Ketentuan ini mengatur tentang penyelenggaraan satu data di Kota Jayapura. Penyelengara Satu Data di tingkat Kota Jayapura dilaksanakan oleh Pembina Data, Walidata, dan Produsen Data. Penyelenggaraan Satu Data di Daerah terdiri dari perencanaan data, pengumpulan data, pemeriksaan data dan penyebarluasan data.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat