Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Mekanisme Pembiayaan Konsumsi dan Transportasi Kepada Dewan Kelurahan, Tokoh Masyarakat / Wanita / Pemuda/ Lembaga Kemasyarakatan dan Unsur Organisasi Masyarakat Lainnya Serta Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin Dalam Kegiatan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro Ditingkat Kecamatan dan Kelurahan Di Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Untuk menindaklanjuti Kebijakan Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan
Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) di tingkat Kelurahan untuk pengendalian
penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di
wilayah Kota Banjarmasin perlu dilakukan pembentukan
Posko penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
tingkat Kelurahan dan Kecamatan di Kota Banjarmasin. Pembentukan Posko tingkat Kelurahan dan Kecamatan adalah lembaga yang dibentuk untuk menjadi Posko penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di tingkat Kelurahan
dan Kecamatan yang memiliki empat fungsi, yaitu pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung pelaksanaan penanganan Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) di tingkat Kelurahan dan Kecamatan. Pelaksanaan fungsi pencegahan, penanganan, pembinaan
dan pendukung pelaksanaan penanganan Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) di tingkat Kelurahan dan
Kecamatan, diperlukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, ditingkat Kelurahan dan Kecamatan seperti Lurah,
Dewan Kelurahan, tokoh masyarakat, Satuan Perlindungan
Masyarakat (Satlinmas), Bintara Pembina Desa (Babinsa),
Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban
Masyarakat ( Bhabinkamtibmas ), Satuan Polisi Pamong
Praja (Satpol PP), Tim Penggerak Pemberdayaan
Kesejahteraan Keluarga (TP PKK), Pos Pelayanan Terpadu
(Posyandu ), Dasawisma, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama,
Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Penyuluh, Pendamping, Tenaga
Kesehatan , dan Karang Taruna serta relawan lainnya
ditingkat Kelurahan dan ditingkat Kecamatan seperti Camat,
Kapolsek dan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah
Kota Banjarmasin. Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Mekanisme
Dukungan Dewan Kelurahan, Tokoh Masyarakat/Wanita/
Pemuda Dan Unsur Organisasi Masyarakat Lainnya Serta
Transportasi Khusus Dalam Daerah Bagi Pegawai Negeri
Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin Dalam
Kegiatan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
Berbasis Mikro Di Tingkat Kelurahan Dan Kecamatan.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UUNomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 16 Tahun 2018; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Pergub Kalsel Nomor 125 Tahun 2020; Perwali Nomor 125 Tahun
2020; Inmendagri Nomor 19 Tahun 2021; Instruksi Gubernur Kalsel Nomor 14 Tahun 2021.
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Mekanisme
Dukungan Dewan Kelurahan, Tokoh Masyarakat/Wanita/
Pemuda Dan Unsur Organisasi Masyarakat Lainnya Serta
Transportasi Khusus Dalam Daerah Bagi Pegawai Negeri
Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin Dalam
Kegiatan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
Berbasis Mikro Di Tingkat Kelurahan dan Kecamatan.
Kelurahan, Tokoh Masyarakat / Wanita / Pemuda / Lembaga Kemasyaraktan
Dan Unsur Organisasi Masyarakat Lainnya Serta Pegawai Negeri Sipil Di
Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin yang menjadi pelaksana tugas
dalam Kegiatan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis
Mikro ditingkat Kecamatan dan Kelurahan harus memiliki surat perintah
dari Camat selaku pengguna anggaran. Biaya untuk Konsumsi dan Transportasi Kepada Dewan Kelurahan, Tokoh
Masyarakat / Wanita / Pemuda / Lembaga Kemasyaraktan dan Unsur
Organisasi Masyarakat Lainnya serta Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Kota Banjarmasin
Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro Ditingkat Kecamatan Dan
Kelurahan Di Kota Banjarmasin, berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kota Banjarmasin pada Anggaran masing-masing Kecamatan se- Kota
Banjarmasin.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2021.
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 39 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Mekanisme Jasa Tenaga Keamanan TNI, POLRI Dan Dukungan Kejaksaan, Pengadilan Serta Perjalanan Dinas Dalam Daerah Khusus Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin Dalam Kegiatan Penegakan Protokol Kesehatan
ABSTRAK:
Terjadinya penurunan tingkat kesadaran masyarakat di Kota Banjarmasin terhadap bahaya penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang semakin tinggi, dan perlu dilaksanakan kembali penegakan hukum protokol kesehatan secara intensif di Kota Banjarmasin untuk mencegah potensi penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tersebut, serta untuk melaksanakan tugas penegakan hukum protokol kesehatan,
diperlukan sinergitas dari berbagai pihak meliputi TNI, POLRI, Kejaksaan, Pengadilan, Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin, sehingga perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang mekanisme jasa tenaga keamanan TNI, POLRI dan dukungan Kejaksaan, Pengadilan serta perjalanan dinas dalam daerah bagi
Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin dalam kegiatan penegakan protokol kesehatan.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2014; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 16 Tahun 2018; PP Nomor 12 Tahun 2019; Keppres Nomor 12 Tahun 2020; Inpres Nomor 6 Tahun 2020; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Pergub Kalsel Nomor 125 Tahun
2020; Perwali Banjarmasin Nomor 68 Tahun 2020.
Biaya jasa tenaga keamanan TNI, POLRI dan dukungan Kejaksaan, Pengadilan
serta perjalanan dinas dalam daerah bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan
Pemerintah Kota Banjarmasin dalam kegiatan penegakan protokol kesehatan
berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjarmasin Satuan
Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Banjarmasin. Setiap pelaksanaan tugas bagi TNI, POLRI, Kejaksaan dan Pengadilan yang
akan melaksanakan tugas, harus mendapat persetujuan atau perintah dari
atasan masing-masing unit kerja berdasarkan permintaan dukungan
personil dari Kepala Satuan Polisi Pamong Praja. Setiap pelaksanaan tugas bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan
Pemerintah Kota Banjarmasin, dilaksanakan dalam bentuk perjalanan dinas
dalam daerah khusus yang terlebih dahulu harus mendapat persetujuan
dari Walikota Banjarmasin. Setiap pelaksanaan kegiatan penegakan hukum protokol kesehatan bagi TNI,
POLRI dapat diberikan makanan dan minuman kegiatan aktifitas lapangan yang
ditetapkan dalam Keputusan Walikota.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2021.
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 31 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Pajak Reklame, Pajak Restoran, Pajak Hotel dan Pajak Hiburan Sebagai Dampak Ekonomi Akibat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Untuk Masa Pajak Sampai Dengan Tahun 2020
ABSTRAK:
Dalam rangka meringankan beban masyarakat Kota Banjarmasin akibat dampak Corona Virus Disease 2019 dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melakukan
pembayaran Pajak Daerah. Penyebaran Corona Virus Disease 2019 semakin meluas
dan sampai dengan sekarang masih dalam status tanggap darurat, maka diperlukan upaya lanjutan khususnya yang terkait dengan penanganan dampak ekonomi untuk mendorong investasi dan tingkat pertumbuhan ekonomi masyarakat untuk memberikan stimulus berupa keringanan Pajak Daerah. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, ketentuan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 24 Tahun 2010 Pajak Reklame, ketentuan Pajak Bumi dan ketentuan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 29 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, ketentuan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran, ketentuan Pajak Hotel yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel, dan ketentuan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 16 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan, WaliKota memberikan pembebasan sanksi administratif Pajak Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Pajak
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Pajak Reklame, Pajak Restoran, Pajak Hotel dan Pajak Hiburan sebagai Dampak Ekonomi Akibat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Dampak Ekonomi Akibat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Untuk Masa Pajak Sampai Dengan Tahun 2020.
Dasar Hukum: UU Darurat Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 6 Tahun 1983; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 2 Tahun 2020; PERPUU Nomor 1 Tahun 2020; PP Nomor 21 Tahun 2020; Permenkeu Nomor 23/ PMK.03/ 2020; Perda Kota Banjarmasin Nomor 24 Tahun 2010; Perda Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2011; Perda Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun 2011; Perda Kota Banjarmasin Nomor 11 Tahun 2011; Perda Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2011; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Pembebasan sanksi administrasi kepada Wajib Pajak yang terdampak ekonomi
akibat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Tahun 2021 terhitung sejak
tanggal 21 Mei sampai dengan 31 Desember 2021, dengan ketentuan: a. pembebasan sanksi administrasi berupa penghapusan denda untuk Pajak
Hotel, Pajak Restoran, dan Pajak Hiburan untuk masa pajak sampai
denganTahun 2020;
b. pembebasan sanksi administrasi berupa penghapusan denda untuk Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan Pajak Reklame untuk
masa pajak sampai dengan tahun 2020; dan
c. dalam hal terjadinya perpanjangan masa tanggap darurat yang dikeluarkan
oleh pemerintah pusat, maka ketentuan mengenai sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b akan ditetapkan kemudian berpedoman dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembebasan sanksi administrastif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan yang diberikan kepada seluruh Wajib Pajak secara otomatis melalui
Aplikasi/ Sistem Informasi Pajak Daerah yang digunakan Pemerintah Daerah.
(2) Pembebasan sanksi administratif berupa denda jenis Pajak Reklame, Pajak
Hotel, Pajak Restoran, dan Pajak Hiburan mewajibkan Wajib Pajak
menyampaikan permohonan tertulis melalui Badan Keuangan Daerah sesuai
dengan ketentuan perpajakan daerah yang berlaku, dengan tata cara sebagai
berikut:
a. melaksanakan validasi dan penelitian permohonan Wajib Pajak;
b. pembebasan sanksi administratif berupa denda pajak dilakukan secara
sistem melalui Aplikasi/ Sistem Informasi Pajak Daerah yang digunakan
Pemerintah Daerah; dan
c. menyusun laporan hasil pembebasan sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2021.
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 68 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dna Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penerapa Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dna Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
1. UU Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan UU Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan sebagai UU, 2. UU Nomor 4 Tahun 1984 tetang Wabah Penyakit Menular, 3. UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 4. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, 5. UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, 6. Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjarmasin.
Ruang lingkup Peratuean Waliota adalah pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, sanksi, sosialisasi dan partisipasi, sosialisasi dan partisipasi, dan pendanaan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2020.
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 60 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 Di Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pelaksanaan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 di Kota Banjarmasin;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016;
Peraturan Walikota Tentang Pedoman Pelaksanaan Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 Di Kota Banjarmasin, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud Dan Tujuan;
3. Ruang Lingkup;
4. Edukasi Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19;
5. Peran Serta Masyarakat;
6. Peran Serta Pelaku Usaha;
7. Pembatasan Pergerakan Lintas Antar Daerah;
8. Pemulasaran Jenazah;
9. Sanksi Pelanggaran PK Covid-19;
10. Pemantauan, Evaluasi Dan Pelaporan;
11. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2020.
9 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 46 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Protokol Kerja dan Aman Corona Virus Disease 2019 bagi Aparatul Sipil Negera Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Untuk memutus mata rantai penularan corona
Virus Disesase 2019 dan menjaga keberlangsungan
produktivitas kerja dengan tetap memprioritaskan
kesehatan dan keselamatan Aparatur Sipil Negara di
Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin diperlukan
berbagai upaya dan penyesuaian di berbagai aspek
baik aspek penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan
publik, adaptasi pelaksaanaan tugas di tempat kerja
dsb. Untuk mendukung upaya sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan untuk mensinergikan
dengan berbagai kebijakan percepatan penanganan
corona virus disease 2019 (COVID-19)khususnya bagi
Aparatur Sipil Negara, diperlukan pencegahan dan
Pengendalian Covid-19 dalam pelaksanaan tugas
ditempat kerja bagi Aparatur Sipil Negara Di
Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan
Peraturan Walikota Banjarmasin tentang Pedoman
Protokol Kerja dan aman Corona Virus Disease 2019
bagi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah
Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1970; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; UU Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pedoman
Protokol Kerja dan aman Corona Virus Disease 2019
bagi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah
Kota Banjarmasin, yang memuat: Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Pencegahan COVID-19 Secara Umum Bagi ASN; Protokol Kesehatan Pencegahan dan Penanganan COVID-19 di Tempat Kerja/Kantor di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin; Penyesuaian Sistem Kerja; Fleksibilitas Pengaturan Lokasi Bekerja; Penyelenggaraan Kegiatan; Perjalanan Dinas; Dukungan Sumber Daya Manusia Aparatur; Hukuman Disiplin; Dukungan Infrastruktur; Pengawasan dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2020.
15 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 43 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengurangan Retribusi Pelayanan Pasar Akibat Dampak Corona Virus Disease 2019 Kepada Pedagang Pasar Milik Pemerintah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 yang dinyatakan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization) sebagai pandemik pada sebagian besar negara-negara di seluruh dunia termasuk di Indonesia, menunjukkan peningkatan dari waktu ke waktu dan telah menimbulkan korban jiwa, dan kerugian material yang semakin besar, sehingga berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat; bahwa dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, terpadu, dan sinergis antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah; bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang -Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah. Daerah, perlu diatur tentang Pengurangan Retribusi Pelayanan Pasar Akibat Dampak Corona Virus Disease 2019 Kepada Pedagang Pasar Milik Pemerintah Kota Banjarmasin; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengurangan Retribusi Pelayanan Pasar Akibat Dampak Corona Virus Disease 2019 Kepada Pedagang Pasar Milik Pemerintah Kota Banjarmasin;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Keuangan Nom0r 224/PMK.07/2017; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 17 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 16 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2012; Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2012
Peraturan Walikota Tentang Pengurangan Retribusi Pelayanan Pasar Akibat Dampak Corona Virus Disease 2019 Kepada Pedagang Pasar Milik Pemerintah Kota Banjarmasin, Berisi Tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Relaksasi
3. Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2020.
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 40 Tahun 2020
PERWALI Kota Banjarmasin No. 37 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Banjarmasin nomor 33 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Banjarmasin
PERWALI Kota Banjarmasin No. 33 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Banjarmasin
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Banjarmasin nomor 33 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Dalam rangka optimalisasi Percepatan Penanganan
Corona Virus Disease 2019, dipandang perlu melakukan
penyesuaian terhadap Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor
33 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan
Sosial Berskala Besar Dalam Rangka PercepatanPenanganan
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Banjarmasin
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota
Banjarmasin Nomor 37 tentang Perubahan Atas Peraturan
Walikota Banjarmasin Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka
Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
di Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum: Undang- Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020; Peraturan Gubernur Nomor :?:3 Tahun 2020; Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 33 Tahun 2020.
Ketentuan Pasal 13 ayat (2) Ketentuan Dalam Peraturan Walikota Banjarmasin
Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala
Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kota Banjarmasin sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 37 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 33 Tahun 2020
ten tang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka
Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kota Banjarmasin diubah , yaitu terkait jam operasional kegiatan di kawasan pasar dan toko ritel.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2020.
Mengubah Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka
Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid 19)
di Kota Banjarmasin
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 37 Tahun 2020
PERWALI Kota Banjarmasin No. 40 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Banjarmasin nomor 33 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Banjarmasin
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Banjarmasin nomor 33 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Dalam rangka optimalisasi Percepatan Penanganan
Corona Virus Disease 2019, dipandang perlu melakukan
penyesuaian terhadap Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor
33 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan
Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum: Undang- Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020; Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 33 Tahun 2020.
Beberapa Ketentuan Dalam Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 33 Tahun
2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam
Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota
Banjarmasin diubah, yaitu terkait pembatasan interaksi dalam aktivitas kerja; penerapan protokol pencegahan penyebaran Corona VirusDisease {COVID-
19) di tempat kerja; jam operasional kegiatan di kawasan pasar dan toko ritel; ketentuan pelaksanaan PSBB untuk kegiatan keagamaan; Setiap pemilik usaha di kawasan Pasar dan toko ritel/toko modem wajib
menyediakan tempat cuci tangan dan sabun atau hand sanitizer, serta
menggunakannya setiap sebelum dan sesudah bertransaksi; pelaksanaan PSBB untuk kegiatan moda transportasi; tindakan adrninistratif terhadap warga masyarakat,
aparatur atau badan hukum yang melakukan pelanggaran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2020.
9 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 34 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Sosial Sembako dan Bantuan Sosial Tunai Dampak Corona Virus Disease 19 di Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Pembatasan Sosial Berskala Besar
mewajibkan / mengharuskan Pemerintah Kota
Banjarmasin melakukan tindakan menjamin dan
menyediakan ketersediaan serta terpenuhinya
kebutuhan pokok pangan bagi penduduk Kota
Banjarmasin yang terdampak Corona Virus
Disease 19. Untuk mengakomodir pemenuhan
kebutuhan pokok pangan penduduk Kota
Banjarmasin perlu diberikan sembako dan Bantuan Sosial Tunai dalam masa Corona Virus
Disease 19. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Sosial
Sembako dan Bantuan Sosial Tunai Dampak
Corona Virus Disease 19 di Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
Tahun 2015; Peraturan Menteri kesehatan Nomor 9 tahun
2020; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7
Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Sosial Sembako dan Bantuan Sosial Tunai Dampak Corona Virus Disease 19 di Kota Banjarmasin, yang memuat: Ketentuan Umum; Pengelolaan dan Pengorganisasian; Mekanisme Pelaksanaan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2020.
9 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat