Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa; III. Penyaluran Dana; IV. Penggunaan Dana; V. Pemantauan dan Evaluasi; VI. Pelaporan; VII. Sanksi; VIII. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat