Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Bantuan Keuangan Khusus Untuk Biaya Pengamanan Protokol Kesehatan Covid-19 Dalam Pemilihan Pambakal Serentak Di Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah dalam melaksanakan tahapan Pemilihan Pambakal perlu melakukan penegakan Protokol Kesehatan untuk mencegah aktivitas yang menimbulkan penyebaran/ penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid–19) yang membahayakan kesehatan masyarakat; bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Banjar Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 21 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pemilihan Pambakal Secara Serentak di Kabupaten Banjar, dalam rangka mendukung kelancaran pengamanan pelaksanaan Pemilihan Pambakal dan Protokol Kesehatan, Pemerintah Daerah dapat menganggarkan bantuan keuangan yang bersifat umum maupun khusus; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 48 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, biaya Pemilihan Kepala Desa dan Tugas Panitia Kabupaten/Kota yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Desa dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten/Kota; bahwa berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penganggaran, pelaksanaan, dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi belanja bantuan keuangan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bupati Banjar;
Undang–Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020; Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 11 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 1 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 21 Tahun 2016; Peraturan Bupati Banjar Nomor 41 Tahun 2016; Peraturan Bupati Banjar Nomor 35 Tahun 2019;
Peraturan Bupati Tentang Pedoman Bantuan Keuangan Khusus untuk Biaya Pengamanan Protokol Kesehatan Covid-19 Dalam Pemilihan Pambakal Serentak di Kabupaten Banjar, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum tentang hal-hal yang ada di peraturan ini;
2. Bantuan keuangan khusus;
3. Pengelolaan;
4. Pertanggungjawaban;
5. Pembinaan dan Pengawasan BKK; dan
6. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2021.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 33 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya COVID-19 / Corona
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD.2020/NO.33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Standar Satuan Harga pemberian Insentif bagi Tenaga Kesehatan/Medis, Tenaga Relawan, dan Tenaga lainnya dalam penanganan CORONA VIRUS DISEASE 2019.
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 Peraturan Bupati Banjar Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pedoman Penggunaan dan Penatausahaan Belanja Tidak Terduga Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID 19), penggunaan belanja tidak terduga untuk belanja penanganan kesehatan salah satunya digunakan antara lain untuk penyediaan lahan pemakaman dan upah tenaga pemakaman/gali kubur untuk pasien yang meninggal, sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati Banjar Nomor 21 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Harga Pemberian Insentif bagi Tenaga Kesehatan/Medis/Tenaga Relawan dan Tenaga lainnya dalam penanganan Covid19;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Banjar.
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1501/MENKES/PER/X/2010 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.07/2020; . Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 01 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2019; Peraturan Bupati Banjar Nomor 46 Tahun 2016; Peraturan Bupati Banjar Nomor 75 Tahun 2019; Peraturan Bupati Banjar Nomor 19 Tahun 2020; Peraturan Bupati Banjar Nomor 21 Tahun 2020.
Peraturan ini memuat tentang Perubahan terhadap Peraturan Bupati Banjar Nomor 21 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Harga Pemberian Insentif bagi Tenaga Kesehatan/Medis/Tenaga Relawan dan Tenaga lainnya dalam penanganan Covid19.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2020.
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Banjar Nomor 21 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Harga Pemberian Insentif Bagi Tenaga Kesehatan /Medis,Tenaga Relawan dan Tenaga Lainnya Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Berita Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2020 NomPor 21)
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 30 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pembatasan Sosial Tertentu Masyarakat Produktif dan Aman Corona Disease 2019 (CIVID-19) di Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
Untuk memutus mata rantai penularan Corona Virus Disease2019 (COVID-19) di wilayah Kabupaten Banjar, perlu dilakukan upaya-upaya diberbagai aspek kehidupan baik aspek penyelenggaraan pemerintahan, aspek kesehatan, aspek sosial, maupun aspek ekonomi.
Dalam rangka pelaksanaan upaya-upaya memutus mata rantai penularanCoronaVirus Disease2019 (COVID-19) di wilayah Kabupaten Banjar, diperlukan pedoman Pembatasan Sosial Tertentu dalam mengantisipasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati Banjar.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016.
Peraturan ini memuat Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Pelaksanaan; Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19; Penanganan Saat Penemuan Kasus COVID-19 di Tempat dan Fasilitas Umum; Hak Dan Kewajiban Penduduk Serta Pemenuhan Kebutuhan Dasar Penduduk; Pemberdayaan Masyarakat Dan Sumber Daya Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19); Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan; Pendanaan; Sanksi; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2020.
46 hlm; lamp: 1 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 28 Tahun 2020
PERBUP Kab. Banjar No. 26 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Banjar
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
Dalam rangka memperlancar pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah Kabupaten Banjar, perlu melakukan perubahan atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Banjar.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan GubernurKalimantan Selatan Nomor 048 Tahun 2020; Peraturan Bupati Banjar Nomor 26 Tahun 2020.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Banjar Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Banjar diubah, yaitu terkait: jam operasional kegiatan di kawasan pasar; dan Selama pemberlakuan PSBB, penduduk dilarang melakukan kegiatan yang berdampak/mengakibatkan terjadinya pengumpulanorang banyak atau massa di tempat atau fasilitas umum.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2020.
Mengubah Peraturan Bupati Banjar Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 26 Tahun 2020
PERBUP Kab. Banjar No. 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Banjar
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
Dalam rangka percepatan penanganan CoronaVirus Disease2019 (COVID-19) di wilayah Kabupaten Banjar, Menteri Kesehatan telah menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah Kabupaten Banjar berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/304/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar Di Wilayah Kabupaten Banjar, Kabupaten Barito Kuala, dan Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease2019 (COVID-19).
Pembatasan Sosial Berskala Besar dimaksud, diperlukan untuk menekan penyebaran COVID-19 secara masif melalui pembatasan kegiatan tertentu yang dalam pelaksanaannya memerlukan pedoman bagi para pihak yang berkepentingan, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Banjar.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 048 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Banjar, yang memuat: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup; Pelaksanaan PSBB; Kegiatan Tertentu yang Tetap Dilaksanakan Selama Pembatasan Sosial Berskala Besar; Hak Dan Kewajiban Serta Pemenuhan Kebutuhan Dasar Penduduk Selama PSBB; Pemberdayaan Masyarakat Dan Sumber Daya Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19); Pemantauan, Evaluasi, Dan Pelaporan; Pendanaan; Sanksi; dan Ketentuap Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2020.
28 hlm; lamp: 6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 21 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Harga Pemberian Insentif Bagi Tenaga Kesehatan/Medis, Tenaga Relawan dan Tenaga Lainnya Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease2019 Di Lingkungan Pemerintah Daerah dan untuk mendukungkinerja upayapencegahan, penanganan, dan rehabilitasi serta pengendalian penularan Corona Virus Disease2019 di Kabupaten Banjarmelalui pemberian insentif bagi tenaga kesehatan/medis, tenaga relawan, dan tenaga lainnya dalam penanganan Corona Virus Disease2019,perlumenetapkan Standar Satuan Harga Pemberian Insentif bagi Tenaga Kesehatan/Medis, Tenaga Relawandan Tenaga Lainnya, dengan Peraturan Bupati Banjar.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 36Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1501/MENKES/PER/X/2010 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.07/2020; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 01 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2019; Peraturan Bupati Banjar Nomor 46 Tahun 2016; Peraturan Bupati Banjar Nomor 75 Tahun 2019.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standar Harga Pemberian Insentif Bagi Tenaga Kesehatan/Medis, Tenaga Relawan dan Tenaga Lainnya Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019.
Besaran Standar Satuan Harga untuk Insentif Tenaga Kesehatan/Medis, Tenaga Relawan, dan Tenaga Lainnya pada Dinas Kesehatan sebagai berikut: kelompok Resiko tinggi diberikan Insentif sebesar Rp150.000 dengan satuan Orang/Hari; Kelompok Resiko Sedang diberikan Insentif sebesar Rp125.000 dengan satuan Orang/Hari;dan.Kelompok Resiko Rendah diberikan insentif sebesar Rp75.000 dengan satuan Orang/Hari.
Besaran Standar Satuan Harga untuk Insentif Tenaga Kesehatan/Medis, Tenaga Relawan, dan Tenaga Lainnyapada Rumah Sakit Umum Daerah Ratu Zalecha Martapura sebagai berikut: Petugas Lini I diberikan insentif sebesar Rp250.000,00 dengan satuan Orang/Hari; Dokter Umum diberikan insentif sebesar Rp200.000,00 dengan satuan Orang/Hari; Petugas Lini 2diberikan insentif sebesar Rp150.000,00 dengan satuan Orang/Hari; Perawat diberikan insentif sebesar Rp150.000,00 Orang/Hari; dan Tenaga Lainnya diberikan insentif sebesar Rp100.000,00 dengan satuan Orang/Hari.
Besaran Standar Satuan Harga untuk insentif Tenaga Relawan, dan Tenaga Lainnya pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah sebagai berikut: Kelompok Resiko tinggi diberikan insentif sebesar Rp100.000,00 dengan satuan Orang/Hari; Kelompok Resiko Sedang diberikan insentif sebesar Rp50.000,00 dengan satuan Orang/Hari; Kelompok Resiko Rendah diberikan insentif sebesar Rp25.000,00 dengan satuan Orang/Hari. Besaran Standar Satuan Harga untuk insentif Anggota Satuan Polisi Pamong Paraja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Banjarsebesar Rp100.000,00 Orang/Hari. Besaran Standar Satuan Harga untuk insentif Tenaga Lainnya pada Perangkat Daerah yang terlibat dalam penangan COVID-19 sebesar Rp100.000,00 Orang/Hari. Besaran Standar Satuan Harga untuk insentif Tenaga Kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup sebesar Rp10.000,00 Orang/Hari. Besaran Standar Satuan Harga untuk Tenaga Pengamanan sebesar Rp100.000,00 Orang/Hari. Besaran Standar Satuan Harga untuk Jurnalis sebesar Rp600.000,00 per media. Besaran insentif sebagaimana dimaksud di atas merupakan batas tertinggidan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Perangkat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2020.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 19 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penggunaan dan Penatausahaan Belanja Tidak Terduga Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 134 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, serta dalam upaya mendukung dan memperlancar pelaksanaan pencegahan dan penanganan bencana nonalam berupa pandemi wabah Covid 19, perlu menetapkan Peraturan Bupati Banjar tentang Tata Cara Penggunaan dan Penatausahaan Belanja Tidak Terduga Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19).
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 01 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Penggunaan dan Penatausahaan Belanja Tidak Terduga Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang memuat: Ketentuan Umum; Kriteria Belanja Tidak Terduga; Penganggaran Belanja Tidak Terduga; Penggunaanbelanja Tidak Terduga; Penatausahaan Belanja Tidak Terduga; Pengawasan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2020.
14 hlm; Lampiran 3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 134 ayat (4) dan Pasal 162 ayat (11) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dan dalam upaya tertib administrasi dalam hal pemberian, penggunaan dan pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga.
Undang-Undang Nomor Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga, yang memuat: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Kriteria Belanja Tidak Terduga; Kriteria Belanja Tidak Terduga; Penganggaran Belanja Tidak Terduga; Pelaksanaan Belanja Tidak Terduga; Pernyataan Tanggap Darurat; Pengajuan Dan Penyaluran Belanja Tidak Terduga; Pertanggungjawaban Dan Pelaporan; Pengawasan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2020.
13 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat