Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2017 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lalu Lintas Ternak dan Bahan Asal Ternak
ABSTRAK:
Bahwa upaya pengendalian lalu lintas ternak dan bahan asal ternak diharapkan dapat mengatur ketersediaan pangan yang berkualitas, sehat, halal dan berkelanjutan perlu didayagunakan untuk mencapai kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat. Bahwa untuk memberikan pedoman dan kepastian hukum dalam pengaturan dan pengendalian lalu lintas ternak dan bahan asal ternak yang efektif dan efisien perlu diatur dalam Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014
Jenis ternak dan atau bahan asal ternak, prosedur pengeluaran, pemasukan, mutasi dan keluar masuk daerah ternak, dan atau bahan asal ternak. Persyaratan ternak dan atau bahan asal ternak yang keluar masuk, mutasi dan keluar daerah, Larangan, Pengawasan lalu lintas dan atau bahan asal ternak, penanganan hasil sitaan, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2017.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebong Nomor 15 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2017 Nomor 15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
untuk memberikan landasan dan kepastian hukum dalam pemungutan Retribusi Izin Gangguan di Kabupaten Lebong sesuai dengan ketentuan UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Gangguan.
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945
UU Nomor 39 Tahun 2003
UU Nomor 28 Tahun 2009
UU Nomor 23 Tahun 2014
PP Nomor 58 Tahun 2005
PP Nomor 69 Tahun 2010
Dengan nama Retribusi Izin Gangguan dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan pemberian izin untuk tempat usaha/kegiatan yang dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian dan/atau gangguan. Objek Retribusi adalah pemberian izin tempat usaha/kegiatan kepada orang pribadi atau Badan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang memperoleh Izin Gangguan dari Pemerintah Daerah. Wajib retribusi,Golongan retribusi, cara mengukur Tingkat penggunaan jasa, Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi. Struktur dan besarnya tarif, tata cara perhitungan tarif,peninjauan tarif, wilayah pemungutan, Masa Retribusi, Saat retribusi. PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN.pengurangan dan keringanan, insentif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2017.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebong Nomor 14 Tahun 2017
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH (RPJMD) KABUPATEN LEBONG TAHUN 2016 – 2021
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2017 Nomor 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lebong Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
Penyusunan dan Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong yang
berdampak pada perubahan Nomenklatur Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menjadi Organisasi Perangkat
Daerah (OPD), serta pergeseran dan penggabungan beberapa urusan tugas pokok dan fungsi OPD, maka dari
itu harus dilakukan Perubahan pada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lebong Tahun 2016-2021.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2012
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 14 Tahun 2012
Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 15 Tahun 2012
Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 12 Tahun 2016
Perubahan RPJMD memuat Visi, Misi dan Prioritas Program Pembangunan Bupati /Wakil Bupati Tahun 2016-2021. Sistematika Perubahan RPJMD Kabupaten Lebong Tahun 2012-2016. Penjabaran Perubahan RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 akan ditindaklanjuti dalam RKPD, Rencana Strategis (Renstra) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Rencana Strategis Bisnis (RSB) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau Unit Kerja yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK- BLUD) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2017.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebong Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2017 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Lebong
ABSTRAK:
Bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, maka perizinan dan jenis-jenis Retribusi Daerah
Kabupaten Lebong yang tidak diatur dalam Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 2009, perlu dicabut untuk
disesuaikan;
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 28 Tahun 1999
3. UU No. 39 Tahun 2003
4. UU No. 33 Tahun 2004
5. UU No. 28 Tahun 2009
6. UU No. 12 Tahun 2011
7. UU No. 23 Tahun 2014
8. PP No. 20 Tahun 1968
9. PP No. 58 Tahun 2005
10. Permendagri No. 13 Tahun 2006
11. Permendagri No. 80 Tahun 2015
12. Perda Kab. Lebong No. 12 Tahun 2016
Pasal 1
Peraturan Daerah ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi
Peraturan Daerah sebagai berikut:
1. Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 24 Tahun 2005 tentang
Izin Pemanfaatan dan Pengumpulan Kayu.
2. Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 25 Tahun 2005 tentang
Izin Pemanfaatan Kayu Rakyat atau Bukan Kayu Rakyat.
3. Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 5 Tahun 2008 Izin
Pengusahaan Pertambangan Umum.
4. Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 7 Tahun 2011 tentang
Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP.
Pasal 2
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, izin yang dimiliki pemegang izin
berdasarkan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1,
angka 1, 2, 3, Peraturan Daerah ini, masih berlaku sampai dengan 31
Desember 2017.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2017.
Mencabut:
1. Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 24 Tahun 2005 tentang
Izin Pemanfaatan dan Pengumpulan Kayu.
2. Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 25 Tahun 2005 tentang
Izin Pemanfaatan Kayu Rakyat atau Bukan Kayu Rakyat.
3. Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 5 Tahun 2008 Izin
Pengusahaan Pertambangan Umum.
4. Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 7 Tahun 2011 tentang
Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP.
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebong Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2017 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Rabies
ABSTRAK:
bahwa Kabupaten Lebong merupakan salah satu daerah endemik penyakit rabies yang berdampak pada keberlangsungan hidup sehingga dapat menganggu ketentraman masyarakat, bahwa untuk memberikan kepastian hukum bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam melaksanakan pengamanan terhadap penularan penyakit rabies, perlu diatur dengan Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1973
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000
Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014
Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 4 Tahun 2014
Ruang lingkup pengaturan penanggulangan rabies meliputi :
a. pencegahan rabies;
b. pengawasan pemeliharaan dan peredaran HPR; dan
c. pemantauan dan pengawasan pelaksanaan penanggulangan rabies.
Pencegahan rabies, pengawasan pemeliharaan dan peredaran Hewan penular Rabies (HPR).
Peredaran HPR, mencakup :
a. peredaran untuk tujuan komersial; dan
b. peredaran untuk tujuan non-komersial.
Izin Peredaran, Tempat Transaksi. Sumber biaya penanggulangan rabies di daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2017.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 89 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 89, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2017 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Lebong
ABSTRAK:
a. Bahwa berdasarkan peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akutansi Pemerintahan pasal 6 ayat (3) yang menyatakan bahwa Sistem Akuntansi Pemerintahan pada Pemerintah Daerah diatur dengan Peraturan Bupati Lebong yang mengacu pada Pedoman Umum Standar Akuntansi Pemerintahan;
b. Bahwa penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 harus segera diterapkan namun memerlukan masa transisi
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 12 Tahun 1985
3. UU No. 21 Tahun 1997
4. Permendagri No. 64 Tahun 2013
5. Permendagri No. 80 Tahun 2015
6. Perda Kab. Lebong No. 13 Tahun 2010
7. Perda Kab. Lebong No. 10 Tahun 2016
Pasal 2
Sistem akuntansi pemerintah daerah terdiri dari:
a. Sistem Akuntansi SKPD;
b. Sistem Akuntansi PPKD;
c. Bagan Akun Standar; dan
d. Petunjuk Teknis Penyusunan Saldo 1 Januari atas LKPD Tahun 2017
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2017.
Mencabut:
Perbup No. 43 Tahun 2014
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebong Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2017 Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanaman Modal di Kabupaten Lebong
ABSTRAK:
Penanaman modal merupakan salah satu faktor penggerak perekonomian daerah, pembiayaan pembangunan daerah dan penciptaan lapangan kerja, sehingga perlu diciptakan kemudahan pelayanan untuk meningkatkan realisasi penanaman modal dan kesejahteraan masyarakat dengan menjadikan Kabupaten Lebong menjadi daerah yang menarik bagi penanaman modal, pemerintah daerah kabupaten memiliki kewenangan menyelenggarakan urusan pemerintahan
bidang penanaman modal.
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009
Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2007
Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2007
Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009
Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 14 Tahun 2012
Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 10 Tahun 2016
Asas, tujuan dan sasaran penyelenggaraan penanaman modal. Sasaran penanaman modal:
a. meningkatkan iklim investasi yang kondusif;
b. meningkatkan sarana pendukung penanaman modal;
c. meningkatkan kemampuan sumber daya manusia;
d. meningkatkan jumlah penanam modal; dan
e. meningkatkan realisasi penanaman modal.
Kewenangan Pemerintah Daerah di bidang penanaman modal, Kebijakan penanaman modal daerah. Kerjasama penanaman modal . Promosi Penanaman Modal, Pelayanan Penanaman Modal, Jenis Bidang Usaha, Penanaman Modal. Setiap penanam modal yang menanamkan modalnya di Daerah wajib memiliki Izin penanaman modal dari pemerintah daerah, kecuali penanam modal mikro dan kecil. Jangka Waktu Penanaman Modal, Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab Penanam Modal, Lokasi Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal,Pengolahan Data dan Sistem Informasi Penanaman Modal, Penyebarluasan, Pendidikan, dan Pelatihan Penanaman Modal, INSENTIF DAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL, Setiap penanam modal yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi, Ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2017.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebong Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2017 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
Bahwa wilayah Daerah Kabupaten Lebong memiliki kondisi geografis, geologis, hidrologis, klimatologis, dan demografis yang menjadikannya berpotensi rawan bencana, baik bencana alam, bencana non alam, maupun bencana sosial yang berpontensi menimbulkan korban jiwa, kerugian harta benda, dan kerugian dalam bentuk lain yang tidak ternilai, diperlukan upaya penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh dengan mengoptimalkan semua potensi yang ada di Kabupaten Lebong,
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008
Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 3 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 14 Tahun 2012
Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 10 Tahun 2016
Landasan, asas, Tujuan penanggulangan bencana alam. Tanggungjawab dan wewenang, kelembagaan. hak dan kewajiban masyarakat. Kewajiban, Hak dan Peran Lembaga Kemasyarakatan. Peran lembaga usaha dan lembaga Internasional. Penyelanggaraan penanggulangan bencana.
Penyelenggaraan penanggulangan bencana pada tahap prabencana meliputi:
a. dalam situasi tidak terjadi bencana; dan
b. dalam situasi terdapat potensi terjadinya bencana.
Penyelenggaraan penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat. Penyelenggaraan, penanggulangan bencana non alam dan bencana sosial. Pendanaan dan bantuan bencana, pengawas, penyelesaian sengketa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2017.
46 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 82 Tahun 2017
PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LEBONG
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 82, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2017 Nomor 82
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 60 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intren Pemerintah Kabupaten Lebong perlu memiliki aturan mengenai Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Daerah
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 17 Tahun 2003
3. UU No. 39 Tahun 2003
4. UU No. 1 Tahun 2004
5. UU No. 15 Tahun 2004
6. UU No. 33 Tahun 2004
7. UU No. 12 Tahun 20111
8. UU No. 23 Tahun 2014
9. PP No. 20 Tahun 1968
10. PP No. 58 Tahun 2005
11. PP No. 65 Tahun 2005
12. PP No. 79 Tahun 2005
13. PP No. 8 Tahun 2006
14. PP No. 39 Tahun 2007
15. PP No. 6 Tahun 2008
16. PP No. 60 Tahun 2008
17. PP No. 71 Tahun 2010
18. PP No. 18 Tahun 2016
19. Perpres No. 29 Tahun 2014
20. Permendagri No. 13 Tahun 2006
21. Permendagri No. 25 Tahun 2007
22. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 19 Tahun 2009
23. Permendagri No. 13 Tahun 2010
24. Permendagri No. 113 Tahun 2014
25. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 12 Tahun 2015
26. Permendagri No. 80 Tahun 2015
27. Perda Kab. Lebong No. 2 Tahun 2016
28. Perda Kab. Lebong No. 10 Tahun 2016
29. Perbup Lebong No. 36 Tahun 2016
30. Perbup Lebong No. 8 Tahun 2017
Pasal 3
1. Unsur penyelenggaraaan SPIP adala:
a. Lingkungan pengendalian;
b. Penilaian risiko;
c. Kegiatan pengendalian;
d. Informasi dan komunikasi dan;
e. Pemantauan pengendalian intern.
2. Penerapan unsur SPIP dilaksanakan menyatu dan menjadi bagian integral dari kegiatan OPD
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2017.
21
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 79 Tahun 2017
KODE ETIK APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH (APIP) KABUPATEN LEBONG
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 79, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2017 Nomor 79
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kabupaten Lebong
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk memperoleh Kredibilitas yang memadai dara auditan terlebih lagi dari masyarakat, maka inpektorat Kabupaten Lebong yang Mempunyai Tugas pokok membantu Bupati dalam menyelenggarakan kewenangan bidang pengawasan umum terdapat pelaksanaan seluruh bidang kewenangan daerah oleh perangkat daerah, berkewajiban melakukan pembinaan secara berkelanjutan terhadap para Aparat pengawasan intern pemerintah atau (APIP)
b. Bahwa sesuai dengan profesionalitas Tugasnya, APIP di tuntut untuk jujur, berdedikasi, bertanggung jawab, dan senantiasa mau bekerja keras serta memiliki etika dan moral yang tinggi, sehingga mampu mendorong adanya peningkatan kinerja pengawasan
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 17 Tahun 2003
3. UU No. 39 Tahun 2003
4. UU No. 1 Tahun 2004
5. UU No. 10 Tahun 2004
6. UU No. 15 Tahun 2004
7. UU No. 15 Tahun 2006
8. UU No. 38 Tahun 2007
9. UU No. 12 Tahun 2011
10. UU No. 23 Tahun 2004
11. PP No. 58 Tahun 2005
12. PP No. 53 Tahun 2010
13. PP No. 12 Tahun 2017
14. Intruksi Presiden No. 1 Tahun 1999
15. Perpres No. 55 Tahun 2012
16. Permendagri No. 5 Tahun 1997
17. Permendagri No.23 Tahun 2007
18. Permendagri No. 21 Tahun 2011
19. Peraturan Mentri Negara Pendayagunaan aparatur negara No. PER/04/M.PAN/03/2008 Tahun 2008
20. Perda Kabupaten Lebong No. 10 Tahun 2016
21. Perbup Lebong No. 36 Tahun 2016
Pasal 2
1) Maksud ditetapkannya Kode Etik APIP Daerah adalah untuk membentuk jati diri Auditor, P2UPD dan PNS tertentu guna memiliki etika moral yang tinggi dalam melaksanakan tugas dan/atau dalam perilaku sehari-hari serta tersedianya pedoman perilaku bagi auditor, P2UPD dan PNS tertentu.
2) Tujuan Kode Etik APIP Daerah adalah:
a. Melindungi para Auditor, P2UPD dan PNS tertentu dari pengaruh pihak lain yang mempunyai kepentingan tertentu yang dapat menyebabkan tidak terpenuhinya prinsip audit dalam pelaksanaan tugasnya;
b. Meomotivasi pengenmbangan profesi auditor secara berkelanjutan;
c. Mewujudkan budaya etis dalam profesi PIP Daerah;
d. Memastikan bahwa Auditor, P2UPD dan PNS tertentu menjadi seorang profesional yang bertingkah laku pada tingkat lebih tinggi dibandingkan dengan PNS lainnya;
e. Mencegah terjadinya tingkah laku yang tidak etis, terpenuhinya prinsip-prinsip kerja yang Akuntabel dan terlaksananya pengendalian audit;
f. Mewujudkan Auditor, P2UPD dan PNS tertentu yang kredibel dengan kinerja yang optimal dalam pelaksanaan audit;
g. Menumbuhkan kepercayaan diri Auditor, P2UPD dan PNS tertentu dalam melaksanakan tugas audit;
h. Mengevaluasi perilaku Auditor, P2UPD dan PNS tertentu oleh Atasan APIP Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2017.
10
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat