Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 31, BD Kota Batu Tahun 2021 No 31/E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Satu Data Kota Batu
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 18 sampai dengan Pasal 23 Peraturan Presiden Nomor 39
Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dan dalam rangka mewujudkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan yang efektif, perlu didukung data yang akurat, mutakhir terpadu dapat dipertanggung jawabkan, mudah diakses dan dibagipakaikan, serta dikelola secara seksama, terintegrasi, dan berkelanjutan;
b. bahwa untuk mewujudkan keterpaduan perencanaan pembangunan antara Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota dan Desa/Kelurahan, perlu didukung dengan data yang dikelola secara seksama dan berkelanjutan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penyelenggaraan Satu Data Kota Batu;
UU No 16 Tahun 1997;
UU No 11 Tahun 2001;
UU No 14 Tahun 2008;
UU No 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No 19 Tahun 2016;
UU No 25 Tahun 2009;
UU No 17 Tahun 2007;
UU No 4 Tahun 2011;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 5 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 30 Tahun 2014;
PP No 51 Tahun 1999;
PP No 61 Tahun 2010;
PP No 82 Tahun 2012;
PP No 9 Tahun 2014;
PP No 18 tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019;
Perpres No 94 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan PP no 127 Tahun 2015;
Perpres No 27 Tahun 2014;
Perpres No 87 Tahun 2014;
Perpres No 9 Tahun 2016;
Perpres No 59 Tahun 2017;
Perpres No 95 Tahun 2018;
Perpres No 39 Tahun 2019;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 86 Tahun 2017'
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 7 Tahun 2018;
Permendagri No 70 Tahun 2019;
Permendagri No 77 Tahun 2020
Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Wali Kota ini meliputi:
a. Prinsip satu data;
b. Sistem pengelolaan data;
c. Kebijakan;
d. Pengelolaan data;
e. Tata kerja pengelolaan data; dan f. Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2021.
Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Lampung Tengah
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Lampung Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan, perlu didukung dengan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dibagipakaikan, serta dikelola secara seksama, terintegrasi, dan berkelanjutan;
b. bahwa untuk memperoleh data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dibagipakaikan, diperlukan perbaikan tata kelola data yang dihasilkan oleh
pemerintah melalui penyelenggaraan Satu Data Indonesia;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (5), Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (5) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, ketentuan lebih lanjut mengenai walidata tingkat daerah dan walidata pendukung tingkat
daerah, produsen data tingkat daerah, serta Sekretariat Satu Data Indonesia tingkat daerah, diatur dalam Peraturan Kepala Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Lampung Tengah.
UU No 28 Tahun 1956, UU No 25 Tahun 2004, UU No 14 Tahun 2008, UU No 23 Tahun 2014, Perpres No 27 Tahun 2014, Perpres No 39 Tahun 2019, PerMendagri No 86 Tahun 2017, PerMendagri No 70 tahun 2019, Peraturan Kepala BPS No 4 Tahun 2020, Peraturan Kepala BPS No 5 Tahun 2020, Perda Kab Lampung Tengah No 9 Tahun 2016, Perda Kab Lampung tengah Tahun 2021
Peraturan Bupati Tentang Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Lampung Tengah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pengendalian pembangunan, perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, serta evaluasi diperlukan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat diakses oleh pemerintah dan masyarakat;
b. bahwa untuk mewujudkan keterpaduan pengendalian pembangunan, perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, serta evaluasi antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten, perlu didukung dengan data yang dikelola secara seksama dan berkelanjutan;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terkait dengan penyelengaraan data diperlukan kemudahan untuk memperoleh data dari dan antar instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat, Pemerintah Provinsi Lampung maupun Pemerintah Pusat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia;
UU No 6 Tahun 1991, UU No 25 Tahun 2004, UU No 11 Tahun 2008, UU No 14 Tahun 2008, UU No 23 Tahun 2014, UU No 39 Tahun 2019, Perda kab Lampung Barat No 8 Tahun 2016
Peraturan Bupati Tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Satu Data Indonesia di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten banjar.
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan, perlu di dukung dengan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat di pertanggungjawabkan, mudah di akses di bagipakaikan serta dikelola secara seksama, terintergrasi dan berkelanjutan;
Bahwa untuk memperoleh data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat di pertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dibagipakaikan, diperlukan perbaikan tata kelola data yang di hasilkan oleh Pemerintah Daerah melalui penyelenggaraan Satuu Data Indonesia di Kabupaten Banjar;
Bahwa untuk menindak lanjuti ketentuan Pasal 21 ayat (5), Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Indonesia , perlu menetapkan Peraturan Bupati;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perli menetapkan Peraturan Bupati tentang Satu Data Indonesia di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar.
Dasar Hukum; Undang-Undang 27 tahun 1959; Undang-Undang 16 tahun 1997; Undang-Undang 11 tahun 2008; Undang-Undang 14 tahun 2008; Undang-Undang 4 tahun 2011; Undang-Undang 23 tahun 2014; Undang-Undang 11 tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini memuat tentang Satu Data Indonesia di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar, dengan sistematika;
Ketentuan Umum;
Jenis Data;
Penyelenggara Satu Data Indonesia;
Penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Daerah;
Pendanaan; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2021.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia NO. 4, BN. 2022 No. 310 / www.peraturan.go.id
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Satu Data Kepolisian Negara Republik Indonesia
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung kebijakan tata kelola data
pemerintah dengan data yang berkualitas, mudah diakses
dan dapat dibagipakaikan antar kementerian/lembaga
melalui satu data Indonesia, Kepolisian Negara Republik
Indonesia mendukung penerapan sistem layanan data
dengan mengintegrasikan data yang dimiliki Kepolisian
Negara Republik Indonesia dalam satu data Indonesia;
b. bahwa pengintegrasian data yang dimiliki Kepolisian
Negara Republik Indonesia dalam satu data Indonesia
bersumber dari data satuan kerja di lingkungan
Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dilaksanakan
dalam satu data Kepolisian Negara Republik Indonesia;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang
Satu Data Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4168);
Penyelenggara satu data Polri terdiri dari Pengarah Data, Walidata dan Produsen Data. Pengarah data yaitu Kapolri, Walidata yaitu Divisi TIK Polri, Produsen data yaitu Satker pada tingkat mabes Polri dan Satker pada tingkat kewilayahan.
Satu Data Polri diselenggarakan dengan kegiatan, perencanaan data, pengumpulan data, pemeriksaan data dan penyebarluasan data.
Pelaporan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Satu Data Polri dilakukan setahun sekali disampaikan oleh walidata data kepada pengarah data, evaluasi dilakukan oleh tim ahli.
CATATAN:
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan keterpaduan
perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian
pembangunan, perlu didukung dengan data yang
akurat, mutakhir, terpadu, dapat
dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan
dibagipakaikan serta dikelola secara seksama,
terintegrasi, dan berkelanjutan; bahwa untuk memperoleh data sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, diperlukan perbaikan tata
kelola data yang dihasilkan Pemerintah Daerah melalui
penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Kabupaten
Semarang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang
Penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Kabupaten
Semarang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Prinsip Satu Data Indonesia
Bab III Penyelenggara Satu Data Indonesia di Daerah
Bab IV Penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Daerah
Bab V Akses Data pada Portal Satu Data Tingkat Kabupaten
Bab VI Pendanaan
Bab VI Partisipasi Badan Hukum Publik dan Masyarakat
Bab VII Ketentuan Peralihan
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 22, Berita Daerah Kabupaten Kota Kediri Tahun 2022 Nomor 22
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA KEDIRI NOMOR 42 TAHUN 2019
TENTANG PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS
ELEKTRONIK
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk memenuhi kriteria pemantauan dan evaluasi
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang
diamanatkan dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 59
Tahun 2020, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan
Walikota Kediri Nomor 42 Tahun 2019 tentang
Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
perlu dilakukan penyesuaian;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Kediri Nomor
42 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 ; 2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; 3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; 4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 ; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; 8. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; 9. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2018; 12. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2020; 13. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 962 Tahun 2021
Materi Pokok: mengatur mengenai Perubahan Atas Peraturan Walikota Kediri Nomor
42 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. perubahan terkait arsitektur ; peta rencana; rencana dan anggaran; data dan informasi; pusat data; jaringan intra; sistem penghubung layanan; aplikasi SPBE; perangkat daerah mandiri TIK
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2022.
mengubah Peraturan Walikota Kediri Nomor
42 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
bahwa untuk memperoleh data yang akurat, mutakhir,
terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan
dibagipakaikan, diperlukan perbaikan tata kelola data yang
dihasilkan Pemerintah Daerah guna mendukung
penyelenggaraan Satu Data Indonesia; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (5), Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Magelang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Magelang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Jenis Data
Bab III Prinsip Satu Data Indonesia
Bab IV Penyelenggara Satu Data Indonesia
Bab V Penyelenggaraan Satu Data Indonesia
Bab VI Pendanaan
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2022.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan NO. 5, BN.2021/No.1335, https://peraturan.bpk.go.id/ : 11 hlm.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tentang Satu Data Indonesia di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2021.
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BD Kota Malang Tahun 2022 No 7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Satu data Kota Malang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (5), Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Satu Data Kota Malang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
UU No 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 1954;
UU No 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No 24 Tahun 2013;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 15 Tahun 1987;
Perpres No 39 Tahun 2019.
Ruang lingkup penyelenggaraan Satu Data Kota Malang meliputi:
a. prinsip;
b. penyelenggara;
c. penyelenggaraan;
d. partisipasi lembaga negara dan badan hukum publik; dan
e. pembiayaan dan insentif.
Pengaturan Satu Data Kota Malang dimaksudkan untuk mengatur penyelenggaraan tata kelola Data yang dihasilkan oleh PD untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan.
Jenis Data yang dimaksud dalam peraturan ini meliputi :
a. Data Non Geospasial yang meliputi :
1. Data Statistik/Data tabular;
2. Data textual; dan
3. Data visual (gambar,video). b. DG meliputi :
1. DGD; dan
2. DGT
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD PPU Tahun 2021 no 37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN SATU DATA INDONESIA KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan keterpaduan
perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian
pembangunan perlu didukung dengan data yang akurat,
mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah
diakses dan dibagi pakaikan serta dikelola secara
seksama, terintegrasi dan berkelanjutan;
b. bahwa untuk memperoleh data akurat, mutakhir,
terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses
dan dibagi pakaikan, diperlukan perbaikan tata kelola
data yang dihasilkan Pemerintah Kabupaten Penajam
Paser Utara melalui penyelenggaraan Satu Data Indonesia
Kabupaten Penajam Paser Utara;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (5),
Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (5) Peraturan Presiden
Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Satu Data
Indonesia Kabupaten Penajam Paser Utara
Pasal 18 ayat 6 UUD 45; UU no 7 Tahun 2002; UU no 14 tahun 2008; UU no 4 tahun 2008; UU No 23 tahun 2014; PP No 45 tahun 2021; PP no 27 tahun 2014; PP No 95 tahun 2018; PP No 39 Tahun 2019; Permen PPN Kepala Bapenas no 16 tahun 2020; Permen PPN/Kepala Bapenas no 17 tahun 2020
Satu Data Indonesia Kabupaten Penajam Paser Utara adalah kebijakan
tata kelola Data pemerintah untuk menghasilkan Data yang akurat,
mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah
diakses dan dibagi pakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah
melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan
menggunakan Kode Rcferensi dan Data Induk
Forum Satu Data Indonesia Kabupaten Penajam Paser Utara adalah wadah
komunikasi dan koordinasi Instansi Pusat dan/atau Instansi Daerah
untuk penyelenggaraan Satu Data Indonesia lingkup Kabupaten Penajam
Paser Utara.
Pengaturan Satu Data Indonesia Kabupaten Penajam Paser Utara
dimaksudkan untuk mengatur penyelenggaraan tata kelola Data untuk
mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian
pembangunan daerah serta efisiensi, efektivitas, akuntabilitas dan
interoperabilitas pengelolaan basis data elektronik dilingkungan Pemerintah
Daerah.
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi :
a. prinsip Satu Data Indonesia Kabupaten Penajam Paser Utara;
b. penyelenggara Satu Data Indonesia Kabupaten Penajam Paser Utara; dan
c. penyelenggaraan Satu Data Indonesia Kabupaten Penajam Paser Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2021.
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 56, BD Kota Pasuruan Tahun 2021 No 56
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Satu Data Kota Pasuruan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memperoleh data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan dibagipakaikan, diperlukan
perbaikan tata kelola data yang dihasilkan oleh Pemerintah Kota melalui penyelenggaraan Satu Data Kota Pasuruan;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (5), Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Satu Data Kota Pasuruan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Satu Data Kota Pasuruan;
UU No 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 1954;
UU No 16 Tahun 1997;
UU No 25 Tahun 2004;
UU No 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No 19 Tahun 2016;
UU No 14 Tahun 2008;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 46 Tahun 1982;
Perpres No 39 Tahun 2019;
Permendagri No 70 Tahun 2019.
Mengatur tentang;
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud dan Tujuan;
3. Prinsip Satu Data;
4. Penyelenggara Satu Data;
5. Penyelenggaraan Satu Data;
6. Pembiayaan;
7. Ketentuan Peralihan;
8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2021.
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penyelenggaraan Data dan Sistem Informasi Gender dan Anak
ABSTRAK:
Bahwa untuk menyelenggarakan sistem data gender dan anak secara konsisten dan berkelanjutan, perlu disusun pedoman penyelenggaraan data gender dan anak, berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Data Gender dan Anak, Pemerintah Daerah Provinsi wajib menyelenggarakan data gender dan anak, serta berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Penyelenggaraan Data dan Sistem Informasi Gender dan Anak.
Pasal 18 Ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.25 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU Darurat No.10 Tahun 1957 Undang-Undang No.25 Tahun 1956; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; Perpres No. 39 Tahun 2019; Permen Pemberdayaan Perempuan No.6 Tahun 2009; Permen Pemberdayaan Perempuan No.5 Tahun 2014; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Ketentuan Umum, Jenis Data dan Indikator, Pengleolaan Data, Penyelenggaraan, Evaluasi dan Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan, Pembiayaan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2022.
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 24, LD 2012/NO.24 SERI E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Satu Data Pembangunan Jawa Barat
ABSTRAK:
Bahwa Dalam Rangka Mendukung Perencanaan Pembangunan Yang Berkualitas Dan Pengendalian Pembangunan Yang Efektif, Diperlukan Adanya Pengelolaan Data Yang Akurat, Mutakhir, Terintegrasi, Lengkap, Akuntabel, Dinamis, Handal, Sahih, Mudah Diakses Dan Berkelanjutan, Serta Ditunjang Dengan Analisis Yang Mendalam, Tajam, Dan Komprehensif, Dan Bahwa Untuk Mewujudkan Keterpaduan Perencanaan Pembangunan Antara Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, Dan Desa, Perlu Didukung Dengan Data Yang Dikelola Secara Seksama Dan Berkelanjutan,Sehingga Diperlukan Kemudahan Untuk Memperoleh Layanan Data Dan Informasi Pembangunan Dalam Rangka Mendorong Partisipasi Masyarakat Dalam Proses Perencanaan Pembangunan, Maka Perlu Ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Tentang Satu Data Pembangunan Jawa Barat.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2009, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 29 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2011, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012.
Ketentuan Umum, Kewenangan, Sistem Pengelolaan Data Pembangunan Jawa Barat, Kebijakan dan Strategi, Perencanaan, Pengelolaan Satu Data Pembangunan Jawa Barat, Sumber Daya Manusia, Kelembagaan, Kordinasi, Kerjasama dan Kemitraan, Peran masyrakat dan Dunia Usaha, Larangan, Insentif dan Disinsentif, Sanksi, Pembinaan dan Penegendalian, Pembiayaan, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2012.
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BD.2022/NO.4, TBD.2022, LL SETDA KOTA AMBON : 17 HAL
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Kota Ambon
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (5), Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Portal Satu Data Indonesia, perlu mengatur penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Kota Ambon dengan Peraturan Walikota.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 16 tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang--Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 17 Tahun 2020; Peraturan Gubernur Maluku Nomor 80 Tahun 2020.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang kebijakan tata kelola Data pemerintah untuk menghasilkan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Perangkat Daerah melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas data, dan mengunakan Kode Referensi dan Data Induk.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, Berita Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2022 Nomor 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Satu Data Kabupaten Gresik
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk mewujudkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan evaluasi, dan pengendalian pembangunan, perlu didukung dengan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dibagipakaikan, serta dikelola secara seksama, terintegrasi, dan berkelanjutan;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, perlu menyusun pedoman pengelolaan Data terpadu yang dihasilkan oleh Pemerintah Kabupaten Gresik melalui penyelenggaraan Satu Data Kabupaten Gresik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Gresik tentang Satu Data Kabupaten
Gresik;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten Di Djawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik;
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016;
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
5. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 61 tahun 2010 tentang pelaksanaan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2014 tentangPelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011Tentang Informasi Geospasial;
10. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014 tentang Jaringan Informasi Geospasial Nasional;
11. Peraturan Presiden Nomor 9 tahun 2016 tentangPercepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta padaTingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021;
12. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia;
13. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2018 tentang Klasifikasi KewenanganAkses untuk Berbagi Data dan Informasi Geospasial
melalui Jaringan Informasi Geospasial Nasional dalamKegiatan Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010 tentang pedoman pengelolaan pelayanan Informasi dan dokumentasi di lingkungan Kementrian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
15. Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Tata Cara dan Standar Pengumpulan Data Geospasial;
16. Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 12 Tahun 2013 tentang Standar Prosedur Penyimpanan dan Mekanisme Penyimpanan untuk Pengarsipan Data Geospasial dan Informasi Geospasial;
17. Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 30 Tahun 2013 tentang Standar Metadata dan/atau Riwayat Data dalam Penyelenggaraan Informasi Geospasial;
18. Peraturan Menteri Koordinator Bidang PerekonomianNomor 2 Tahun 2019 Tentang Sinkronisasi antarInformasi Geospasial Tematik dalam rangka Percepatan Kebijakan Satu Peta;
19. Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2019tentang Norma, Standar, Prosedur, dan KriteriaPenyelenggaraan Statistik Sektoral oleh Pemerintah Daerah;
20. Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Standar Data Statistik;
21. Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 5 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Metadata Statistik;
22. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 81 Tahun 2020tentang Satu Data Provinsi Jawa Timur;
23. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 8 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Gresik Tahun 2010-2030;
24. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik No. 12 Tahun 2016tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Gresik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Gresik Nomor 8 Tahun 2021;
mengatur penyelenggaraan tata kelola data yang dihasilkan perangkat daerah, BUMD dan instansi vertikal untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2022.
Pengelolaan Satu Data Indonesia Kabupaten Pesisir Barat
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Satu Data Indonesia Kabupaten Pesisir Barat
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (5), Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Satu Data Indonesia Kabupaten Pesisir Barat;
UU No 16 Tahun 1997, UU No 25 Tahun 2004, UU No 11 Tahun 2008, UU No 14 Tahun 2008, UU No 25 Tahun 2009, UU No 4 Tahun 2011, UU No 12 Tahun 2011, UU No 22 Tahun 2012, UU No 23 Tahun 2014, UU No 30 Tahun 2014, PP No 51 Tahun 1999, PP No 71 Tahun 2019, Perpres No 27 Tahun 2014, Perpres No 27 Tahun 2014, Perpres No 39 Tahun 2019, Permendagri No 80 Tahun 2015, PerMendagri No 70 Tahun 2019, Perda Kab Pesisir Barat No 23 Tahun 2016, Perda Kab Pesisir Barat No 13 Tahun 2017, Perbup Pesisir barat No 118 Tahun 2021
Peraturan Bupati Pesisir Barat Tentang Pengelolaan Satu Data Indonesia Kabupaten Pesisir Barat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, Berita Daerah Kabupaten Karimun Tahun 2022 Nomor 25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Satu Data
ABSTRAK:
untuk memperoleh data yang akurat demi terselenggaranya pengendalian pembangunan di Kab Karimun, maka perlu diatur dengan Peraturan Kepala Daerah
UU Nomor 53 Tahun 1999; UU Nomor 11 Tahun 2008; UU Nomor 14 Tahun 2008; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 4 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 51 Tahun 1999; PP Nomor 71 Tahun 2019; Perpres Nomor 27 Tahun 2014; Perpres Nomor 39 Tahun 2019; Permendagri Nomor 70 Tahun 2019; Permen Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 17 Tahun 2020; Perda Kab Karimun Nomor 7 Tahun 2016; Perbup Karimun Nomor 36 Tahun 2016
Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman untuk menjadi arah landasan dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan tata kelola data yang dihasilkan oleh perangkat daerah untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan di daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2022.
-
-
11
Kabupaten Paser
Peraturan Bupati (PERBUP) Nomor 8 Tahun 2022
Satu Data
Untuk memperoleh data akurat,
mutakhir, terpadu, dapat dipertanggung
jawabkan, mudah diakses dan dibagipakaikan,
diperlukan perbaikan tata kelola data yang
dihasilkan Pemerintah Kabupaten Paser melalui
pengelolaan Satu Data di Kabupaten Paser dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21
ayat (5), Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (5)
Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang
Satu Data Indonesia
UUD 1945 Pasal 18 ayat 6; UU No.27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.8 Tahun 1965; UU No 16 Tahun 1997; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU.No 11 Tahun 2020; PP No.45 Tahun 2021; Perpres No.39 Tahun 2019; Perpres No.23 Tahun 2021; Permendagri No.70 Tahun
2019.
Ketentuan Umum, Prinsip Satu Data Indonesia
Tingkat Kabupaten Paser, Penyelenggara Satu Data Indonesia
Tingkat Kabupaten Paser, Forum dan Sekretariat
Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Paser, Akses Data, Kerjasama, Pendanaan, Partisipasi Lembaga Negara dan
Badan Hukum Publik, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2022.
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 62, Berita Daerah Kabupaten Kota Kediri Tahun 2021 Nomor 62
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYELENGGARAAN SATU DATA KOTA KEDIRI
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka memperoleh data yang akurat,
mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah
diakses, dan dibagipakaikan, diperlukan perbaikan tata
kelola data yang dihasilkan oleh pemerintah daerah melalui
penyelenggaraan Satu Data;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Penyelenggaraan Satu Data Kota Kediri;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; 3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; 4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; 5. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2014; 9. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014; 10. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; 11. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019; 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Materi pokok: mengatur mengenai Penyelenggaraan Satu Data Kota Kediri. Ruang lingkup Peraturan Walikota ini meliputi:
a. jenis dan sumber data;
b. prinsip satu data;
c. penyelenggara satu data;
d. forum satu data dan sekretariat;
e. penyelenggaraan satu data;
f. kemitraan dan kerja sama;
g. pemanfaatan data;
h. pengendalian; dan
i. pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2021.