Peraturan Bupati tentang Satu Data Kabupaten Pasuruan yang memuat ketentuan umum; maksud, tujuan dan ruang lingkup; jenis dan sumber data; prinsip satu data; portal satu data; penyelenggara satu data; forum satu data; penyelenggaraan satu data; pemanfaatan data; kemitraan dan kerjasama; pengendalian; pendanaan; ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat