Materi Pokok: piutang yang dapat dihapuskan adalah: 1. piutang pajak daerah yang tercatum dalam:a.SKPD; b. SKPDKB; c. SKPDKBT; d. STPD dan surat keputusan pembetulan, surat keputusan keberatan dan surat putusan banding yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah 2. piutang pajak daerah , menurut data admintrasi pada dinas pendapatan, pengelolaan keuangan daerah dan aset daerah tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat