daerah Sandelwood
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945; Unang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Pendirian dan Status; III. Nama dan Kedudukan; IV. Maksud, Tujuan dan Bidang Usaha; V. Tugas Pokok dan Fungsi; VI. Modal; VII. Organ Perusahaan Daerah Sandelwood; VIII. Pengelolaan, Tugas dan Wewenang Direksi; IX. Pengangkatan dan Pemberhentian Direksi; X. Dewan Pengawas; XI. Kepegawaian; XII. Kerjasama dengan Pihak Ketiga; XIII. Rencana Kerja dan Anggaran; XIV. Penerimaan; XV. Laporan-Laporan; XVI. Penetapan dan Penggunaan Laba; XVII. Tuntutan Ganti Rugi; XVIII. Perubahan Status Perusahaan; XIX. Pembubaran; XX. Ketentuan Lain-lain ; XXI. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2017.
21 halaman; 6 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumba Timur Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa serta mewujudkan keadilan sosial masyarakat Sumba Timur maka Petani sebagai penyedia utama kebutuhan pangan dan penggerak pembangunan ekonomi Daerah perlu dilindungi dan diberdayakan; b. Bahwa Petani sebagai pelaku utama dalam memajukan dan meningkatkan pembangunan di sektar Pertanian yang berkontribusi bagi kelangsungan pemenuhan kebutuhan pangan Daerah harus diberikan jaminan perlindungan serta perlu diberdayakan secara mandiri dan berkelanjutan dengan memberikan kepastian hukum dalam menciptakan Pertanian yang mandiri dan berkelanjutan di Kabupaten Sumba Timur; c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Dasar hukum peraturan ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; 2. UU No. 69 Tahun 1958; 3. UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur mengenai: I. Ketentuan Umum; II. Perencanaan; III. Perlindungan Petani; IV. Pemberdayaan Petani; V. Pembiayaan; VI. Pembinaan dan Pengawasan; VII. Peran Serta Masyarakat; VIII. Ketentuan Peralihan; IX. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2019.
20 halaman; 10 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumba Timur Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sumba Timur Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 320 ayat (1) undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sehingga dengan telah berakhirnya Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sumba Timur Tahun Anggaran 2016, maka Bupati perlu mengajukan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sumba Timur Tahun Anggaran 2016; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sumba Timur Tahun Anggaran 2016
Dasar hukum peraturan tersebut adalah UU No. 69 tahun 1958; UU No. 28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU no. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Permendagri No. 14 Tahun 2016; Perda Kabupaten Sumba Timur No. 1 Tahun 2005; Perda Kabupaten Sumba Timur No. 1 Tahun 2008; Perda Kabupaten Sumba Timur No. 1 Tahun 2010; Perda Kabupaten Sumba Timur No. 15 Tahun 2010; Perda Kabupaten Sumba Timur No. 16 Tahun 2010; Perda Kabupaten Sumba Timur No. 4 Tahun 2015; Perda Kabupaten Sumba Timur No. 8 Tahun 2016;
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Ruang Lingkup; III. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2017.
11 halaman; 2 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumba Timur No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Timur Tahun 2016 Nomor19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sumba Timur Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerahsebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sehingga dengan telah berakhirnya Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Surnba Timur Tahun Anggaran 2015 maka Bupati perlu mengajukan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sumba Timur Tahun Anggaran 2015; bahwa berdasar1kan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sumba Timur Tahun Anggaran 2015
Dasar hukum peraturan tersebut adalah UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004: UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 60 Tahun 2008; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 32 Tahun 2011; Perda Kab. Sumba Timur No. 1 Tahun 2005; Perda Kab. Sumba Timur No. 1 Tahun 2008; Perda Kab. Sumba Timur No. 1 Tahun 2010; Perda Kab. Sumba Timur No. 15 Tahun 2010; Perda Kab. Sumba Timur No. 16 Tahun 2010; Perda Kab. Sumba Timur No. 8 Tahun 2014; Perda Kab. Sumba Timur No. 3 Tahun 2015
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Ruang Lingkup; III. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 halaman; 2 halaman penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumba Timur No. 18 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, Berita Daerah Kabupaten Sumba Timur Tahun 2016 Nomor 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Aset Tak Berwujud Berbasis Akrual di Kabupaten Sumba Timur
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standart Akuntansi Pemerintahan menegaskan bahwa Aset Tak Berwujud merupakan salah satu jenis aset yang berpotensi dimiliki oleh Pemerintah Daerah sebagai aset non keuangan yang dapat diidentifikasi dan tidak mempunyai wujud fisik serta dimiliki untuk digunakan dalam menghasilkan barang atau jasa dan wajib disajikan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD); bahwa Aset Tak Berwujud (ATB) harus memenuhi kriteria dapat
diidentifikasi, dikendalikan oleh entitas, dan mempunyai potensi
manfaat ekonomi masa depan sehingga pengelolaannya perlu diatur; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Aset Tak Berwujud Berbasis Akrual di Kabupaten Sumba Timur.
Dasar hukum peraturan tersebut ialah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 16 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 1 Tahun 2008.
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Tujuan; III. Kriteria Aset Tak Berwujud; IV. Jenis Aset Tak Berwujud; V. Sumber Dana Aset Tak Berwujud; VI. Pengakuan Aset Tak Berwujud; VII. Pengukuran Aset Tak Berwujud; VIII. Amortisasi, Penghentian dan Pelepasan Aset Tak Berwujud; IX. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 halaman; 8 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumba Timur Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Matawai Amahu
ABSTRAK:
a. Bahwa Perusahaan Daerah Air Minum Matawai Amahu merupakan Badan Usaha Milik Daerah yang didirikan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sumba Timur Nomor 8 Tahun 1991 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Matawai Amahu dan berbentuk perusahaan daerah dengan tugas memenuhi kebutuhan masyarakat akan tersedianya air minum; b. Bahwa dalam rangka menyesuaikan bentuk hukum menjadi Perusahaan Umum Daerah sesuai UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perlu dilakukan penyesuaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Matawai Amahu.
Dasar hukum perda ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; 2. UU No. 69 Tahun 1958; 3. UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; 4. PP No. 54 Tahun 2017; 5. Permendagri No. 37 Tahun 2018.
Perda ini mengatur mengenai: I. Ketentuan Umum; II. Pendirian, Status dan Kedudukan; III. Maksud, Tujuan, Ruang Lingkup Pelayanan dan Wilayah Usaha; IV. Kegiatan Usaha dan Jangka Waktu Berdiri; V. Permodalan; VI. Organ Perumda Air Minum Matawai Amahu; VII. Kepegawaian; VIII. Dana Pensiun; IX. Perencanaan; X. Operasional; XI. Laporan Perusahaan dan Penggunaan Laba Bersih; XII. Asosiasi; XIII. Tanggung Jawab; XIV. Ketentuan Peralihan; XV. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2019.
20 halaman; 4 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumba Timur Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kawasan Perkotaan Waingapu Tahun 2017-2037
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan keterpaduan dan keseimbangan dan pemanfaatan ruang, pelaksanaan pembangunan, dan perkembangan antar wilayah di Kabupaten Sumba Timur, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 12 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sumba Timur Tahun 2008-2028; bahwa untuk mengarahkan pembangunan dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, perlu disusun rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi; bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 12 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sumba Timur Tahun 2008-2028, kawasan perkotaan Waingapu merupakan pusat kegiatan wilayah yang memiliki fungsi melayani skala kegiatan kabupaten atau beberapa kecamatan sehingga perlu disusun rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi kawasan perkotaan Waingapu; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kawasan Perkotaan Waingapiu Tahun 2017-2037
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-Undang Nomor 69 tahun 1958; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2022; Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Daerah Sumba Timur Nomor 12 Tahun 2010
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Tujuan Penataan BWP; III. Bagian Wilayah Perkotaam dan Jangka Waktu; IV. Rencana Pola Ruang; IV. Rencana Jaringan Prasarana; V. penetapan Sub BWP yang Diprioritaskan Penanganannya; VI. Ketentuan Pemanfaatan Ruang; VII. Peraturan Zonasi; VIII. Hak dan Kewajiban Masyarakat; IX. Peran masyarakat dalam Penataan Ruang; X. Pengawasan Penataan Ruang; XI. Ketentuan Penyidikan; XII. Ketentuan Pidana; XIII. Ketentuan Lain-Lain; XIV. Ketentuan Peralihan; XV. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2017.
111 halaman; 8 halaman penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumba Timur Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian, Penetapan dan Penyaluran Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Setiap Desa Kabupaten Sumba Timur
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 Bupati menetapkan rincian Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah untuk setiap desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a. perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian, Penetapan dan Penyaluran Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Setiap Desa di Kabupaten Sumba Timur
Dasar hukum peraturan tersebut adalah UU No. 69 tahun 1958; UU No. 6 tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 114 Tahun 2014; Permendagri No. 1 Tahun 2015; Permendes DTT No. 3 Tahun 2015; Permendagri No. 20 Tahun 2018; PMK No. 205/PMK.07/2019; Perda Kabupaten Sumba Timur no. 9 tahun 2019; Perbup Sumba Timur No. 51 Tahun 2019
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa; III. Penyaluran Dana; IV. Penggunaan Dana; V. Pemantauan dan Evaluasi; VI. Pelaporan; VII. Sanksi; VIII. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, Berita Daerah Kabupaten Sumba Timur Tahun 2016 Nomor 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa, Alokasi Dana Desa Serta Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kabupaten Sumba Timur
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 12 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, menegaskan bahwa tata cara pembagian dan penetapan besaran dana desa setiap desa ditetapkan dengan Peraturan Bupati, serta menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07/2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa perlu melakukan penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa, Alokasi Dana Desa serta Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah di Kabupaten Sumba Timur.
Dasar hukum peraturan tersebut ialah Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 4 Tahun 2015; Peraturan Bupati Sumba Timur Nomor 32 Tahun 2015.
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; III. Penyaluran; IV. Penggunaan; V. Pelaporan; VI. Pemantauan dan Evaluasi; VII. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 halaman; 18 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumba Timur No. 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kab. sumba Timur Tahun 2015 Nomor 37
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sumba Timur Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 311 ayat (I) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali teralchir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah disertai penjelasan
dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama; bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2016 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan Belanja Daerah serta prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumba Timur; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hurut a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sumba Timur Tahun Anggaran 2016.
Dasar hukum peraturan tersebut adalah UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004: UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 60 Tahun 2008; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 32 Tahun 2011; Permendagri No. 52 Tahun 2015; Perda Kab. Sumba Timur No. 1 Tahun 2005; Perda Kab. Sumba Timur No. 1 Tahun 2008; Perda Kab. Sumba Timur No. 1 Tahun 2010; Perda Kab. Sumba Timur No. 15 Tahun 2010; Perda Kab. Sumba Timur No. 16 Tahun 2010; Perda Kab. Sumba Timur No. 10 Tahun 2011; Perda Kab. Sumba Timur No. 11 Tahun 2011; Perda Kab. Sumba Timur No. 12 Tahun 2011; Perda Kab. Sumba Timur No. 4 Tahun 2013
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Ruang Lingkup; III. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 halaman; 1 halaman penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat