Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 55, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2014 Nomor 55
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penetapan Tenaga Ahli Fraksi dan Kelompok Pakar / Tim Ahli Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lebong Tahun Anggran 2015
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 34 dan Pasal 117 PP Nomor 16 tahun 2010 tentang pedoman penyusunan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD perlu dibentuk tenaga ahli fraksi dan kelompok pakar/tim ahli DPRD Kabupaten Lebong.
Materi Pokok: Tenaga ahli fraksi diusulkan oleh fraksi kepada sekretaris DPRD untuk ditetapkan dengan keputusan sekretaris DPRD dan ditempatkan 2 (dua) orang untuk mendampingi fraksi dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong No. 54 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 54, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2014 Nomor 54
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jenis Rencana Usaha dan / Atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi Dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) di Kabupaten Lebong
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa dalam rangka pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan yang tidak memerlukan AMDAL, maka dipandang perlu ditetapkan jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan upaya pengelolaan lingkungan hidup (UKL-UPL) dalam kabupaten Lebong
Materi Pokok: setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib AMDAL wajib memiliki UKL-UPL. setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib dilengkapi UKL-UPL wajib membuat SPPL.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
20 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong No. 52 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 52, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa beberapa objek pajak daerah dan/atau retribusi daerah sudah tidak ada lagi dan/atau tidak dapat ditagih lagi atasnya dikarenakan suatu hal dan faktor lain. bahwa diperlukan tata cara pengadministrasian penghapusan piutang secara tertib dan sistematika secara transparan dan akutanbel.
Materi Pokok: piutang yang dapat dihapuskan adalah:
1. piutang pajak daerah yang tercatum dalam:a.SKPD; b. SKPDKB; c. SKPDKBT; d. STPD dan surat keputusan pembetulan, surat keputusan keberatan dan surat putusan banding yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah
2. piutang pajak daerah , menurut data admintrasi pada dinas pendapatan, pengelolaan keuangan daerah dan aset daerah tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2014.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong No. 50 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 50, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2014 Nomor 50
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Lebong
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa penerapan standar akutansi pemerintah berbasis akrual sebagaimana diatur dalam PP 71 tahun 2010 harus segera diterapkan namun memerlukan masa transisi. untuk tertib administrasi pengelolaan keuangan dearah, perlu ditetapkan Perbup Lebong tentang kebijakan akutansi pemerintah kabupaten lebong.
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan 5 (Lima) hari Kerja di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektifitas kerja guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, diperlukan pelaksanaan 5 hari kerja dalam satu minggu.
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2014 Nomor 49
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa penerapan standar akutansi pemerintah berbasis akrual sebagaimana diataur dalam PP 71 tahun 2010 harus segera diterapkan namun memerlukan masa transisi.
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2014 Nomor 47
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perlakuan dan Penyelesaian Pinjaman Dana Bergulir
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa berdasarkan Pasal 184 ayat (1) yang menyatakan pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran, bendahara penerima/pengeluaran dan orang atau badan yang menerima atau menguasai uang/barang/kekayaan daerah wajib menyelenggarakan penatausaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dasar Hukum: UU 9/1967; UU 28/1999; UU 30/2002; UU 17/2003; UU 39/2003; UU 1/2004; UU 15/2004; UU 33/2004; UU 12/2011; UU 23/2014; Permendagri 13/2006; Permendagri 17/2007; dan Perda Lebong 13 tentang pokok pokok pengelolaan keuangan
Materi Pokok: penggunaan dana bergulir dilaksanakan secara tertib, transparan dan akuntabel dalam rangka membantu meningkatkan kemampuan permodalan bagi ko[erasi, usaha mikro, kecil, menengah dan usaha lainnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2014.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong No. 46 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2014 Nomor 46
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Tarif Penumpang Umum Angkutan Pedesaan (ANGDES) di Kabupaten Lebong
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa berdasarkan peraturan menteri energi dan sumber daya mineral nomor 34 tahun 2014 tentang harga jual eceran jenis bahan bakar minyak (BBM) tertentu dan peraturan menteri perhubungan nomor PR 301/1/7/Phb-2014 tahun 2014 tentang peyesuaian tarif dasar dan tarif jarak angkutan penumpang antar kecamatan dalam kabupaten lebong dengan mobil penumpang umum.
Materi Pokok: tarif dasar angkutan penumpang umum antar kecamatan atau angkutan penumpang umum pedesaan dalam kabupaten lebong sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2014.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong No. 44 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Bagi Masyarakat Miskin di Kabupaten Lebong
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa sebagian masyarakat miskin di Kabupaten lebong masih menempati rumah tinggal yang jauh dari memenuhi persyaratan rumah sehat, sehingga berdampak pada penurunan kualitas hidup dan kesehatan masyarakat.
Dasar Hukum: UU 17/2003; UU 1/2004; Uu 15/2004; UU 11/2009; UU 13/2011; PP 42/1981; PP 39/2012; PP 63/2013; Permendagri 39/2012; Perdirjen Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan tentang pedoman rehabilitasi sosial rumah tidak layak huni dan sarana lingkungan; dan Perda lebong 1/2014.
Materi Pokok: penetapan jumlah dan nama calon penerima untuk perbaikan rumah tidak layak huni bagi masyarakat miskin sesuai data rumah tidak layak huni ditetapkan dalam keputusan bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2014.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong No. 42 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, Lembaran Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2014 Nomor 42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa memenuhi ketentuan Pasal 6 Perda Nomor 1 tahun 2014 tentang perubahan APBD TA 2014 perlu ditetapkan peraturan Bupati tentang penjabaran perubahan APBD TA 2014 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBDP TA 2014
Materi Pokok: ringkasan penjabaran APBDP tercantum dalam lampiran peraturan bupati ini. pelaksanaan APBDP yang ditetapkan dalam peraturan ini dituangkan lebih lanjut dalam DPA SKPD sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2014.
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat