APBD-PERTANGGUNGJAWABAN
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2017/No.29
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sumba Timur Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 320 ayat (1) undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sehingga dengan telah berakhirnya Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sumba Timur Tahun Anggaran 2016, maka Bupati perlu mengajukan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sumba Timur Tahun Anggaran 2016; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sumba Timur Tahun Anggaran 2016
- Dasar hukum peraturan tersebut adalah UU No. 69 tahun 1958; UU No. 28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU no. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Permendagri No. 14 Tahun 2016; Perda Kabupaten Sumba Timur No. 1 Tahun 2005; Perda Kabupaten Sumba Timur No. 1 Tahun 2008; Perda Kabupaten Sumba Timur No. 1 Tahun 2010; Perda Kabupaten Sumba Timur No. 15 Tahun 2010; Perda Kabupaten Sumba Timur No. 16 Tahun 2010; Perda Kabupaten Sumba Timur No. 4 Tahun 2015; Perda Kabupaten Sumba Timur No. 8 Tahun 2016;
- Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Ruang Lingkup; III. Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2017.
- 11 halaman; 2 halaman penjelasan
|